Oknum Polisi Berseragam Aktif Terlibat Dalam Peredaran Pil Koplo di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota di jalan KH. Agus Salim No.48, RT.002/RW.004, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat

Baca Juga:  Polres Sumenep Perketat Pengawasan di Wilayah Kepulauan Cegah Peredaran Narkoba

“Toko ini punya Marbun bang, dia Polisi, jika ada hal apapun nanti dia yang mengurusi semuanya. Ujar penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Selasa 29/10/2024

Oknum Polisi Berseragam Aktif Terlibat Dalam Peredaran Pil Koplo di Bekasi - Teropong Rakyat

Tidak sampai disini, redaksi teropongrakyat.co mencoba untuk konfirmasi Kepolres Bekasi Kota Kasat Narkoba Farlin Lumban melalu pesan singkat dan tidak ada jawaban. Jelas ini Sudah menjadi lumbung pendapatan kebanyakan oknum seragam Aktif.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga:  650 Personel Gabungan Amankan Laga Arema FC vs Madura United di Stadion Kanjuruhan

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Darsuli SH, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dalam waktu dekat kami akan Bersurat Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co (29/10).

(Red)

Berita Terkait

Latihan Taktis & Bakti Sosial: Satangair Pusbekangad Perkuat Kesiapan dan Silaturahmi di Bogor
Peringati HUT Ke-60, IKKT Pragati Wira Anggini Gelar Seminar Kesehatan dan Doa Bersama Lintas Agama
Larung Sesaji 1 Suro di Pantai Balekambang, Tradisi Leluhur yang Terus Dijaga Masyarakat Bantur
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Tanam Tebu Serempak di Malang, Perkuat Langkah Jatim Menuju Swasembada Gula Nasional
Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Malam 1 Suro di Pantai Balekambang, Angkat Lakon “Pamong Sejati”
Perkuat Regenerasi Kepemimpinan, Mabes TNI Gelar Sertijab Dansesko TNI dan Pangkogabwilhan II
Tradisi Hidup, Budaya Lestari: Ribuan Mata Saksikan Puncak Festival 1 Suro 2026 Gunung Kawi
Pembukaan Diklat SPPI KNMP TA 2026 Resmi Digelar di Puslatpur 4 Marinir Purboyo Bantur 

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:51 WIB

Latihan Taktis & Bakti Sosial: Satangair Pusbekangad Perkuat Kesiapan dan Silaturahmi di Bogor

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:34 WIB

Peringati HUT Ke-60, IKKT Pragati Wira Anggini Gelar Seminar Kesehatan dan Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:30 WIB

Larung Sesaji 1 Suro di Pantai Balekambang, Tradisi Leluhur yang Terus Dijaga Masyarakat Bantur

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Tanam Tebu Serempak di Malang, Perkuat Langkah Jatim Menuju Swasembada Gula Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:32 WIB

Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Malam 1 Suro di Pantai Balekambang, Angkat Lakon “Pamong Sejati”

Berita Terbaru