Cianjur, Jawa Barat | teropongrakyat.co – Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim wartawan Media Aktivis Indonesia.Com dan Lembaga Aliansi Indonesia mengungkap dugaan praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34-43217, yang berlokasi di Jalan Raya Cipeyeum Kerta Mukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kejadian ini terpantau pada Kamis, 10 April 2025, dan menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir. Para pelaku menggunakan sepeda motor modifikasi, seperti Suzuki Thunder, Honda Tiger, dan Yamaha Byson, yang telah dimodifikasi tangkinya hingga mampu menampung 25 liter Pertalite. Motor-motor ini terlihat bolak-balik mengisi BBM di SPBU 34-43217, menunjukkan pola operasi yang sistematis dan terencana. Dua nama yang teridentifikasi sebagai pelaku utama adalah Es dan Ad
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi mata, yang hanya bersedia diidentifikasi dengan inisial AP, membenarkan aktivitas mencurigakan ini berlangsung setiap hari.
“Aktivitas ini berjalan setiap hari, seperti permainan karyawan SPBU.” Ucapnya
Namun, saksi tersebut enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan segera meninggalkan lokasi ketika didekati tim investigasi. Upaya untuk menggali informasi lebih dalam terhambat oleh kerahasiaan dan keengganan saksi untuk memberikan keterangan identitasnya.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, HR, manajer SPBU 34-43217, hanya memberikan respon singkat yang kurang memuaskan. Ia hanya berjanji akan menyelesaikan masalah dan mengumpulkan semua pihak yang terlibat. Keengganan memberikan klarifikasi secara langsung semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik ilegal ini.
Kerjasama dan Ancaman Pidana:
Dugaan kuat menunjukkan adanya kerjasama antara pengelola SPBU 34-43217 dengan para pengecer BBM ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara karena hilangnya subsidi BBM, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kehidupan sehari-hari.
Aktivis 98 di sapa Kamper menjelaskan. “Ancaman pidana yang berat sudah diatur dalam undang-undang, namun tampaknya belum cukup memberikan efek jera. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengancam pelaku penimbunan BBM dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.” Ujarnya
“Lebih lanjut, oknum SPBU yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP tentang pembantu kejahatan, karena secara sengaja membantu dan memfasilitasi pelaku utama dalam menjalankan aksinya. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat menengah justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tambahnya kepada awak media
Insiden di Lokasi dan Tindak Lanjut:
Saat tim investigasi kembali ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut setelah menghubungi Kasat Reskrim Polres Cianjur, jerigen-jerigen berisi Pertalite telah hilang. Situasi di lokasi sempat memanas dengan kehadiran oknum Ormas yang diduga diutus oleh para pelaku. Mereka menunjukkan sikap arogan dan mengancam tim investigasi.
Karena situasi yang tidak kondusif dan belum tiba nya anggota kepolisian dari tipidter polres cianjur polda jawa barat, demi keamanan dan keselamatan tim, investigasi terpaksa dihentikan sementara.
Awak Media akan terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, khususnya Bapak H. Deddy Mulyadi (Gubernur Jawa Barat), Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cianjur, dan BPH Migas.
Mendesak agar tindakan tegas dan cepat diambil untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku serta oknum SPBU yang terlibat. Kasus ini diharapkan menjadi barometer bagi SPBU lainnya agar tidak melakukan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Keberadaan BBM bersubsidi harus dijaga agar tetap terjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.