Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Setelah menerima laporan warga terkait adanya toko di wilayah Jl. Raya Kodau No.41 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatisih yang menjual obat keras golongan G redaksi bergegas mendatangi lokasi guna lakukan investigasi.

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat - Teropong Rakyat

Penjaga toko yang berkedok menjual pulsa dan aksesoris handohone tersebut diketahui bernama Husni mengakui jika ia juga menjual berbagai macam obat keras mulai dari Tramadol, Hexymer, Trihex, Alprazolam, Riklona dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat - Teropong Rakyat

Obat jenis tereebut diketahui hanya bisa didapatkan dengn resep dokter, namun kenyataan nya seluruh kalangann mulai dari remaja anak-anak orang dewasa dapat dengn leluasa mendapakan nya dintoko terebut.

Baca Juga:  80 Pelajar Jakut Mengikuti Festival Pelajar Berintegritas di SMK Sejahtera

Husni juga menambahkan jika ia hanya bekerja dintoko tersebut, ia juga membeberkan jika pemilik dan koorditor nya bernama Robert.

Atas kasus ini terssangka dan pengedar dapat dijerat dengan Pasal. 435 junto Pasal. 138 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal. 436 ayat (2) UU RI No.17 th. 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujarnya.

Husni menjelaskan jika toko tersebut baru beropsi selama 5 hari, ia jugs rnrnjeleksnn jika toko tereebut merupakan milik Robert.

Baca Juga:  Polresta Bandara Soetta Bongkar Pencurian Modus Bobol Koper, 5 Petugas Porter Jadi Tersangka

“Kami dari pihak redasi secara tegas akan seseger mungkin membuat laporn kepada para pihak terkait dalam bentuk peredaran obat keras penjualan maupun narkoba jenis apapun, kami tidak akan pandang bulu dan memberi tolerir dalam hal tersebut.

Langkah tegas ini dilakukan berawal dari aduan masyarakat kepada wartawan. Warga merasa resah dan geram karena toko obat tersebut dengan secara terang-terangan menjual obat keras kepada pelajar dan anak dibawah umur.

Berita Terkait

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Setetes Darah dari TPK Koja, Harapan Baru Bagi Pasien yang Membutuhkan
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB