Jakarta, Teropongrakyat.co – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kamis, (12/12/2024).
Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Cara Menghitung Dua Pajak Baru?
Sebagai ilustrasi, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1.000.000, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660.000 (66% dari PKB Rp 1.000.000).
Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1.600.000.
Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66% dari BBNKB yang ditetapkan.
Dampak Penerapan Pajak Baru
Penerapan dua pajak baru ini akan menambah beban bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.
Masyarakat perlu mempertimbangkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan baru.
Penyetoran Pajak
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Penyetoran seluruh komponen pajak dilakukan lewat bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian:
- – Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi
- – Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
Kesimpulan
Penerapan dua pajak baru ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, hal ini juga akan berdampak pada masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.
Masyarakat perlu mempertimbangkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan baru.