Bandung, teropongrakyat.co – Praktik mafia BBM bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Bandung. Sebuah mobil box kuning dengan Nomor Polisi D 9106 VE kedapatan melakukan pengisian solar di SPBU Jl. Raya Kamasan Banjaran No.280, Kecamatan Banjaran, Jumat (29/8/2025).
Dari keterangan sopir bernama Ade, mobil tersebut melakukan pengisian senilai Rp540.000. Namun, pembelian itu diduga hanya tahap awal sebelum melanjutkan pengisian di sejumlah SPBU lain di Kabupaten Bandung untuk menguras BBM bersubsidi jenis solar.
Lebih jauh, mobil box tersebut diduga sudah dimodifikasi dengan memasang tangki penampungan berjenis kempu berkapasitas 2.000 liter (2 ton) di bagian belakang, yang dipakai menampung solar subsidi hasil pengisian berulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang beredar menyebutkan, solar subsidi tersebut rencananya akan dialirkan ke salah satu proyek di bawah program Citarum Harum, namun dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Praktik ini jelas merugikan negara sekaligus masyarakat kecil, karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, serta angkutan rakyat.
Lebih mengejutkan lagi, pemilik kendaraan disebut-sebut merupakan oknum anggota Kodam III Siliwangi berinisial A. Dugaan keterlibatan aparat dalam praktik mafia solar semakin menimbulkan kecurigaan adanya “beking” kuat yang membuat jaringan ini seolah kebal dari jerat hukum.
Masyarakat menilai praktik pengurasan solar subsidi dari SPBU-SPBU di Kabupaten Bandung sudah sangat meresahkan. Mereka mendesak Polresta Bandung bersama Pertamina segera bertindak tegas menyapu bersih mafia solar, tanpa pandang bulu meskipun melibatkan oknum aparat.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandung, Pertamina, maupun Kodam III Siliwangi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan mobil box modifikasi berkapasitas 2 ton tersebut.
Penulis : Gibrandi