(Potret:ilustrasi)
Teropongrakyat.co – Istilah “Perang dengan Daftar G” kian ramai digaungkan di berbagai platform media sosial. Narasi perlawanan terhadap praktik yang diduga meresahkan masyarakat ini terdengar lantang, seolah menjadi simbol keseriusan dalam menertibkan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta.
Namun pertanyaannya, apakah perang itu benar-benar terjadi, atau hanya sebatas jargon yang enak didengar?
Publik bukan tidak peduli. Justru sebaliknya, masyarakat semakin kritis. Ketika sebuah praktik disebut-sebut masih marak beredar, sementara aparat penegak hukum terlihat seperti berjalan di tempat, muncullah persepsi bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Dalam kondisi seperti ini, kepercayaan menjadi taruhan utama.
Penegakan hukum seharusnya tidak tebang pilih. Jika memang ada instruksi dari pimpinan daerah untuk melakukan pemberantasan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata dan berkelanjutan. Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia harus terlihat jelas di lapangan, bukan hanya dalam rilis atau konferensi pers.
Yang menjadi kegelisahan publik adalah kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik layar. Jika benar ada yang memanfaatkan situasi demi kekayaan pribadi, maka “perang” yang digaungkan hanyalah sandiwara. Dan sandiwara, cepat atau lambat, akan terbongkar.
Opini ini bukan untuk menghakimi, melainkan mengingatkan. Penegakan hukum yang konsisten akan menjawab keraguan. Transparansi akan meredam prasangka. Dan tindakan tegas tanpa kompromi akan membuktikan bahwa negara hadir, bukan sekadar berbicara.
Karena pada akhirnya, perang yang sesungguhnya bukan hanya melawan praktik ilegal, tetapi melawan mentalitas pembiaran. Jika pembiaran terus terjadi, maka slogan akan tetap menjadi slogan—dan masyarakat hanya bisa bertanya, sampai kapan?
Di buat oleh : Rocky Abdul Karim
Pimpinan Umum TeropongRakyat.co

























































