Partai Buruh Hadiri Undangan KPUD Jakarta Utara Terkait Peninjauan Suara Ulang Anggota DPRD Tahun 2024

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, – Teropongrakyat.co – DKI Jakarta Partai Buruh menghadiri undangan KPUD Kota Administrasi Jakarta Utara terkait rekapitulasi hasil peninjauan suara ulang Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024 di Kantor KPUD Kota Administrasi Jakarta Utara pada Senin (25/6/2024).

Anwar Sadat Budiman k, yang adalah ketua Konfederasi Serikat Maritim Indonesia sekaligus mewakili Partai Buruh menyampaikan bahwa, ” Kami menghadiri undangan KPUD Kota Jakarta Utara terkait dengan putusan MK, yang memerintahkan untuk rekapitulasi penghitungan ulang,” tuturnya.

Intinya Partai Buruh menginginkan hasil penetapan oleh KPUD Kota Administrasi Jakarta Utara di Ancol.

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan dan Tabur Bunga di TMPNU Kalibata

“Adapun adanya gugatan dari Partai Nasdem dan Golkar yang dikabulkan oleh MK, kami sebagai sesama Partai Politik menghormati dan mengikuti hitung ulang yang terdiri dari 233 TPS yang tersebar di Kecamatan Cilincing,” tukas Anwar Sadat Budiman.

“Adapun yang diperkarakan adalah ditemukan satu kontainer di Kelurahan Cilincing yang tidak tersegel, juga hilangnya satu kotak suara di Marunda, yang akhirnya ditemukan di Semper Barat. Juga hilangnya 3 kotak di Kelurahan Semper Barat hingga saat ini. Inilah yang menjadi pokok gugatan di MK,” tandas Anwar Sadat Budiman.

Baca Juga:  BRIMOB MERAIH MEDALI EMAS PON XXI ACEH-SUMUT

“Langkah ke depannya kami dari Partai Buruh mengimbau agar KPU sebagai penyelenggara pemilu independen dengan menerapkan pemilu jurdil juga luber sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilu, intinya kami berharap suara Partai Buruh tidak berubah,” imbuh Anwar Sadat Budiman.

“Harapan kami dari partai buruh agar ke depannya tidak terjadi lagi seperti ini yang sangat merugikan demokrasi, juga tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang adalah panglima tertinggi di negara kita, harus diunjung tinggi,” pungkasnya.

(Yordani)

Berita Terkait

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Berita Terbaru