Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di Pantai Indah Kapuk 2

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan 18 jam tangan mewah senilai Rp 12,85 miliar yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Sabtu (8/6/2024).

Pelaku utama pencurian toko jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang dua kali survei ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum melancarkan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan HK dua kali mendatangi toko tersebut. Awalnya tersangka HK sudah mendatangi toko tersebut 2 kali, 18 Mei 2024, kemudian 25 Mei 2024, dengan berpura-pura menjadi customer.

“Maksud kedatangan tersangka adalah melakukan survei terhadap lokasi dan datang sebagai pelanggan. Hal itu untuk mengetahui lokasi tempat dimana letak jam tangan mewah itu dipajang,.” bebernya saat Konferensi Pers, Jumat 14 Juni 2024.

Lanjut Wira, Setelah beberapa saat memantau situasi dan diketahui kondisi lantai 1 toko dalam keadaan sepi, Tersangka (HK) mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut ke 2 (dua) orang karyawan yang ada.

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di Pantai Indah Kapuk 2 - Teropong Rakyat

“Tersangka (HK) menyuruh 2 (dua) orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam Fitting Room. Di dalam Fitting Room Tersangka (HK) mengambil handphone milik karyawan kemudian mengikat tangan karyawan dengan menggunakan Kabel Ties.”

Tidak lama kemudian 1 (satu) orang karyawan lainnya masuk ke dalam Toko Prestigetime untuk mengantarkan minuman, melihat karyawan yang baru masuk, Tersangka (HK) langsung menodongkan pisau ke karyawan tersebut dan memaksanya masuk ke dalam Fitting Room dan juga mengikat tangannya dengan menggunakan Kabel Ties.

Baca Juga:  120 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Operasi Penertiban PMKS di Kemayoran

Setelah Tersangka (HK) berhasil mengikat 3 (tiga) karyawan dengan menggunakan Kabel Ties, Tersangka (HK) memerintahkan para karyawan untuk masuk ke dalam toilet, dan mengunci para karyawan di dalam toilet, dari luar.

Kemudian, Tersangka (HK) naik ke lantai 2 Ruko, dan menodongkan pisau ke 1 (satu) orang karyawan perempuan yang berada di lantai 2. Lalu Tersangka (HK) mengambil handphone milik karyawan dan meminta karyawan tersebut untuk membuka laci penyimpanan jam tangan.

Setelah laci penyimpanan jam tangan terbuka, Tersangka (HK) mengikat tangan karyawan perempuan tersebut lalu mengambil 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah dan dimasukkan ke dalam kantong yang Tersangka (HK) bawa.

Lebih lanjut, setelah mengambil 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah dari laci penyimpanan, Tersangka (HK) memasukkan karyawan perempuan ke dalam kamar mandi lantai 1 toko, bersama 3 (tiga) orang karyawan lainnya.

“Setelah memasukkan 4 (empat) orang karyawan Toko ke dalam kamar mandi, Tersangka (HK) mengunci pintu kamar mandi tersebut dari luar, lalu Tersangka (HK) melarikan diri dengan membawa handphone milik karyawan dan 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah yang mana berdasarkan Laporan Polisi ke-18 jam tangan mewah tersebut diperkirakan bernilai Rp. 12,85 miliar.” ucap Satya.

Baca Juga:  Polres Batu Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Wisata Jelang Nataru

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka (HK) dan ditemukan 12 (dua belas) unit jam tangan mewah hasil curian yang masih ada padanya.

Setelah dilakukan pengembangan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka (MAH), (DK) dan (TFZ) yang berperan sebagai penadah, dan ditemukan 6 (enam) unit jam tangan mewah lainnya, yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Tersangka (HK).

Lanjut Wira, Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan peristiwa perampokan tersebut.

“Terhadap para tersangka khususnya tersangka utama dengan inisial HK dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun sedangkan Tersangka MAH, DK dan TFZ di persangkakan dengan tidak pidana pertolongan jahat ataupun penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Pungkasnya.

Berita Terkait

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan
Korem 083/Baladhika Jaya Sambut Danrem Baru dan Lepas Brigjen TNI Kohir
Patroli Humanis di Puncak Jaya: Satgas Damai Cartenz Bangun Kepercayaan Warga dari Kampung ke Kampung
Syukuran Peresmian Gedung KDKMP Desa Karanganyar, Warga Perkuat Gotong Royong dan Ekonomi Desa
14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka
Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar
Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:14 WIB

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol

Rabu, 15 April 2026 - 14:19 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan

Senin, 13 April 2026 - 17:35 WIB

Korem 083/Baladhika Jaya Sambut Danrem Baru dan Lepas Brigjen TNI Kohir

Senin, 13 April 2026 - 15:59 WIB

Patroli Humanis di Puncak Jaya: Satgas Damai Cartenz Bangun Kepercayaan Warga dari Kampung ke Kampung

Jumat, 10 April 2026 - 19:44 WIB

Syukuran Peresmian Gedung KDKMP Desa Karanganyar, Warga Perkuat Gotong Royong dan Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Seputar Desa

Audensi Buruh Di DPRD Riau Diwarnai Duka, FSPMI Tekan 6 Tuntutan

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:03 WIB

Breaking News

Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:38 WIB