Dunia Internasional Dinilai Tak Berdaya Menghukum Trump dan Netanyahu Meski AS–Israel Serang Iran

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret : Istimewa

Jakarta, teropongrakyat.co – Agresi militer yang kembali dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran memunculkan pertanyaan besar di panggung geopolitik dunia. Banyak pihak mempertanyakan mengapa dunia internasional tidak menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meskipun kedua negara tersebut melakukan serangan militer terhadap Iran.

Serangan yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran kembali memicu kecaman di berbagai forum internasional. Namun hingga kini belum ada langkah konkret berupa sanksi internasional yang dijatuhkan kepada kedua pemimpin tersebut.

Fenomena ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum internasional, tetapi juga mencerminkan realitas kekuatan politik global. Meski hukum internasional melarang penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain, penerapannya sering kali dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik negara-negara besar.

Hukum Internasional Dinilai Lemah dalam Praktik
Secara formal, aturan penggunaan kekuatan militer telah diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Piagam PBB. Dalam Pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa setiap negara dilarang menggunakan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.

Baca Juga:  TPK Koja Inspirasi Generasi Muda Lewat Program Pelindo Mengajar di SMAN 110 Jakarta

Namun terdapat dua pengecualian dalam aturan tersebut. Pertama, hak membela diri apabila suatu negara diserang. Kedua, operasi militer yang mendapat mandat dari Dewan Keamanan PBB.
Masalahnya, keputusan Dewan Keamanan PBB sering kali terhambat oleh kepentingan politik negara besar yang memiliki hak veto.

Hak Veto Jadi Penghalang Sanksi

Salah satu faktor utama mengapa sanksi internasional sulit dijatuhkan adalah sistem veto di Dewan Keamanan PBB. Lima negara memiliki status anggota tetap dengan hak veto, yaitu Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis.

Hak veto memungkinkan satu negara saja menggagalkan resolusi yang diajukan, termasuk resolusi yang bertujuan menjatuhkan sanksi terhadap negara tertentu. Dalam konteks konflik dengan Iran, Amerika Serikat dapat menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan upaya sanksi terhadap dirinya maupun sekutunya, Israel.

Baca Juga:  Peringati Hari Nasional Prancis, Mayjend TNI Maychel Asmi: Perkuat Diplomasi Perdamaian

Kondisi ini membuat banyak konflik internasional berakhir pada kebuntuan diplomatik karena mekanisme hukum global tidak mampu berjalan tanpa persetujuan negara-negara besar.

Cerminan Ketimpangan Sistem Internasional

Para analis geopolitik menilai bahwa situasi ini menunjukkan ketimpangan dalam sistem hukum internasional. Aturan memang ada, tetapi penerapannya sangat bergantung pada kekuatan politik dan militer negara yang terlibat.

Akibatnya, negara-negara kuat sering kali memiliki ruang lebih besar untuk bertindak tanpa menghadapi konsekuensi hukum internasional yang signifikan.

Perdebatan mengenai efektivitas hukum internasional dan reformasi sistem Dewan Keamanan PBB pun kembali mencuat seiring meningkatnya ketegangan global akibat konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Berita Terkait

Jalur Baru: Jakarta-Surabaya Terhubung Langsung ke Tiongkok Selatan
Kolaborasi Strategis Indonesia – Australia: Tingkatkan Standar Keselamatan Transportasi Nasional dan Regional
Serangan Iran Sebabkan Kerusakan Signifikan di Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Operational Excellence Bawa CTP Tollways Raih Pengakuan Bergengsi Asia
IPC TPK Dukung Pelindo Perkuat Peluang Kerja Sama Internasional dengan Delegasi Amerika Serikat dan Estonia
Thailand Genjot Proyek “Land Bridge” Rp 532 Triliun, Siap Jadi Pesaing Selat Malaka
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:11 WIB

Jalur Baru: Jakarta-Surabaya Terhubung Langsung ke Tiongkok Selatan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:18 WIB

Kolaborasi Strategis Indonesia – Australia: Tingkatkan Standar Keselamatan Transportasi Nasional dan Regional

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:26 WIB

Serangan Iran Sebabkan Kerusakan Signifikan di Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 20:38 WIB

Operational Excellence Bawa CTP Tollways Raih Pengakuan Bergengsi Asia

Rabu, 29 April 2026 - 14:41 WIB

IPC TPK Dukung Pelindo Perkuat Peluang Kerja Sama Internasional dengan Delegasi Amerika Serikat dan Estonia

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB