Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, teropongrakyat.co – Praktik mafia BBM bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Bandung. Sebuah mobil box kuning dengan Nomor Polisi D 9106 VE kedapatan melakukan pengisian solar di SPBU Jl. Raya Kamasan Banjaran No.280, Kecamatan Banjaran, Jumat (29/8/2025).

Dari keterangan sopir bernama Ade, mobil tersebut melakukan pengisian senilai Rp540.000. Namun, pembelian itu diduga hanya tahap awal sebelum melanjutkan pengisian di sejumlah SPBU lain di Kabupaten Bandung untuk menguras BBM bersubsidi jenis solar.

Lebih jauh, mobil box tersebut diduga sudah dimodifikasi dengan memasang tangki penampungan berjenis kempu berkapasitas 2.000 liter (2 ton) di bagian belakang, yang dipakai menampung solar subsidi hasil pengisian berulang.

Informasi yang beredar menyebutkan, solar subsidi tersebut rencananya akan dialirkan ke salah satu proyek di bawah program Citarum Harum, namun dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat - Teropong Rakyat

Praktik ini jelas merugikan negara sekaligus masyarakat kecil, karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, serta angkutan rakyat.

Lebih mengejutkan lagi, pemilik kendaraan disebut-sebut merupakan oknum anggota Kodam III Siliwangi berinisial A. Dugaan keterlibatan aparat dalam praktik mafia solar semakin menimbulkan kecurigaan adanya “beking” kuat yang membuat jaringan ini seolah kebal dari jerat hukum.

Masyarakat menilai praktik pengurasan solar subsidi dari SPBU-SPBU di Kabupaten Bandung sudah sangat meresahkan. Mereka mendesak Polresta Bandung bersama Pertamina segera bertindak tegas menyapu bersih mafia solar, tanpa pandang bulu meskipun melibatkan oknum aparat.

Baca Juga:  Ada Apa di Balik Penembakan Nelayan oleh TNI AL di Tanjung Jabung

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandung, Pertamina, maupun Kodam III Siliwangi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan mobil box modifikasi berkapasitas 2 ton tersebut.

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Semangat Kemerdekaan Membara: Indonesia Bersatu Menuntut Keadilan di Tengah Sorotan Dunia
Arogansi Dibalik Seragam dan Lencana Presisi, Perlindungan dan Keamanan Rakyat Dipertanyakan
Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR dengan Water Cannon dan Gas Air Mata
Peserta Aksi Unjuk Rasa Sempat Tertahan, Akhirnya Diizinkan Lanjut ke Depan Gedung DPR-MPR
Jakarta Timur Jadi Sarang Peredaran Toko Obat Keras Terbatas, Peran APH di Pertanyakan
Samsul Bahri Ketua GWI :​Kekerasan terhadap Pers di Serang: Demokrasi di Ujung Tanduk?
Tim Gabungan Polda Babel Dan Polda Sumsel Berhasil Tangkap Hasan Basri, Pelaku Pembunuhan Wartawan Media Online

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 11:28 WIB

Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara: Indonesia Bersatu Menuntut Keadilan di Tengah Sorotan Dunia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 03:51 WIB

Arogansi Dibalik Seragam dan Lencana Presisi, Perlindungan dan Keamanan Rakyat Dipertanyakan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR dengan Water Cannon dan Gas Air Mata

Berita Terbaru

Breaking News

Mahasiswa Pase Sindir Istri Pejabat Pemko Lhokseumawe Bergaya Hedon

Senin, 1 Sep 2025 - 14:36 WIB