Publik Anti Judol Minta Polisi Periksa Direktur Bank yang Diduga Bekingi Judi Online

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co –  Kepolisian kini mulai menindaklanjuti desakan publik untuk memeriksa direksi sebuah bank terkait dugaan keterlibatan dalam transaksi judi online. Sorotan utama tertuju pada salah satu direksi Nobu Bank berinisial AMS, yang diduga menjadi aktor penting dalam mendukung aktivitas transaksi ilegal tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah Nobu Bank melaporkan telah memblokir lebih dari 4.000 rekening yang terkait perjudian daring hingga Agustus 2024. Meski demikian, publik mempertanyakan efektivitas tindakan tersebut, khususnya terkait kemungkinan keterlibatan oknum internal bank.

AMS, yang memegang posisi strategis dalam teknologi informasi dan operasional, diduga mempermudah jalur transaksi ilegal tersebut. Bahkan, laporan menyebutkan bahwa rekening-rekening besar dengan nilai transaksi mencapai ribuan triliun rupiah diduga tetap lolos dari pemblokiran.

Baca Juga:  Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa investigasi terhadap ekosistem judi online tidak hanya berhenti pada para pelaku lapangan, tetapi juga mencakup lembaga keuangan yang memfasilitasi transaksi. “Aliran uang adalah urat nadi operasi judi online. Jika ini diputus, aktivitas ilegal akan jauh lebih sulit berkembang,” ujarnya belum lama ini.

Di sisi lain, Nobu Bank melalui Chief Operating Officer-nya, Steve Marciano Joe, menyatakan komitmen bank untuk memberantas transaksi ilegal dengan memperketat proses Customer Due Diligence (CDD) serta melaporkan situs terkait ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, langkah ini dinilai oleh aktivis dan pengamat sebagai upaya formalitas yang belum menyentuh inti masalah.

Baca Juga:  Klarifikasi Kanit Reskrim Polsek Legok Terkait Pemberitaan Penangkapan Pengedar Obat Terlarang

Aktivis anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum agar memeriksa AMS dan pihak-pihak lain di jajaran direksi yang diduga terlibat. “Proses hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat, termasuk pelaku utama di balik layar. Jangan sampai hanya pemain kecil yang dikorbankan,” ujar seorang aktivis, Senin ( 9 Desember 2024).

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari kepolisian dalam mengungkap dugaan keterlibatan AMS dan pihak internal bank lainnya. Apakah tindakan hukum ini akan membuka tabir jaringan judi online yang lebih besar? Jawaban itu diharapkan segera terungkap melalui penyelidikan menyeluruh.

 

Berita Terkait

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun
Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas
PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:13 WIB

Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB