Melanggar PKPU, H Fathani bisa di Anulir sebagai calon Walikota Lhokseumawe

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co | Calon Walikota Lhokseumawe nomor urut 4 H Fathani yang merupakan pengusaha kelahiran Samalanga merupakan komisaris independen aktif dari PT Bina Usaha yang merupakan perusahaan plat merah di Kabupaten Aceh Utara.

Walaupun berpasangan dengan Eks Narapidana Korupsi H Zarkasyi, keduanya tampak serasi demi menjemput impian menjadi orang nomor 1 dan 2 di Kota Lhokseumawe.

Disamping itu, ternyata H Fathani Belum mengundurkan diri sejak dirinya ditetapkan sebagai salah satu calon walikota Lhokseumawe.

Hal tersebut dibenarkan oleh T Asmoni Alwi selaku Direktur Utama.

“Benar Pak Fatani adalah Komisaris independen pada perusahaan daerah Aceh Utara” sebut Asmoni (15/11/2024).

Hal ini bertolak belakang dengan aturan hukum UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
• Pasal 7 ayat (2) huruf u menyatakan bahwa salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah:

Baca Juga:  Dilakukan Pengawasan, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Dapat Suntikan Penyertaan Modal PDAM

“berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.”

Artinya, pejabat BUMD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dan dokumen pengunduran diri harus menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.

Alasan pejabat BUMD harus mundur adalah untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sesuai dengan:
• Pasal 76 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pejabat daerah untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dalam konteks pencalonan.

Kemudian di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 14 juga tertulis bahwa Pegawai BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju sebagai peserta calon kepala daerah.

Baca Juga:  Oknum Kepala Desa Diduga Serobot Tanah Tanpa Izin

Tak hanya itu, H Fathani secara tidak langsung telah mengingkari Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 yang telah mengingatkan agar pejabat di BUMD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.

Menjadi pertanyaan penting juga untuk KIP Kota Lhokseumawe, kenapa bisa meloloskan pasangan calon yang belum selesai secara administrasi, dikarenakan ketika terjadi kejadian seperti ini, secara legalitas hukum dapat di anulir dan didiskualifikasi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Menteri Imipas Agus Andrianto : Panen Raya 123 Ton di Awal 2026, Ditjenpas Transformasikan Lapas Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan UMKM
Kepala Desa Bojongkerta Warungkiara Sukabumi Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Berintegrasi Program DPP HMTN- MP
Sambut Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan, Warga LDII PC Bugulkidul Gelar Kerja Bakti Lingkungan
Dua Bulan Tanpa Sampah, Pemilah Limbah Desa Gampingan Menanti Kepastian dari PT Ekamas Fortuna
Polindes Pakembaran yang Dibangun Dana PNPM Diduga Dikuasai Pribadi Kepala Desa
Audit Pembangunan Desa Margosari, DPUPR dan Inspektorat Kendal Pastikan Dana Desa Sesuai Standar Teknis
Dugaan Pembuangan Limbah Tinja dan Limbah Pabrik Cemari Sungai Dongko, DLH Demak Disorot
Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:35 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto : Panen Raya 123 Ton di Awal 2026, Ditjenpas Transformasikan Lapas Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 22:37 WIB

Kepala Desa Bojongkerta Warungkiara Sukabumi Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Berintegrasi Program DPP HMTN- MP

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:40 WIB

Sambut Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan, Warga LDII PC Bugulkidul Gelar Kerja Bakti Lingkungan

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:55 WIB

Dua Bulan Tanpa Sampah, Pemilah Limbah Desa Gampingan Menanti Kepastian dari PT Ekamas Fortuna

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:31 WIB

Polindes Pakembaran yang Dibangun Dana PNPM Diduga Dikuasai Pribadi Kepala Desa

Berita Terbaru