Oknum Polisi Berseragam Aktif Terlibat Dalam Peredaran Pil Koplo di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota di jalan KH. Agus Salim No.48, RT.002/RW.004, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat

Baca Juga:  Malam Puncak Perayaan HUT DKI Jakarta ke 497 di Monas Timbulkan Kemacetan.

“Toko ini punya Marbun bang, dia Polisi, jika ada hal apapun nanti dia yang mengurusi semuanya. Ujar penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Selasa 29/10/2024

Oknum Polisi Berseragam Aktif Terlibat Dalam Peredaran Pil Koplo di Bekasi - Teropong Rakyat

Tidak sampai disini, redaksi teropongrakyat.co mencoba untuk konfirmasi Kepolres Bekasi Kota Kasat Narkoba Farlin Lumban melalu pesan singkat dan tidak ada jawaban. Jelas ini Sudah menjadi lumbung pendapatan kebanyakan oknum seragam Aktif.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga:  Gotong Royong Polri dan Masyarakat, Polres Pidie Jaya Percepat Pemulihan Pascabanjir dan Fasilitas Pendidikan

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Darsuli SH, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dalam waktu dekat kami akan Bersurat Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co (29/10).

(Red)

Berita Terkait

Senkom Bersama Kapolres Malang Berbagi Takjil di Rest Area Pakisaji
Tragedi Perempuan Hamil di Kamar Kos, Polisi Ungkap Kasus yang Merenggut Dua Nyawa Sekaligus
Kapolres Cirebon Kota Cek Langsung Fasilitas dan Aktivitas Pengunjung di Grage Mall
Langgar Pembatasan Operasional, 1.700 Truk Sumbu Tiga Ditindak Polda Jabar
Bhakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Tahun 2026 Pengiriman Polda Metro Jaya; Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
TNI–Polri Kompak Berbagi di Bantur, Ratusan Takjil Dibagikan hingga Buka Puasa Bersama Warga
Bupati Jember Pimpin Apel Gelar Pasukan : Pastikan Mudik di Jember Tahun Ini ‘Aman & Berkesan’
Operasi Ketupat Semeru 2026 Dimulai, Senkom Kabupaten Malang Turut Dilibatkan dalam Pengamanan Mudik

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:11 WIB

Senkom Bersama Kapolres Malang Berbagi Takjil di Rest Area Pakisaji

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:08 WIB

Tragedi Perempuan Hamil di Kamar Kos, Polisi Ungkap Kasus yang Merenggut Dua Nyawa Sekaligus

Senin, 16 Maret 2026 - 22:26 WIB

Kapolres Cirebon Kota Cek Langsung Fasilitas dan Aktivitas Pengunjung di Grage Mall

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:46 WIB

Langgar Pembatasan Operasional, 1.700 Truk Sumbu Tiga Ditindak Polda Jabar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:29 WIB

Bhakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Tahun 2026 Pengiriman Polda Metro Jaya; Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Berita Terbaru

oplus_0

TNI – Polri

Senkom Bersama Kapolres Malang Berbagi Takjil di Rest Area Pakisaji

Selasa, 17 Mar 2026 - 23:11 WIB