Pemuda 28 Tahun Tewas Tertimbun Di Lobang Galian Mas Tambang Ilegal Cirangsad Kecamatan Cigudeg Bogor

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor, teropongrakyat.co -Nahas Emeng umur 28 tewas tertimbun Longsor dilokasi lobang galian mas diduga ilegal pada hari saptu petang sekitar pukul 03.30 wib desa bayu wangi Cirangsad kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor

Emeng warga desa kp Buluhen desa Banjarsari kecamatan Lebak Gedong kabupaten Lebak Banten di temukan tewas saat di evakuasi dari lokasi tambang mas ilegal Cirangsad langsung di gotong menggunakan alat seadanya menggunakan kayu dan sarung di gotong keluar dari lokasi tambang

Beberapa Bulan yang lalu sempat di tertipkan dari APH Gabungan kelokasi tambang dan dilakukan penutupan Secara permanen namun tidak menyurutkan para pelaku tambang untuk mematuhi himbauan atau teguran dari APH Terkait

Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp Bos atau Pemilik tambang berinisial (NN) Sudah selesai dengan pihak keluarga secara musyawarah atau mufakat keluarga almarhum menganggap kejadian ini musibah ucap (NN)18 Januari 2025

Baca Juga:  Kronologi Penculikan dan Penyekapan "IS": Dua Kali Disekap, Diancam Dijual Ginjal, Korban Akhirnya Lapor ke Polres Jakarta Selatan

(NN) Menambahkan ya memang ini tambang ilegal tapi dengan kegiatan Tambang tersebut saya bisa mengkaryakan warga sekitar ibu pemuda bisa mendapatkan hasil ungkapnya

Menurut informasi masyarakat tambang tersebut Milik Oknum TNI Berinisial (CR) Berbeda Dengan Kordinator yg mengatur Lapangan Untuk Aplusan Waktu Di Lokasi Tambang Masih Oknum TNI Berinisial (AD) Bertugas Di Kodim Lebak Banten oknum Brimob Berinisial (RK) Saat Di konfirmasi via Telepon WhatsApp Mengakui Bahwa Dirinya Hanya Mengamankan Boss Pengusaha Tambang Berinisial (NN) Saya Hanya Mendampingi khawatir Banyak Yg Mengganggu (NN) Ucapnya

Masih Lanjudnya (RK)” Saya bukan Bekup Pak (NN) Itu Kaka Saya Keluarga Saya kebetulan Lagi Ngambil Waktu Di Lobang milik (CR) Jadi saya bukan beking Atau Bekup Di Lokasi Tambang Tersebut”

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

Awak Media Mencoba konfirmasi via WhatsApp Kapolsek Cigudeg menyatakan kasus Tersebut anggota sedang melakukan LIDIK jelasnya,

Sampai berita ini di turunkan awak media akan berkoordinasi dengan APH Terkait Polres kabupaten Bogor dan Polda Jabar

Sanksi untuk penambang emas ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan emas ilegal juga dapat dikenai sanksi tambahan, seperti:
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum.

Penulis : Jefry

Berita Terkait

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:44 WIB

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB