Polsek Pondok Gede Gerebek Penyelewengan Gas Subsidi, Warga Apresiasi Tindakan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 2 Oktober 2025, teropongrakyat.co — Aparat Polsek Pondok Gede berhasil menggerebek praktik penyalahgunaan gas subsidi yang telah berlangsung cukup lama di wilayah hukumnya. Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, mengingat aktivitas tersebut sebelumnya nyaris tak tersentuh hukum.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak lama. “Ini sudah lama, Bang. Tapi nggak tahu kenapa baru sekarang ditangkapnya. Setiap hari berisik, pedagang di sini juga mengetahui. Semoga penangkapan ini benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya sambil tersenyum. Jumat, 2/10/2025

Polsek Pondok Gede Gerebek Penyelewengan Gas Subsidi, Warga Apresiasi Tindakan Polisi - Teropong Rakyat

Pengamat energi dan kebijakan publik, Ahmad Santoso, menilai penggerebekan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.

Baca Juga:  Modus Jadi Peternak, Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

“Gas subsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil, bukan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal. Jika praktik seperti ini dibiarkan, negara dirugikan dan rakyat kecil semakin sulit mengakses kebutuhan energi dengan harga terjangkau,” katanya.

Menurut data Kementerian ESDM, kebocoran distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Indonesia berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun. Dalam skala lokal, praktik penyelewengan seperti yang terjadi di Pondok Gede bisa menyebabkan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Polsek Pondok Gede Gerebek Penyelewengan Gas Subsidi, Warga Apresiasi Tindakan Polisi - Teropong Rakyat

Ahmad menegaskan bahwa penindakan hukum harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat. “Polisi sudah melakukan bagian penting dengan menindak pelaku, namun pemerintah dan Pertamina juga harus memastikan jalur distribusi gas tidak bocor di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Malang Ungkap 186 Kasus dan Amankan 54 Tersangka

Penggerebekan ini diharapkan menjadi langkah tegas pihak kepolisian dalam menertibkan penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Warga sekitar pun berharap agar kasus ini benar-benar diproses hingga tuntas sehingga tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Polsek Pondok Gede terkait detail penggerebekan maupun jumlah barang bukti yang diamankan.

 

Berita Terkait

KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?
Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan
Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta
REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej
Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK
Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi
Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:51 WIB

KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:33 WIB

Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:17 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:27 WIB

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej

Berita Terbaru