Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Malang | Teropongrakyat.co – Polsek Pakisaji berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit truk roda enam yang terjadi di area parkir Pabrik Gula (PG) Kebonagung pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.

Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula saat pemilik truk mengirim tebu ke pabrik dan menitipkan kendaraannya di area parkir setelah selesai bongkar muatan. “Di sana ada istilah joki yang bertugas membantu mengatur antrian truk untuk dibongkar. Karena korban memiliki dua truk, satu truk diparkir dengan kondisi kuncinya digantung seperti kebiasaan para sopir di lokasi,” jelas AKP Indra Subekti.

Baca Juga:  Polantas Menyapa, Polres Malang Putar Video Keselamatan di Bus untuk Tekan Pelanggaran

Kesempatan tersebut dimanfaatkan dua pelaku yang berpura-pura sebagai sopir truk. Melihat kondisi area yang ramai dengan banyak orang berlalu-lalang, kedua pelaku dengan leluasa membawa kabur truk tersebut. Truk kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung - Teropong Rakyat

“Truk berhasil kita amankan tadi malam di Polsek. Pelaku yang terlibat tiga orang, dua sebagai pengambil dan satu sebagai penadah. Truk dijual dengan nilai Rp10 juta,” terang Kapolsek.

Para pelaku ditangkap pada Minggu, 30 November 2025, seminggu setelah kejadian. Ketiganya tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Dua pelaku berinisial (AJ) usia 29 tahun dan (P) usia 18 tahun merupakan warga Kecamatan Wagir, sementara penadah berinisial (B) berasal dari Pasrepan.

Baca Juga:  Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara Giat Bakti Religi

“Motif pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang. Pelaku (P) merupakan residivis kasus pencurian tahun 2023, sedangkan (AJ) pernah terlibat kasus pada tahun 2018. Penadah juga residivis,” tambah AKP Indra.

Akibat perbuatannya, pelaku (P) dan (AJ) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah (B) dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita Terkait

Koramil Bumiaji Bergerak Cepat Tangani Luapan Sungai Krecek, Akses Jalan Antar Dusun di Punten Kembali Terbuka
Gunakan Modus Kenalan di MiChat, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Batu Diringkus Polisi
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
Kodim 0818 Malang-Batu Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Pohjejer–Ngembul
Kodim 0833 Gelar Komsos dan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama, Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusivitas Kota Malang
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah
Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’
Karya Bakti TNI AD, Pangdam Jaya Mulai Pembangunan Jembatan dan Perbaikan Rumah Warga
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:52 WIB

Koramil Bumiaji Bergerak Cepat Tangani Luapan Sungai Krecek, Akses Jalan Antar Dusun di Punten Kembali Terbuka

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:26 WIB

Gunakan Modus Kenalan di MiChat, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Batu Diringkus Polisi

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:35 WIB

BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard

Senin, 30 Maret 2026 - 18:41 WIB

Kodim 0818 Malang-Batu Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Pohjejer–Ngembul

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:06 WIB

Kodim 0833 Gelar Komsos dan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama, Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusivitas Kota Malang

Berita Terbaru