Oknum Kepala Desa Diduga Serobot Tanah Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, TeropongRakyat.co – Kasus penyerobotan lahan oleh oknum kepala desa kembali terjadi di Indonesia, kali ini terjadi di Serang, Banten. Oknum Kades dari Desa Puser, Kecamatan Tirtayasa, Kampung Bojong, dituduh menyerobot tanah milik warga untuk membangun drainase tanpa izin pemilik .

Sadili, warga kampung Bojong RT 04 RW 02 selaku pemilik tanah, menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin kepada Kepala Desa Puser untuk membangun drainase di lahan miliknya.

“Saya tidak pernah mengizinkan tanah ini untuk dibangun parit atau drainase,” tegas Sadili. Rabu (6/11/24).

ADVERTISEMENT

Oknum Kepala Desa Diduga Serobot Tanah Tanpa Izin - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak kepala desa tidak pernah melakukan musyawarah dengannya terkait pembangunan drainase tersebut.

Baca Juga:  Mushola Baru Jadi Simbol Persatuan Keluarga Besar Almarhum H. Somaatmaja di Lebaran 1446 H

Hal Senada di ungkapkan Pu’ad, kalau dirinya tidak pernah di undang musyawarah oleh Kepala Desa

” Walaupun untuk pembangunan parit seharusnya pihak Desa memberitahukan dan musyawarah kepada pemilik sawah, kami disini hanya meminta keadilan” tegasnya.

Aryo Dino Probondono , selaku Sekjen Dinamika Jurnalis Progresif menyayangkan Kejadian ini karena menambah daftar panjang kasus penyerobotan lahan oleh oknum kepala desa di Indonesia.

“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyerobotan lahan oleh oknum kepala desa masih menjadi masalah serius di Indonesia. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi desa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.” Jelasnya.

Baca Juga:  Nina Agustina Lantik 136 Kuwu Yang Di Perpanjang Masa Jabatanya

Ia juga berharap pemerintah melakukan langkah-langkah tegas dalam menangani kasus penyerobotan lahan oleh oknum kepala desa. Hal ini dapat dilakukan melalui penegakan hukum yang adil dan transparan, serta peningkatan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

” Pentingnya upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah.” Jelasnya.

Kepala Desa Puser, Fa’iz ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp ia mengatakan kalau dirinya sudah memberikan undangan kepada pemilik lahan,

” Undangan musyawarah sudah kami berikan dan di dalam musyawarah banyak warga yang setuju terkait pembuatan drainase yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Yordani

Berita Terkait

Sekdes Cipaku Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legends
105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung
Kementerian PU dan Pemda Aceh Kolaborasi Bangun Sekolah Rakyat Tahap I dan Siapkan Tahap II
Dprd Provinsi Sumatera Utara Dapil VIII Gelar Reses di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa
Kebakaran Pabrik Tahu di Wiradesa Pekalongan, Api Berhasil Dipadamkan
RnB Law Firm Berikan Bansos di Desa Pesaban Karangasem Bali
Galaherang, Desa di Kuningan Dengan Sejarah Mataram dan Pesona Alam yang Memikat
Mushola Baru Jadi Simbol Persatuan Keluarga Besar Almarhum H. Somaatmaja di Lebaran 1446 H

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 09:33 WIB

Sekdes Cipaku Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legends

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:37 WIB

105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:56 WIB

Kementerian PU dan Pemda Aceh Kolaborasi Bangun Sekolah Rakyat Tahap I dan Siapkan Tahap II

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:36 WIB

Dprd Provinsi Sumatera Utara Dapil VIII Gelar Reses di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:11 WIB

Kebakaran Pabrik Tahu di Wiradesa Pekalongan, Api Berhasil Dipadamkan

Berita Terbaru

Breaking News

Cegah Narkoba, dan Miras Masuk Dermaga Kepulauan Seribu Utara

Rabu, 9 Jul 2025 - 11:29 WIB