Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Setelah menerima laporan warga terkait adanya toko di wilayah Jl. Raya Kodau No.41 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatisih yang menjual obat keras golongan G redaksi bergegas mendatangi lokasi guna lakukan investigasi.

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat - Teropong Rakyat

Penjaga toko yang berkedok menjual pulsa dan aksesoris handohone tersebut diketahui bernama Husni mengakui jika ia juga menjual berbagai macam obat keras mulai dari Tramadol, Hexymer, Trihex, Alprazolam, Riklona dan lain-lain.

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat - Teropong Rakyat

Obat jenis tereebut diketahui hanya bisa didapatkan dengn resep dokter, namun kenyataan nya seluruh kalangann mulai dari remaja anak-anak orang dewasa dapat dengn leluasa mendapakan nya dintoko terebut.

Baca Juga:  Mengangkat Kisah Perjuangan Perempuan, Reza Rahadian Menyiapkan Debut Film Panjang Pertama

Husni juga menambahkan jika ia hanya bekerja dintoko tersebut, ia juga membeberkan jika pemilik dan koorditor nya bernama Robert.

Atas kasus ini terssangka dan pengedar dapat dijerat dengan Pasal. 435 junto Pasal. 138 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal. 436 ayat (2) UU RI No.17 th. 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujarnya.

Husni menjelaskan jika toko tersebut baru beropsi selama 5 hari, ia jugs rnrnjeleksnn jika toko tereebut merupakan milik Robert.

Baca Juga:  Wabup Sukabumi Bersama Kepala Kemenag Serta Ketua PPIHD Kabupaten Sukabumi Lepas 442 Calon Jemaah Haji Kloter 18

“Kami dari pihak redasi secara tegas akan seseger mungkin membuat laporn kepada para pihak terkait dalam bentuk peredaran obat keras penjualan maupun narkoba jenis apapun, kami tidak akan pandang bulu dan memberi tolerir dalam hal tersebut.

Langkah tegas ini dilakukan berawal dari aduan masyarakat kepada wartawan. Warga merasa resah dan geram karena toko obat tersebut dengan secara terang-terangan menjual obat keras kepada pelajar dan anak dibawah umur.

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur
BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia
DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!
Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme
BNN Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus DI Bandara Dan Clandestine Laboratory DI Bali
Sampah Menumpuk di Pasar Induk Cibitung, Warga Bekasi Soroti Kinerja Pemda
LDII PAC Gadingrejo Gelar I’tikaf dan Sahur Bersama di 10 Hari Terakhir Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:47 WIB

Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:06 WIB

DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:15 WIB

Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme

Berita Terbaru