Pemuda 28 Tahun Tewas Tertimbun Di Lobang Galian Mas Tambang Ilegal Cirangsad Kecamatan Cigudeg Bogor

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor, teropongrakyat.co -Nahas Emeng umur 28 tewas tertimbun Longsor dilokasi lobang galian mas diduga ilegal pada hari saptu petang sekitar pukul 03.30 wib desa bayu wangi Cirangsad kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor

Emeng warga desa kp Buluhen desa Banjarsari kecamatan Lebak Gedong kabupaten Lebak Banten di temukan tewas saat di evakuasi dari lokasi tambang mas ilegal Cirangsad langsung di gotong menggunakan alat seadanya menggunakan kayu dan sarung di gotong keluar dari lokasi tambang

Beberapa Bulan yang lalu sempat di tertipkan dari APH Gabungan kelokasi tambang dan dilakukan penutupan Secara permanen namun tidak menyurutkan para pelaku tambang untuk mematuhi himbauan atau teguran dari APH Terkait

Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp Bos atau Pemilik tambang berinisial (NN) Sudah selesai dengan pihak keluarga secara musyawarah atau mufakat keluarga almarhum menganggap kejadian ini musibah ucap (NN)18 Januari 2025

Baca Juga: 

(NN) Menambahkan ya memang ini tambang ilegal tapi dengan kegiatan Tambang tersebut saya bisa mengkaryakan warga sekitar ibu pemuda bisa mendapatkan hasil ungkapnya

Menurut informasi masyarakat tambang tersebut Milik Oknum TNI Berinisial (CR) Berbeda Dengan Kordinator yg mengatur Lapangan Untuk Aplusan Waktu Di Lokasi Tambang Masih Oknum TNI Berinisial (AD) Bertugas Di Kodim Lebak Banten oknum Brimob Berinisial (RK) Saat Di konfirmasi via Telepon WhatsApp Mengakui Bahwa Dirinya Hanya Mengamankan Boss Pengusaha Tambang Berinisial (NN) Saya Hanya Mendampingi khawatir Banyak Yg Mengganggu (NN) Ucapnya

Masih Lanjudnya (RK)” Saya bukan Bekup Pak (NN) Itu Kaka Saya Keluarga Saya kebetulan Lagi Ngambil Waktu Di Lobang milik (CR) Jadi saya bukan beking Atau Bekup Di Lokasi Tambang Tersebut”

Baca Juga:  Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos dengan Skor 3-3 di Piala AFF 2024

Awak Media Mencoba konfirmasi via WhatsApp Kapolsek Cigudeg menyatakan kasus Tersebut anggota sedang melakukan LIDIK jelasnya,

Sampai berita ini di turunkan awak media akan berkoordinasi dengan APH Terkait Polres kabupaten Bogor dan Polda Jabar

Sanksi untuk penambang emas ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan emas ilegal juga dapat dikenai sanksi tambahan, seperti:
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum.

Penulis : Jefry

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa
Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu
Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani
Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:53 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:37 WIB

Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Berita Terbaru

Internasional

Jalur Baru: Jakarta-Surabaya Terhubung Langsung ke Tiongkok Selatan

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:11 WIB