Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, semakin menjadi perhatian. Rokok tanpa pita cukai resmi yang dijual bebas di wilayah ini diduga menjadi dampak dari tingginya tarif cukai, sementara daya beli masyarakat masih rendah. Sabtu, (25/01/2025).

Rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum serius karena tidak membayar kewajiban cukai dan berpotensi merugikan negara. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku yang terlibat dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Warga Marunda Kepu Mengeluhkan Tumpukan Sampah yang Tak Kunjung Ditangani
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan - Teropong Rakyat
Penjualan rokok ilegal di Wilayah Cilincing

Selain itu, rokok ilegal juga tidak melalui uji kelayakan dari BPOM sebagaimana yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. BPOM bertugas mengawasi kadar tar dan nikotin, memastikan peringatan kesehatan pada kemasan, serta memantau iklan dan promosi rokok. Sayangnya, banyak rokok ilegal di Cilincing yang tidak memenuhi standar tersebut.

Beberapa titik peredaran mencolok, seperti di Jalan Rorotan-Marunda 27-3 didepan TPU Malaka dan Jalan Cilincing Bakti RT.014/RW.05, bahkan berada dekat dengan kantor Polsek Cilincing, tepatnya hanya 100 meter. Ironisnya, penjualan ini dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan, dan bahkan anak-anak sekolah tampak bebas membeli rokok tersebut.

Baca Juga:  Imbauan Polri Terkait Acara Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Masyarakat Cilincing mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Pembiaran peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

“Harus ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kalau begini terus, hukum jadi seperti tidak punya wibawa,” ujar salah satu warga Cilincing.

Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal dan mengembalikan wibawa hukum di kawasan tersebut.

Berita Terkait

Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Lampu Merah Jalan Letjen Suprapto Senen Jakarta pusat.
Warga Sukapura Tolak Pembangunan Dapur MBG di Tengah Permukiman, Hasil Voting Menangkan Penolakan
*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Aktivitas Bongkar Muat Dihentikan, Oknum Kades Bungursari Diduga Lontarkan Permintaan Fantastis
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar
Belum Ada Papan PBG, Publik Pertanyakan Kepatuhan Administrasi MMT Padel
Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan di SDIT Juara Tuai Kritik dari Pendamping Korban

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WIB

Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Lampu Merah Jalan Letjen Suprapto Senen Jakarta pusat.

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:41 WIB

Warga Sukapura Tolak Pembangunan Dapur MBG di Tengah Permukiman, Hasil Voting Menangkan Penolakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:18 WIB

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:01 WIB

Aktivitas Bongkar Muat Dihentikan, Oknum Kades Bungursari Diduga Lontarkan Permintaan Fantastis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:07 WIB

Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru