Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, semakin menjadi perhatian. Rokok tanpa pita cukai resmi yang dijual bebas di wilayah ini diduga menjadi dampak dari tingginya tarif cukai, sementara daya beli masyarakat masih rendah. Sabtu, (25/01/2025).

Rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum serius karena tidak membayar kewajiban cukai dan berpotensi merugikan negara. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku yang terlibat dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Baca Juga:  AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan - Teropong Rakyat
Penjualan rokok ilegal di Wilayah Cilincing

Selain itu, rokok ilegal juga tidak melalui uji kelayakan dari BPOM sebagaimana yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. BPOM bertugas mengawasi kadar tar dan nikotin, memastikan peringatan kesehatan pada kemasan, serta memantau iklan dan promosi rokok. Sayangnya, banyak rokok ilegal di Cilincing yang tidak memenuhi standar tersebut.

Beberapa titik peredaran mencolok, seperti di Jalan Rorotan-Marunda 27-3 didepan TPU Malaka dan Jalan Cilincing Bakti RT.014/RW.05, bahkan berada dekat dengan kantor Polsek Cilincing, tepatnya hanya 100 meter. Ironisnya, penjualan ini dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan, dan bahkan anak-anak sekolah tampak bebas membeli rokok tersebut.

Baca Juga:  Polri Hadir di Tengah Warga, Bhabinkamtibmas Cikini Aktif Pantau Keamanan Lingkungan Cilosari

Masyarakat Cilincing mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Pembiaran peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

“Harus ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kalau begini terus, hukum jadi seperti tidak punya wibawa,” ujar salah satu warga Cilincing.

Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal dan mengembalikan wibawa hukum di kawasan tersebut.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!
Selamat Nur Kharisma sebagai Presma Jayabaya Didikan Farid Sudrajat Periode 2026–2027

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Kamis, 3 September 2026 - 21:39 WIB

MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Berita Terbaru