Penemuan Janin di Koja: Polisi Amankan Dua Pelaku yang Masih Pelajar

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Di Polsek Koja

Konferensi Pers Di Polsek Koja

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan janin di Jalan Walang Baru, Tugu Utara, Koja, pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Konferensi ini dihadiri oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. H. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan adanya temuan janin yang diperkirakan berusia 6 hingga 7 bulan. Janin tersebut ditemukan dalam kantong plastik hitam di dekat pompa air di lokasi kejadian. Kamis, (30/01/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Koja bersama tim identifikasi Polres Jakarta Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang kini telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan.

Dua Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MFS (19) dan ZPA (17), di mana keduanya masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan karena alasan masih bersekolah.

Diketahui, pada 25 Januari 2025, pelaku ZPA mengonsumsi obat dengan tujuan menggugurkan janin yang dikandungnya. Keesokan harinya, 26 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami sakit perut dan melahirkan janin dalam kondisi tak bernyawa.

Setelah itu, kedua pelaku memasukkan janin tersebut ke dalam plastik, menyimpannya di jok motor, dan membuangnya di lokasi TKP.

Baca Juga:  Dalam Rangka  Meyambut Natal, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bersama Warga Bersihkan Gereja

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa janin, pakaian yang dikenakan kedua pelaku, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang sudah dimintai keterangan. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas Dan Diancam
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Cipondoh, Barang Dibeli dari Kampung Ambon
Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons
Tindaklanjuti Aduan Warga, Babinsa Koramil Timika Dampingi Tim Gabungan Lakukan Peninjauan Kandang Ayam
PN Jakarta Timur Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Pemilik Ajukan Gugatan PTUN
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembacokan Viral di Koja Dalam Waktu Singkat
Erupsi Semeru Meningkat, Status Dinaikkan ke Level IV Awas: Ratusan Warga Mengungsi
Kondisi Terkini Pengungsi Semeru: Ratusan Warga Masih Bertahan di Sejumlah Titik

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:25 WIB

Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas Dan Diancam

Kamis, 20 November 2025 - 13:43 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Cipondoh, Barang Dibeli dari Kampung Ambon

Kamis, 20 November 2025 - 11:45 WIB

Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons

Kamis, 20 November 2025 - 11:10 WIB

Tindaklanjuti Aduan Warga, Babinsa Koramil Timika Dampingi Tim Gabungan Lakukan Peninjauan Kandang Ayam

Kamis, 20 November 2025 - 08:31 WIB

PN Jakarta Timur Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Pemilik Ajukan Gugatan PTUN

Berita Terbaru