Pemerintah Akan Terapkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan di 2025

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penambahan kolom di stnk baru

Ilustrasi penambahan kolom di stnk baru

Jakarta, Teropongrakyat.co – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kamis, (12/12/2024).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

Bagaimana Cara Menghitung Dua Pajak Baru?

Sebagai ilustrasi, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1.000.000, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660.000 (66% dari PKB Rp 1.000.000).

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Sungai di Bekasi Miliki Sertifikat Hak Milik, Hambat Normalisasi

Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1.600.000.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66% dari BBNKB yang ditetapkan.

Dampak Penerapan Pajak Baru

Penerapan dua pajak baru ini akan menambah beban bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.

Masyarakat perlu mempertimbangkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan baru.

Penyetoran Pajak

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Penyetoran seluruh komponen pajak dilakukan lewat bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  PAMA Resmi Membuka Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Sistem, Pengawasan, dan Budaya Keselamatan

Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian:

  • – Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi
  • – Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).

Kesimpulan

Penerapan dua pajak baru ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, hal ini juga akan berdampak pada masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.

Masyarakat perlu mempertimbangkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan baru.

Berita Terkait

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance
Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong
Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur
BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:29 WIB

Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:30 WIB

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41 WIB

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Berita Terbaru