Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co ||  Dalam upaya memutus mata rantai segala bentuk peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia, Polri berkomitmen untuk dapat merealisasikan wilayah tanpa narkoba.

Wujud dari komitmen tersebut dapat dilihat dari berbagai realisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian indonesia. Baik dari penangkapan hingga
pemusnahan barang bukti.

Seperti halnya Polres Metro Jakarta Pusat dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus dari periode November 2025 hingga Februari 2026.

Dalam press conference yang digelar di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, tercatat sebanyak 13 orang tersangka yang berhasil diamankan
dalam pengungkapan kasus narkoba pada periode tersebut. Selasa (3/3/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan 13 orang yang diamankan tersebut merupakan jaringan narkoba antarpulau (Aceh, Pulau Sumatera, dan Jakarta).

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan WR. Supratman Buat Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan

Dalam press rilis tersebut juga diterangkan inisial dari ketiga belas tersangka, diantaranya, RA (31), FS (40), WS (25), IR (31), MS (41), IS (36), MJ (37), DC (34), NH (31), IM (30), LD (32), FJ (36) dan RA (27).

Berdasarkan pengembangan dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, beberapa tersangka tersebut diamankan petugas dari beberapa tempat berbeda. Dengan lokasi diantaranya, Dekat Stadion Arcici dan di sebuah rumah kontrakan di Cempaka Putih, Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Taman Sari, Bojong Gede (Kabupaten Bogor) dan Bekasi.

Fokus pada kedelapan kasus yang ditangani, Reynold menyebut Jakarta Pusat sebagai salah satu pasar perdagangan narkoba.

Dari kedelapan kasus tersebut, ada tujuh jenis barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya, sabu seberat 109.861,88 gram, ekstasi sebanyak 1.003,5 butir, cartridge berisi cairan narkotika sebanyak 920 buah, obat berbahaya sebanyak 208.105 butir, ganja seberat 24,27 gram, tembakau sintetis seberat 19,88 gram dan hashish seberat 1,98 gram.

Baca Juga:  DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!

Total estimasi harga barang bukti tersebut setara dengan Rp 130 miliar.

Reynold juga menyebut ada kemungkinan jaringan narkoba di Jakarta Pusat ini terkait dengan jaringan internasional.

“Kalau melihat dari barang bukti yang ada, sangat mungkin (terkait). Ini sedang didalami oleh tim yang telah dibentuk oleh Kasat Resnarkoba untuk melakukan pendalaman apakah memang ada kaitan dengan jaringan internasional, dan dari mana,” jelas Reynold.

Dan dari mana (asal barang), apakah memang kaitan tersebut yang masuk langsung ke Aceh, Sumatera, dan Jakarta. Ini masih dilakukan pendalaman oleh tim,” pungkasnya.

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo
DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan
Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam
Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa
Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu
Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani
Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:36 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:30 WIB

Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:53 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Terima Audiensi Pengurus Pusat PPAD

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:27 WIB