Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Setelah menerima laporan warga terkait adanya toko di wilayah Jl. Raya Kodau No.41 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatisih yang menjual obat keras golongan G redaksi bergegas mendatangi lokasi guna lakukan investigasi.

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat - Teropong Rakyat

Penjaga toko yang berkedok menjual pulsa dan aksesoris handohone tersebut diketahui bernama Husni mengakui jika ia juga menjual berbagai macam obat keras mulai dari Tramadol, Hexymer, Trihex, Alprazolam, Riklona dan lain-lain.

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat - Teropong Rakyat

Obat jenis tereebut diketahui hanya bisa didapatkan dengn resep dokter, namun kenyataan nya seluruh kalangann mulai dari remaja anak-anak orang dewasa dapat dengn leluasa mendapakan nya dintoko terebut.

Baca Juga:  Polres Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perkuat Proses Penyidikan

Husni juga menambahkan jika ia hanya bekerja dintoko tersebut, ia juga membeberkan jika pemilik dan koorditor nya bernama Robert.

Atas kasus ini terssangka dan pengedar dapat dijerat dengan Pasal. 435 junto Pasal. 138 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal. 436 ayat (2) UU RI No.17 th. 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujarnya.

Husni menjelaskan jika toko tersebut baru beropsi selama 5 hari, ia jugs rnrnjeleksnn jika toko tereebut merupakan milik Robert.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Ratusan Warga Green Lake City Buka Bersama

“Kami dari pihak redasi secara tegas akan seseger mungkin membuat laporn kepada para pihak terkait dalam bentuk peredaran obat keras penjualan maupun narkoba jenis apapun, kami tidak akan pandang bulu dan memberi tolerir dalam hal tersebut.

Langkah tegas ini dilakukan berawal dari aduan masyarakat kepada wartawan. Warga merasa resah dan geram karena toko obat tersebut dengan secara terang-terangan menjual obat keras kepada pelajar dan anak dibawah umur.

Berita Terkait

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan
Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000
Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman
Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:36 WIB

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000

Sabtu, 19 September 2026 - 15:18 WIB

Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Berita Terbaru

TNI – Polri

Irjen TNI Tutup Turnamen Bola Basket Piala Panglima TNI Tahun 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 08:59 WIB

TNI – Polri

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 Sep 2026 - 08:54 WIB