Rudy Soik Dipecat, AMPUH INDONESIA penggiat TPPO Kirim Surat ke Kapolri Tidak terima dengan keputusan sidang Etik

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co – AMPUH INDONESIA Koordinator Penggiat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengecam keras dan preseden buruk citra polri terhadap putusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri dari Dinas Polri kepada Ipda Pol.

Rudy Soik, PTDH disebut dilakukan oleh Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin.

Keputusan ini dinilai AMPUH INDONESIA PENGGIAT TPPO sebagai Perampasan Hak Seseorang Warga Negara yang bertugas institusi penegakan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Rudy Soik Dipecat, AMPUH INDONESIA penggiat TPPO Kirim Surat ke Kapolri Tidak terima dengan keputusan sidang Etik - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan Perampasan Hak Seseorang Warga Negara yang bertugas sebagai penegakan tugas dari institusi Polri dalam penegakan Supremasi hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Ipda. Pol Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang,” ujar Koordinator Direktur AMPUH INDONESIA penggiat TPPO, Joni Sudarso

Baca Juga:  Usai Melapor Ke Sub- Denpom, Atas Pemborgolan Dirinya Oleh Oknum Kapam PTPN,Wartawan Syahdan S, Kini Juga melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Tentang transaksi Elektronik Atas Tuduhan Fitnah

Bukan malah terbalik dianggap melakukan kesalahan dan pelanggaran yang menyebabkan yang bersangkutan di pecat, jika adanya intervensi terhadap temuan dan pelaksanaan tugas Ipda Rudi Soik maka akan menjadi catatan buruk terhadap institusi polri yang sedang menggaungkan terhadap pelayanan dan presisi.

Dilihat keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, karena diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. Ia dipecat karena pemasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

Baca Juga:  17 Remaja Diamankan Dalam Semalam, Polisi Sita Senjata Tajam Usai Gagalkan Tawuran di Jakarta Barat

” Yang bersangkutan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy.

Ariasandy menjelaskan, PTDH terhadap Rudy Soik didasari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (10/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Menurut Ariasandy, Rudy Soik diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Berita Terkait

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi
Kasus Dugaan Pengusiran di KIK Brangsong, Dua Wanita Minta Perlindungan Grib Jaya Kendal
Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Bersama Masyarakat Tanam Jagung di Lahan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Senin, 3 November 2025 - 07:29 WIB

Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun

Minggu, 2 November 2025 - 22:00 WIB

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Berita Terbaru