Rokok Tanpa Pita Cukai Dijual Bebas di Pasar Minggu, Penjaga Akui Setor Ke Polsek

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa pita cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak media menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa pita cukai, di jalan Poltangan Iv No.36, Rt.5/rw.10, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, Indonesia, Pasar Minggu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, Indonesia

“Abang wartawan Mana ??, kami sudah kordinasi dengan Kanit Polsek Pasar Minggu dan Kanit Polsek Mampang, Kami juga sudah kordinasi kesalah satu pegawai BEA CUKAI.Abang silahkan saja konfirmasi langsung ke bos Warty saya hanya jaga lapak aja” Ujar Penjaga.

Patut diduga ada oknum seragam aktif yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.

Melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas.

Baca Juga:  1400 Personil Ditlantas Polda Metro Jaya Dikerahkan untuk Pengamanan Rolakir Selama Kunjungan Paus Fransiskus

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berita Terkait

LRT Jabodebek Layani Lebih dari 2 Juta Pengguna Selama Maret
Hiburan Musik Hidupkan Suasana RTH Kalijodo, Pedagang dan Pengunjung Senang
Satpol PP Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar di Danau Sunter Selatan: Butuh Koordinasi Antar Instansi untuk Solusi Jangka Panjang
Danyon 328 Kostrad Resmikan Lapangan Tembak 100 Meter Serta Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Prajurit
Rupiah Tembus Rp17.200/US$, Terendah Sepanjang Sejarah Imbas Tarif Dagang Trump
PMI Jakarta Utara Gelar Donor Darah & Halal Bihalal Kemanusiaan, Targetkan 5.000 Kantong
IKPS Gelar MUBES ke-5 untuk Pemilihan Ketua Umum dan Peresmian Masjid
Yonif 501 Kostrad Rayakan HUT ke-64 Gelar Wayang Kulit dan Aksi Sosial

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 13:17 WIB

LRT Jabodebek Layani Lebih dari 2 Juta Pengguna Selama Maret

Selasa, 8 April 2025 - 00:21 WIB

Hiburan Musik Hidupkan Suasana RTH Kalijodo, Pedagang dan Pengunjung Senang

Senin, 7 April 2025 - 18:19 WIB

Satpol PP Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar di Danau Sunter Selatan: Butuh Koordinasi Antar Instansi untuk Solusi Jangka Panjang

Senin, 7 April 2025 - 13:49 WIB

Danyon 328 Kostrad Resmikan Lapangan Tembak 100 Meter Serta Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Prajurit

Minggu, 6 April 2025 - 10:15 WIB

PMI Jakarta Utara Gelar Donor Darah & Halal Bihalal Kemanusiaan, Targetkan 5.000 Kantong

Berita Terbaru

Breaking News

LRT Jabodebek Layani Lebih dari 2 Juta Pengguna Selama Maret

Selasa, 8 Apr 2025 - 13:17 WIB