Bekasi, TeropongRakyat.co – Setelah menerima laporan warga terkait adanya toko di wilayah Jl. Raya Kodau No.41 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatisih yang menjual obat keras golongan G redaksi bergegas mendatangi lokasi guna lakukan investigasi.
Penjaga toko yang berkedok menjual pulsa dan aksesoris handohone tersebut diketahui bernama Husni mengakui jika ia juga menjual berbagai macam obat keras mulai dari Tramadol, Hexymer, Trihex, Alprazolam, Riklona dan lain-lain.
Obat jenis tereebut diketahui hanya bisa didapatkan dengn resep dokter, namun kenyataan nya seluruh kalangann mulai dari remaja anak-anak orang dewasa dapat dengn leluasa mendapakan nya dintoko terebut.
Husni juga menambahkan jika ia hanya bekerja dintoko tersebut, ia juga membeberkan jika pemilik dan koorditor nya bernama Robert.
Atas kasus ini terssangka dan pengedar dapat dijerat dengan Pasal. 435 junto Pasal. 138 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal. 436 ayat (2) UU RI No.17 th. 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujarnya.
Husni menjelaskan jika toko tersebut baru beropsi selama 5 hari, ia jugs rnrnjeleksnn jika toko tereebut merupakan milik Robert.
“Kami dari pihak redasi secara tegas akan seseger mungkin membuat laporn kepada para pihak terkait dalam bentuk peredaran obat keras penjualan maupun narkoba jenis apapun, kami tidak akan pandang bulu dan memberi tolerir dalam hal tersebut.
Langkah tegas ini dilakukan berawal dari aduan masyarakat kepada wartawan. Warga merasa resah dan geram karena toko obat tersebut dengan secara terang-terangan menjual obat keras kepada pelajar dan anak dibawah umur.