Tiktok Mengajukan Gugatan Hukum Kepada Pemerintah AS

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan secara sengaja mengasingkan dan melarang TikTok: sebuah forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika untuk membuat, membagikan, dan melihat video melalui Internet,” papar TikTok dalam petisi yang diajukan ke Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia. Dalam petisi tersebut, TikTok menambahkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang menyasar satu platform tertentu yang disebutkan secara gamblang dengan larangan yang bersifat permanen dan nasional, serta melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring unik yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia. TikTok memaparkan di dalam petisinya bahwa undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing bersifat inkonstitusional.

Baca Juga:  Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Family Gathering Skadron Udara 5

“Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional, bahkan para pendukung undang-undang itu pun mengakui kenyataan itu, dan oleh karena itu berusaha sekuat tenaga untuk menggambarkan undang-undang tersebut bukan sebagai larangan sama sekali, melainkan sekadar peraturan kepemilikan TikTok,” TikTok melanjutkan.

Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu.

“Namun, pada kenyataannya, tidak ada pilihan,” kata TikTok.

TikTok juga menyebut “divestasi yang memenuhi syarat” yang diminta oleh undang-undang itu agar platform dapat terus beroperasi di AS sama sekali mustahil: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum.

Larangan terhadap TikTok, dengan alasan kepentingan keamanan nasional AS, menuai kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS. Orang-orang mempertanyakan motivasi di balik penindasan Washington terhadap aplikasi populer itu. Kekhawatiran mengenai pelanggaran hak konstitusional dan prinsip persaingan yang sehat juga mengemuka.

Sumber : Antara/red

Berita Terkait

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda
Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan
Indonesia: Teladan Maritim Global
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan
Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah, Dua Ton Sabu Berhasil Digagalkan BNN-RI – POLDA KEPRI – BEA DAN CUKAI – TNI AL
Imigrasi Cirebon Hormati Proses Hukum Yang Menjerat Salah Satu Pegawainya 
Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan
Bersama Komisi Kespel Tim Relawan EDR Kajadu Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas untuk Tiingkatkan Kemampuan Penyelamatan

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:36 WIB

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:18 WIB

Indonesia: Teladan Maritim Global

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:52 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 23:18 WIB

Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah, Dua Ton Sabu Berhasil Digagalkan BNN-RI – POLDA KEPRI – BEA DAN CUKAI – TNI AL

Berita Terbaru

Edukasi

Polisi Antisipasi Cegah Sajam dan Narkoba Masuk Pulau

Minggu, 1 Jun 2025 - 15:12 WIB

Breaking News

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:36 WIB