Jakarta, teropongrakyat.co – Polisi telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka atas kasus praktik judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu 21 Juli 2024 kemarin.
Penetapan tersangka dilakukan usai kepolisian mendalami keterlibatan dari 70 orang yang diamankan saat penggerebekan.
“Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Ary mengatakan, 20 dari 58 orang tersangka dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Ancaman di atas 5 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, 38 orang lainnya tidak ditahan. Mereka juga persangkaan melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, karena hukumannya di bawah 5 tahun kurungan maka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
“Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. yang 38 orang tidak ditahan (karena) ancaman di bawah 5 tahun,” ujar dia.
Ade Ary mengatakan, 20 dari 58 orang tersangka dijebloskan ke dalam ruang tahanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Ancaman di atas 5 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, 38 orang lainnya tidak ditahan. Mereka juga persangkaan melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, karena hukumannya di bawah 5 tahun kurungan maka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
“Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. yang 38 orang tidak ditahan (karena) ancaman di bawah 5 tahun,” ujar dia.
Kasus ini diungkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah mendalami laporan dari masyarakat. Ketika itu, diinformasikan ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar Bekasi.
“Kita lakukan penyelidikan, dan pada hari ini Minggu 21 Juli 2024, 14.00 kami lakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam,” ucap Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).
Bara Libra menjelaskan perjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir. Di mana, penyelenggara sebagai penyedia fasilitas apabila ada orang yang ingin melakukan taruhan.
“Jadi mereka kan sistemnya, yang diselenggarakan sama panitia, nanti ada yang taruhan pemain (pemilik ayam) sama penonton atau pemasang. nanti ada lagi pinggiran, antara pemasang sama pemasang. Jadi memang jumlah uang itu nggak disitu, masih dipegang masing-masing. nanti ada tukang catat,” ucapnya.
Bara Libra menerangkan, pihaknya turut menyita sebuah papan sebagai barang bukti. Di sana, tertera nama peserta dan besaran taruhan dalam judi sabung ayam. Bara Libra menyebut, nominal bervariasi dari Rp 1,2 juta hingga Rp 5 juta.
“Di tabel nya itu ada macam-macam, pokoknya total misalkan satu pertandingan itu ada totalnya Rp 1,2 juta ada yang Rp 5 Juta, jadi memang variatif,” ujar Bara.
Dalam kasus ini, 70 orang telah diamankan. Mereka terdiri dari penyelenggara, pemain dan penonton.
Sementara itu, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa ayam, timer dan buku catatan.
“Total ayam sekitar 40 ekor ayam. Nanti Dititip di penangkaran, itu teknis barang bukti makhluk hidup. Ada jam, ada papan untuk nulis yang tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaranya siapa,” ucapnya.
Bara Libra mengungkapkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik mendalami peran-peran daripada mereka semua.
“Ini masih didalami masing-masing peran, karena kan ada pemasang pinggiran, ada pemilik ayam. itu yang lagi kita periksa,” tandasnya. / (Akbar)