Status Pengunduran Diri H. Fathani Masih Menggantung, Pelapor: Masih Status Quo

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co – Wahyu Saputra, pengacara sekaligus pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran pencalonan H. Fathani, menilai bahwa status pengunduran diri H. Fathani sebagai Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara masih belum jelas. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait pemberhentian tersebut, meskipun surat pengunduran diri telah diajukan.

Pelapor menegaskan bahwa status hukum H. Fathani memicu keraguan, terutama karena ia diduga masih aktif menjabat sebagai komisaris BUMD saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe.

“Yang utama adalah status resmi pemberhentiannya. Pengajuan surat pengunduran diri saja tidak cukup. Hingga saat ini, proses pemberhentiannya belum selesai, sehingga statusnya tetap menjadi masalah hukum,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur mengembalikan Dana Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur

Ia mendesak Panwaslih Lhokseumawe agar tegas menegakkan aturan. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada, seorang calon kepala daerah tidak diperbolehkan merangkap jabatan di BUMN atau BUMD.

“Kami minta Panwaslih memastikan bahwa aturan ditegakkan. Jika terbukti H. Fathani masih tercatat sebagai Komisaris saat mendaftar, itu pelanggaran yang harus diproses,” tegasnya.

Panwaslih Lhokseumawe sebelumnya menyatakan laporan terkait H. Fathani memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap investigasi mendalam. Pelapor berharap Panwaslih mempercepat proses agar kejelasan hukum segera tercapai.

Baca Juga:  Polda Jabar Nyatakan 9 Tersangka Pada Kasus Vina Cirebon. Masyarakat Minta Transparasi Dalam Menetapkan DPO

“Kami percaya Panwaslih profesional, tetapi tidak boleh ada kompromi dalam menegakkan aturan demi menjaga integritas Pilkada Lhokseumawe,” tambah Wahyu.

Pelapor menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam kasus ini, tidak hanya untuk satu kandidat tetapi juga demi keadilan bagi semua peserta Pilkada.

“Ini soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada yang bersih dan jujur,” pungkas Wahyu.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Arus Air Deras di Jalan Sholeh Iskandar Hingga Lampu Merah Yasmin
Dari Dapur Tradisional ke Panggung SDGs: Pengabdian Dosen FEB UPN “Veteran” Jawa Timur di Restoran Baturono Kota Batu
Dosen Manajemen FEB UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong Produktivitas Panen Jeruk di Desa Gadingkulon
Mediasi Akhiri Polemik Dugaan Pemberitaan Hoaks yang Menyeret ASN Dinsos Salatiga
Audensi Buruh Di DPRD Riau Diwarnai Duka, FSPMI Tekan 6 Tuntutan
Patroli Humanis di Puncak Jaya: Satgas Damai Cartenz Bangun Kepercayaan Warga dari Kampung ke Kampung
Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan Diamankan Kejagung, Publik Soroti Transparansi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:38 WIB

Hujan Deras Picu Arus Air Deras di Jalan Sholeh Iskandar Hingga Lampu Merah Yasmin

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:39 WIB

Dari Dapur Tradisional ke Panggung SDGs: Pengabdian Dosen FEB UPN “Veteran” Jawa Timur di Restoran Baturono Kota Batu

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Dosen Manajemen FEB UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong Produktivitas Panen Jeruk di Desa Gadingkulon

Senin, 11 Mei 2026 - 07:18 WIB

Mediasi Akhiri Polemik Dugaan Pemberitaan Hoaks yang Menyeret ASN Dinsos Salatiga

Jumat, 17 April 2026 - 01:03 WIB

Audensi Buruh Di DPRD Riau Diwarnai Duka, FSPMI Tekan 6 Tuntutan

Berita Terbaru