Penerapan Biodiesel B40 Masih Butuh Waktu 6 Bulan Setelah Aturan Terbit

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Biodiesel B40 Masih Butuh Waktu 6 Bulan Setelah Aturan Terbit - Teropong RakyatJakarta, TeropongRakyat.co – VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan butuh waktu 6 bulan untuk penerapan biodiesel dengan kandungan 40 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit atau B40, setelah aturannya terbit.

Berkaca dari penerapan B35 pada 2023, Fadjar mengatakan bahwa setelah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 208.K/EK.05/DJE/2022 terbit pada 28 Desember 2022, Pertamina masih harus menunggu sekitar 6 bulan untuk penyalurannya. Biodiesel B35 sendiri baru disalurkan pertama kali pada 1 Juni 2023.

“Nanti B40 juta kemungkinan seperti itu. Secara prasarana untuk B40 secara paralel sedang kami siapkan, nanti ada mode kilang yang harus kami sesuaikan,” ujar Fadjar, dilansir dari Tempo.co Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga:  Tampil Perdana di Indonesia Diecast Expo 2025, Bburago Resmi Hadirkan Koleksi Formula 1 untuk Penggemar di Tanah Air

Fadjar menuturkan bahwa saat ini Pertamina masih menunggu penerbitan regulasi soal B40 ini dari pemerintah. Dia optimistis, setelah regulasi diterbitkan, Pertamina masih punya waktu untuk proses transisi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan biodiesel B40 akan berjalan mulai 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan program mandatori biodiesel B40.

“Untuk biodiesel B40, kami berkomitmen untuk mulai pada tanggal 1 Januari (2025),” kata Airlangga.

Airlangga mengungkapkan bahwa biodiesel B40 ini akan tetap diterapkan meskipun harga minyak sawit belakangan ini sedang melonjak tinggi.

Baca Juga:  Spesial Tahun Baru Imlek, Servis Motor di AHASS Dapat Diskon Jasa Hingga 15 Persen

Apabila ada perbedaan harga akibat kenaikan harga minyak sawit tersebut, Airlangga mengatakan bahwa hal tersebut akan diatasi oleh Badan Pengelolaan Dana perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“BPDPKS akan bersedia untuk membiayai gap harga di bawah harga minyak sawit yang baru,” ujarnya.

Airlangga menyebut program ini berhasil berkontribusi dalam upaya mengurangi tingkat emisi secara global.

Selain itu, program ini juga masuk dalam program besar Presiden Prabowo Subianto yang ingin mencapai suatu ketahanan pangan, kemandirian pangan, kemandirian energi, serta hilirisasi industri perkebunan, yang dalam hal ini sawit.

Berita Terkait

Beban Kerja dan Risiko Tinggi, BPIKPNPARI Dorong Presiden Tingkatkan Kesejahteraan Jaksa
Yohanes Oci : Mendagri Harus Evaluasi Total Pemda Ngada
Aktivitas Logistik Kalbar Kian Dinamis, Arus Petikemas IPC TPK Pontianak Tumbuh 7,47% Sepanjang 2025
Dari Lingkungan hingga UMK, Program TJSL PT Pelindo Solusi Logistik 2025 Berikan Dampak Nyata Kepada Masyarakat
Harga Melonjak hingga Rp150 Ribu, Pedagang Sapi Pasar Cengkareng Mogok Berjualan
Tonggak Penting Pengembangan Pelabuhan Masa Depan – E-PM Resmi Diimplementasikan di NPCT1 Tanjung Priok
Last Call Kapal ‘Tanto Salam’ dan First Call ‘Tanto Saudara’ Jadi Sorotan Perayaan Pergantian Tahun di Pelabuhan Tanjung Priok
Bukti Konsistensi Kinerja: NPCT1 Raih Tonggak 10 Juta TEUs Sejak Beroperasi

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:05 WIB

Yohanes Oci : Mendagri Harus Evaluasi Total Pemda Ngada

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:02 WIB

Aktivitas Logistik Kalbar Kian Dinamis, Arus Petikemas IPC TPK Pontianak Tumbuh 7,47% Sepanjang 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:36 WIB

Dari Lingkungan hingga UMK, Program TJSL PT Pelindo Solusi Logistik 2025 Berikan Dampak Nyata Kepada Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:00 WIB

Harga Melonjak hingga Rp150 Ribu, Pedagang Sapi Pasar Cengkareng Mogok Berjualan

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:08 WIB

Tonggak Penting Pengembangan Pelabuhan Masa Depan – E-PM Resmi Diimplementasikan di NPCT1 Tanjung Priok

Berita Terbaru

Opini

Opini: Ketika Organisasi Wartawan Disalahgunakan

Sabtu, 7 Feb 2026 - 16:05 WIB