Pungli Program PTSL Diduga Libatkan Eks Camat Tembalang, Masyarakat Minta Kejelasan Hukum

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, teropongrakyat.co – Nama Kusrin, mantan Camat Tembalang, kembali mencuat setelah sejumlah saksi menuding dirinya terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Dugaan ini muncul di tengah gencarnya pemberitaan yang menampilkan Kusrin sebagai pejabat bersih dan antikorupsi. Namun, di balik narasi positif tersebut, muncul indikasi bahwa media justru dimanfaatkan sebagai alat pencitraan untuk menutupi praktik melanggar hukum.

Dalam beberapa publikasi, Kusrin digambarkan sebagai pejabat yang menjalankan program PTSL secara transparan tanpa pungutan tambahan. Namun hasil penelusuran dan kesaksian warga menunjukkan hal berbeda. Beberapa penerima manfaat program mengaku diminta membayar biaya administrasi tambahan yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi.

ADVERTISEMENT

Pungli Program PTSL Diduga Libatkan Eks Camat Tembalang, Masyarakat Minta Kejelasan Hukum - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak bayar, prosesnya lama, katanya ada biaya tambahan biar cepat jadi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Baca Juga:  Pemuda 28 Tahun Tewas Tertimbun Di Lobang Galian Mas Tambang Ilegal Cirangsad Kecamatan Cigudeg Bogor

Sumber lain menguatkan bahwa pungli dilakukan secara sistematis dengan dalih memperlancar proses sertifikasi tanah. Sejumlah saksi bahkan menyebut keterlibatan oknum di lingkungan kecamatan yang berada di bawah koordinasi langsung Kusrin.

Selain dugaan pungli, publik kini juga menyoroti manipulasi informasi melalui media. Kusrin disebut menggandeng sejumlah oknum wartawan untuk membangun citra positif dan menggiring opini publik agar terkesan bersih dari praktik pungli. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan media demi menyelamatkan reputasi pribadi.

Dari sisi hukum, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana bagi pejabat negara atau pihak yang meminta, menerima, atau menjanjikan sesuatu untuk memengaruhi keputusan jabatan.

Baca Juga:  Danrem 012/TU Bersama Rombongan Ziarah dan Tinjau Renovasi Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar

Sementara dari sisi Kode Etik Jurnalistik, dugaan keterlibatan media dalam pencitraan berpotensi melanggar Pasal 1 dan Pasal 3, yang mewajibkan wartawan menyajikan berita akurat, berimbang, dan melarang penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kasus ini menambah panjang catatan buruk praktik pungli di sektor pelayanan publik. Program PTSL yang semestinya menjadi sarana pemberdayaan dan kepastian hukum bagi masyarakat, justru berubah menjadi ajang keuntungan bagi segelintir pihak.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum—mulai dari Inspektorat Daerah, Ombudsman, hingga Kejaksaan Negeri—untuk menelusuri dan mengusut dugaan pungli tersebut.

Jika benar terbukti, tindakan manipulatif dan pencitraan yang dilakukan Kusrin tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi dan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.

Penulis : Naim

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi
Kasus Dugaan Pengusiran di KIK Brangsong, Dua Wanita Minta Perlindungan Grib Jaya Kendal
Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Bersama Masyarakat Tanam Jagung di Lahan Ketahanan Pangan
Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Distrik Mimika Barat Jauh
Dana BOS Dikorupsi, Masa Depan Siswa Dibegal: Skandal SMPN 1 Gisting Mencoreng Dunia Pendidikan!

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 07:29 WIB

Pungli Program PTSL Diduga Libatkan Eks Camat Tembalang, Masyarakat Minta Kejelasan Hukum

Minggu, 2 November 2025 - 22:00 WIB

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Minggu, 2 November 2025 - 20:46 WIB

Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi

Minggu, 2 November 2025 - 17:20 WIB

Kasus Dugaan Pengusiran di KIK Brangsong, Dua Wanita Minta Perlindungan Grib Jaya Kendal

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI/Polri dan BPBD Sigap Bersihkan Material Longsor di Ngantang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:20 WIB