Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, teropongrakyat.co – Praktik mafia BBM bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Bandung. Sebuah mobil box kuning dengan Nomor Polisi D 9106 VE kedapatan melakukan pengisian solar di SPBU Jl. Raya Kamasan Banjaran No.280, Kecamatan Banjaran, Jumat (29/8/2025).

Dari keterangan sopir bernama Ade, mobil tersebut melakukan pengisian senilai Rp540.000. Namun, pembelian itu diduga hanya tahap awal sebelum melanjutkan pengisian di sejumlah SPBU lain di Kabupaten Bandung untuk menguras BBM bersubsidi jenis solar.

Lebih jauh, mobil box tersebut diduga sudah dimodifikasi dengan memasang tangki penampungan berjenis kempu berkapasitas 2.000 liter (2 ton) di bagian belakang, yang dipakai menampung solar subsidi hasil pengisian berulang.

Baca Juga:  Terkait Akun IG ICW Kena Suspend, Aktivis 98: Diduga Ada Muatan Politis?

Informasi yang beredar menyebutkan, solar subsidi tersebut rencananya akan dialirkan ke salah satu proyek di bawah program Citarum Harum, namun dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat - Teropong Rakyat

Praktik ini jelas merugikan negara sekaligus masyarakat kecil, karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, serta angkutan rakyat.

Lebih mengejutkan lagi, pemilik kendaraan disebut-sebut merupakan oknum anggota Kodam III Siliwangi berinisial A. Dugaan keterlibatan aparat dalam praktik mafia solar semakin menimbulkan kecurigaan adanya “beking” kuat yang membuat jaringan ini seolah kebal dari jerat hukum.

Masyarakat menilai praktik pengurasan solar subsidi dari SPBU-SPBU di Kabupaten Bandung sudah sangat meresahkan. Mereka mendesak Polresta Bandung bersama Pertamina segera bertindak tegas menyapu bersih mafia solar, tanpa pandang bulu meskipun melibatkan oknum aparat.

Baca Juga:  Inilah Kondisi Terkini Kapten Philip Pilot Susi Air Usai Dibebaskan dari KKB

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandung, Pertamina, maupun Kodam III Siliwangi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan mobil box modifikasi berkapasitas 2 ton tersebut.

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal
BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus
Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”
Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:38 WIB

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:00 WIB

BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:53 WIB

Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”

Berita Terbaru

oplus_0

TNI – Polri

Senkom Bersama Kapolres Malang Berbagi Takjil di Rest Area Pakisaji

Selasa, 17 Mar 2026 - 23:11 WIB