Rokok Tanpa Pita Cukai Dijual Bebas di Pasar Minggu, Penjaga Akui Setor Ke Polsek

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa pita cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak media menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa pita cukai, di jalan Poltangan Iv No.36, Rt.5/rw.10, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, Indonesia, Pasar Minggu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, Indonesia

Baca Juga:  Gembong Judi Online Indonesia-Kamboja Inisial T Kebal Hukum, Omsetnya Rp517 T.

“Abang wartawan Mana ??, kami sudah kordinasi dengan Kanit Polsek Pasar Minggu dan Kanit Polsek Mampang, Kami juga sudah kordinasi kesalah satu pegawai BEA CUKAI.Abang silahkan saja konfirmasi langsung ke bos Warty saya hanya jaga lapak aja” Ujar Penjaga.

Patut diduga ada oknum seragam aktif yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.

Melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas.

Baca Juga:  Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Disorot, Muncul Nama “Nur” dan “Dedy”
Waspada Investasi Bodong di Perusahaan Pialang Ilegal!
Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta
Galian Proyek PAM di Rorotan Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Kemacetan dan Minimnya Pengaturan Lalu Lintas
Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia (YABTI) Libatkan Generasi Muda Love School dalam Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Kabasiran
Anggaran Bencana Dipertanyakan, Istana Gelontorkan Rp305 Juta untuk Pengadaan Merpati HUT ke-81 RI
Jalan Marunda Baru–Sungai Tiram Dihantui Truk Kontainer, Keselamatan Warga Dipertaruhkan
Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Disorot, Muncul Nama “Nur” dan “Dedy”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Waspada Investasi Bodong di Perusahaan Pialang Ilegal!

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Galian Proyek PAM di Rorotan Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Kemacetan dan Minimnya Pengaturan Lalu Lintas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia (YABTI) Libatkan Generasi Muda Love School dalam Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Kabasiran

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81 TNI

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:58 WIB

TNI – Polri

Polisi Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:52 WIB

TNI – Polri

Cyber Competition 2026 Jadi Wadah Cetak Talenta Muda di Ranah Digital

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:11 WIB