Pemerintah Akan Terapkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan di 2025

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penambahan kolom di stnk baru

Ilustrasi penambahan kolom di stnk baru

Jakarta, Teropongrakyat.co – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kamis, (12/12/2024).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Akan Terapkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan di 2025 - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana Cara Menghitung Dua Pajak Baru?

Sebagai ilustrasi, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1.000.000, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660.000 (66% dari PKB Rp 1.000.000).

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Satgas Yonif 122/TS Ciptakan Program Air Bersih Siap Minum di Perbatasan Papua

Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1.600.000.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66% dari BBNKB yang ditetapkan.

Dampak Penerapan Pajak Baru

Penerapan dua pajak baru ini akan menambah beban bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.

Masyarakat perlu mempertimbangkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan baru.

Penyetoran Pajak

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Penyetoran seluruh komponen pajak dilakukan lewat bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Lagi Lagi Terjadi Asusila Di Lingkungan Pesantren,Pendidik Dan Sekolah MTs Negeri Wonosobo Lepas Tanggung Jawab Kepada Siswa

Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian:

  • – Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi
  • – Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).

Kesimpulan

Penerapan dua pajak baru ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, hal ini juga akan berdampak pada masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.

Masyarakat perlu mempertimbangkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan baru.

Berita Terkait

Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Hadiri Groundbreaking Pembangunan Koperasi Desa dan Kampung Merah Putih
RedAI Triathlon 2025: Strategi Indonesia Cetak Talenta AI untuk Dorong Ekonomi Digital
Hampir Semua Daerah di Indonesia Alami Krisis Pengelolaan Sampah, Pemerintah Dorong Teknologi Waste to Energy
Pemuda ini Dikeroyok Hingga Masuk ke Selokan Dikolong Stasiun H. Juanda Gambir
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program “Jaga Jakarta”
PSSI Resmi Hentikan Kerja Sama dengan Patrick Kluivert, Era Baru Timnas Dimulai?
Kiprah Diplomasi Luar Negeri Warnai Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo – Gibran
Tiga OPD di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Dana APBD 2022–2023

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Hadiri Groundbreaking Pembangunan Koperasi Desa dan Kampung Merah Putih

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:09 WIB

RedAI Triathlon 2025: Strategi Indonesia Cetak Talenta AI untuk Dorong Ekonomi Digital

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Hampir Semua Daerah di Indonesia Alami Krisis Pengelolaan Sampah, Pemerintah Dorong Teknologi Waste to Energy

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program “Jaga Jakarta”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:41 WIB

PSSI Resmi Hentikan Kerja Sama dengan Patrick Kluivert, Era Baru Timnas Dimulai?

Berita Terbaru