Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, semakin menjadi perhatian. Rokok tanpa pita cukai resmi yang dijual bebas di wilayah ini diduga menjadi dampak dari tingginya tarif cukai, sementara daya beli masyarakat masih rendah. Sabtu, (25/01/2025).

Rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum serius karena tidak membayar kewajiban cukai dan berpotensi merugikan negara. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku yang terlibat dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan - Teropong Rakyat
Penjualan rokok ilegal di Wilayah Cilincing

Selain itu, rokok ilegal juga tidak melalui uji kelayakan dari BPOM sebagaimana yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. BPOM bertugas mengawasi kadar tar dan nikotin, memastikan peringatan kesehatan pada kemasan, serta memantau iklan dan promosi rokok. Sayangnya, banyak rokok ilegal di Cilincing yang tidak memenuhi standar tersebut.

Beberapa titik peredaran mencolok, seperti di Jalan Rorotan-Marunda 27-3 didepan TPU Malaka dan Jalan Cilincing Bakti RT.014/RW.05, bahkan berada dekat dengan kantor Polsek Cilincing, tepatnya hanya 100 meter. Ironisnya, penjualan ini dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan, dan bahkan anak-anak sekolah tampak bebas membeli rokok tersebut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Bersama Warga RW 02 Gelar Kerja Bakti, Wujud Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan

Masyarakat Cilincing mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Pembiaran peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

“Harus ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kalau begini terus, hukum jadi seperti tidak punya wibawa,” ujar salah satu warga Cilincing.

Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal dan mengembalikan wibawa hukum di kawasan tersebut.

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman
Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga
15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:16 WIB

Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:25 WIB

Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:44 WIB

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga

Berita Terbaru