Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Setelah menerima laporan warga terkait adanya toko di wilayah Jl. Raya Kodau No.41 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatisih yang menjual obat keras golongan G redaksi bergegas mendatangi lokasi guna lakukan investigasi.

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat - Teropong Rakyat

Penjaga toko yang berkedok menjual pulsa dan aksesoris handohone tersebut diketahui bernama Husni mengakui jika ia juga menjual berbagai macam obat keras mulai dari Tramadol, Hexymer, Trihex, Alprazolam, Riklona dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat - Teropong Rakyat

Obat jenis tereebut diketahui hanya bisa didapatkan dengn resep dokter, namun kenyataan nya seluruh kalangann mulai dari remaja anak-anak orang dewasa dapat dengn leluasa mendapakan nya dintoko terebut.

Baca Juga:  Ketua DPD LSM Trisakti Madina , Angkat Bicara Kegiatan Pelatihan Hidroponik 

Husni juga menambahkan jika ia hanya bekerja dintoko tersebut, ia juga membeberkan jika pemilik dan koorditor nya bernama Robert.

Atas kasus ini terssangka dan pengedar dapat dijerat dengan Pasal. 435 junto Pasal. 138 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal. 436 ayat (2) UU RI No.17 th. 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujarnya.

Husni menjelaskan jika toko tersebut baru beropsi selama 5 hari, ia jugs rnrnjeleksnn jika toko tereebut merupakan milik Robert.

Baca Juga:  Wali Kota Jakut Tinjau Kerja Bakti di Jalan Bendungan Melayu

“Kami dari pihak redasi secara tegas akan seseger mungkin membuat laporn kepada para pihak terkait dalam bentuk peredaran obat keras penjualan maupun narkoba jenis apapun, kami tidak akan pandang bulu dan memberi tolerir dalam hal tersebut.

Langkah tegas ini dilakukan berawal dari aduan masyarakat kepada wartawan. Warga merasa resah dan geram karena toko obat tersebut dengan secara terang-terangan menjual obat keras kepada pelajar dan anak dibawah umur.

Berita Terkait

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025”, Lima Karya Terbaik Dapat Penghargaan
Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur
80 Anak Sudah Terhitan PT. TPK Koja Gelar Acara Kehitanan Masal di IHC PORT MEDICAL CENTER Tanjung Priok
BEM RI Bogor Raya Kepung Kantor Bupati, Desak Usut Dugaan Bisnis Ilegal Kades Sadeng
Suasana tegang namun penuh muatan hukum menyelimuti pertemuan yang digelar di lokasi sengketa lahan hari ini.
BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening Meta Court Padel
BRI BO Ciputat Gelar Kegiatan Padel Meriahkan Grand Opening Meta Court Padel

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:04 WIB

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:27 WIB

PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025”, Lima Karya Terbaik Dapat Penghargaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:28 WIB

Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:35 WIB

80 Anak Sudah Terhitan PT. TPK Koja Gelar Acara Kehitanan Masal di IHC PORT MEDICAL CENTER Tanjung Priok

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:16 WIB

BEM RI Bogor Raya Kepung Kantor Bupati, Desak Usut Dugaan Bisnis Ilegal Kades Sadeng

Berita Terbaru

Breaking News

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:04 WIB