Status Pengunduran Diri H. Fathani Masih Menggantung, Pelapor: Masih Status Quo

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co – Wahyu Saputra, pengacara sekaligus pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran pencalonan H. Fathani, menilai bahwa status pengunduran diri H. Fathani sebagai Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara masih belum jelas. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait pemberhentian tersebut, meskipun surat pengunduran diri telah diajukan.

Pelapor menegaskan bahwa status hukum H. Fathani memicu keraguan, terutama karena ia diduga masih aktif menjabat sebagai komisaris BUMD saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe.

“Yang utama adalah status resmi pemberhentiannya. Pengajuan surat pengunduran diri saja tidak cukup. Hingga saat ini, proses pemberhentiannya belum selesai, sehingga statusnya tetap menjadi masalah hukum,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Forum Ormas Babelan Bersatu Tolak Penolakan Cikarang Listrindo: Rencana Aksi Massa Menyusul

Ia mendesak Panwaslih Lhokseumawe agar tegas menegakkan aturan. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada, seorang calon kepala daerah tidak diperbolehkan merangkap jabatan di BUMN atau BUMD.

“Kami minta Panwaslih memastikan bahwa aturan ditegakkan. Jika terbukti H. Fathani masih tercatat sebagai Komisaris saat mendaftar, itu pelanggaran yang harus diproses,” tegasnya.

Panwaslih Lhokseumawe sebelumnya menyatakan laporan terkait H. Fathani memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap investigasi mendalam. Pelapor berharap Panwaslih mempercepat proses agar kejelasan hukum segera tercapai.

Baca Juga:  Jalan Rusak Bak Kubangan Kerbau, Masyarakat Dan Pemuda Kertajaya Tuntut Perbaikan Jalan

“Kami percaya Panwaslih profesional, tetapi tidak boleh ada kompromi dalam menegakkan aturan demi menjaga integritas Pilkada Lhokseumawe,” tambah Wahyu.

Pelapor menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam kasus ini, tidak hanya untuk satu kandidat tetapi juga demi keadilan bagi semua peserta Pilkada.

“Ini soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada yang bersih dan jujur,” pungkas Wahyu.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Batu Serahkan Santunan Anak Yatim di Dusun Mojorejo Desa Pendem
Walikota Batu:Satu Abad Desa Tulungrejo, Merti Bumi Jadi Simbol Persatuan dan Pelestarian Budaya
Wabup Malang: Kemajuan Tak Boleh Menghilangkan Akar Budaya,Wayang Kulit Meriahkan 12 Suro Gunung Kawi
Musdes RKPDes 2027 Desa Srigonco Jadi Wadah Aspirasi Warga, Babinsa Kawal Perencanaan Pembangunan Desa
Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Soroti Vonis Kasus Kayu Ilegal di Situbondo
Larung Sesaji 1 Suro di Pantai Balekambang, Tradisi Leluhur yang Terus Dijaga Masyarakat Bantur
Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Malam 1 Suro di Pantai Balekambang, Angkat Lakon “Pamong Sejati”
Tradisi Hidup, Budaya Lestari: Ribuan Mata Saksikan Puncak Festival 1 Suro 2026 Gunung Kawi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:17 WIB

Wakil Wali Kota Batu Serahkan Santunan Anak Yatim di Dusun Mojorejo Desa Pendem

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:17 WIB

Walikota Batu:Satu Abad Desa Tulungrejo, Merti Bumi Jadi Simbol Persatuan dan Pelestarian Budaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Wabup Malang: Kemajuan Tak Boleh Menghilangkan Akar Budaya,Wayang Kulit Meriahkan 12 Suro Gunung Kawi

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:39 WIB

Musdes RKPDes 2027 Desa Srigonco Jadi Wadah Aspirasi Warga, Babinsa Kawal Perencanaan Pembangunan Desa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:04 WIB

Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Soroti Vonis Kasus Kayu Ilegal di Situbondo

Berita Terbaru