Bekasi, 2 Oktober 2025, teropongrakyat.co — Aparat Polsek Pondok Gede berhasil menggerebek praktik penyalahgunaan gas subsidi yang telah berlangsung cukup lama di wilayah hukumnya. Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, mengingat aktivitas tersebut sebelumnya nyaris tak tersentuh hukum.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak lama. “Ini sudah lama, Bang. Tapi nggak tahu kenapa baru sekarang ditangkapnya. Setiap hari berisik, pedagang di sini juga mengetahui. Semoga penangkapan ini benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya sambil tersenyum. Jumat, 2/10/2025
Pengamat energi dan kebijakan publik, Ahmad Santoso, menilai penggerebekan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.
“Gas subsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil, bukan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal. Jika praktik seperti ini dibiarkan, negara dirugikan dan rakyat kecil semakin sulit mengakses kebutuhan energi dengan harga terjangkau,” katanya.
Menurut data Kementerian ESDM, kebocoran distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Indonesia berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun. Dalam skala lokal, praktik penyelewengan seperti yang terjadi di Pondok Gede bisa menyebabkan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Ahmad menegaskan bahwa penindakan hukum harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat. “Polisi sudah melakukan bagian penting dengan menindak pelaku, namun pemerintah dan Pertamina juga harus memastikan jalur distribusi gas tidak bocor di lapangan,” tegasnya.
Penggerebekan ini diharapkan menjadi langkah tegas pihak kepolisian dalam menertibkan penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Warga sekitar pun berharap agar kasus ini benar-benar diproses hingga tuntas sehingga tidak terulang kembali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Polsek Pondok Gede terkait detail penggerebekan maupun jumlah barang bukti yang diamankan.