Polisi Tetapkan Tersangka Dari Ungkapan Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Polisi telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka atas kasus praktik judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu 21 Juli 2024 kemarin.

Penetapan tersangka dilakukan usai kepolisian mendalami keterlibatan dari 70 orang yang diamankan saat penggerebekan.

“Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

Polisi Tetapkan Tersangka Dari Ungkapan Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary mengatakan, 20 dari 58 orang tersangka dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Ancaman di atas 5 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, 38 orang lainnya tidak ditahan. Mereka juga persangkaan melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, karena hukumannya di bawah 5 tahun kurungan maka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

“Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. yang 38 orang tidak ditahan (karena) ancaman di bawah 5 tahun,” ujar dia.
Ade Ary mengatakan, 20 dari 58 orang tersangka dijebloskan ke dalam ruang tahanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Ancaman di atas 5 tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI, 1.824 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan

Sementara itu, 38 orang lainnya tidak ditahan. Mereka juga persangkaan melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, karena hukumannya di bawah 5 tahun kurungan maka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

“Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. yang 38 orang tidak ditahan (karena) ancaman di bawah 5 tahun,” ujar dia.

Kasus ini diungkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah mendalami laporan dari masyarakat. Ketika itu, diinformasikan ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar Bekasi.

“Kita lakukan penyelidikan, dan pada hari ini Minggu 21 Juli 2024, 14.00 kami lakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam,” ucap Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Bara Libra menjelaskan perjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir. Di mana, penyelenggara sebagai penyedia fasilitas apabila ada orang yang ingin melakukan taruhan.

“Jadi mereka kan sistemnya, yang diselenggarakan sama panitia, nanti ada yang taruhan pemain (pemilik ayam) sama penonton atau pemasang. nanti ada lagi pinggiran, antara pemasang sama pemasang. Jadi memang jumlah uang itu nggak disitu, masih dipegang masing-masing. nanti ada tukang catat,” ucapnya.

Baca Juga:  DPP AKPERSI Geruduk Kementrian Desa Terkait Pernyataan "LSM DAN Wartawan Bodrek", Ketua Umum: Segera Meminta Maaf Secara Terbuka Menteri Yandri

Bara Libra menerangkan, pihaknya turut menyita sebuah papan sebagai barang bukti. Di sana, tertera nama peserta dan besaran taruhan dalam judi sabung ayam. Bara Libra menyebut, nominal bervariasi dari Rp 1,2 juta hingga Rp 5 juta.

“Di tabel nya itu ada macam-macam, pokoknya total misalkan satu pertandingan itu ada totalnya Rp 1,2 juta ada yang Rp 5 Juta, jadi memang variatif,” ujar Bara.

Dalam kasus ini, 70 orang telah diamankan. Mereka terdiri dari penyelenggara, pemain dan penonton.

Sementara itu, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa ayam, timer dan buku catatan.

“Total ayam sekitar 40 ekor ayam. Nanti Dititip di penangkaran, itu teknis barang bukti makhluk hidup. Ada jam, ada papan untuk nulis yang tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaranya siapa,” ucapnya.

Bara Libra mengungkapkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik mendalami peran-peran daripada mereka semua.

“Ini masih didalami masing-masing peran, karena kan ada pemasang pinggiran, ada pemilik ayam. itu yang lagi kita periksa,” tandasnya. / (Akbar)

Berita Terkait

Melalui Kotak Saran, Warga Puji Kualitas Pelayanan Cepat dan Ramah Polsek Kemayoran
Polres Malang Perkuat Sinergi Tanggap Bencana, Ratusan Kejadian Terjadi Sepanjang 2025
Polres Malang dan Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Ibu dan Anak Hanyut di Sungai Glidik
Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kapolsek Sumberpucung, Kenalkan Pejabat Baru ke Masyarakat
Polres Malang Gelar Tes Kesehatan dan Pelatihan Keamanan Pangan bagi Relawan SPPG Polri
Hadapi Musim Hujan, Polres Malang Siagakan Personel dan Peralatan Tanggap Bencana
Kodim 0818 Malang-Batu dan Yayasan ISHK Tolaram Gelar Operasi Katarak Gratis dengan Pendampingan Babinsa Koramil 0818-23/Jabung

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:40 WIB

Melalui Kotak Saran, Warga Puji Kualitas Pelayanan Cepat dan Ramah Polsek Kemayoran

Rabu, 5 November 2025 - 15:34 WIB

Polres Malang Perkuat Sinergi Tanggap Bencana, Ratusan Kejadian Terjadi Sepanjang 2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:27 WIB

Polres Malang dan Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Ibu dan Anak Hanyut di Sungai Glidik

Rabu, 5 November 2025 - 15:20 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar

Rabu, 5 November 2025 - 15:12 WIB

Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kapolsek Sumberpucung, Kenalkan Pejabat Baru ke Masyarakat

Berita Terbaru