Foto: Investigasi Teropongrakyat.co
Bogor, teropongrakyat.co – Rumpin, sebuah wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Nama Rumpin kini identik dengan aktivitas ilegal penyuntikan gas subsidi yang semakin merajalela.
Ironisnya, praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini diduga kuat dibekingi oknum TNI, yang membuat pihak kepolisian seakan tak berdaya memberantasnya.
Setiap malam, puluhan mobil pickup lalu-lalang di kawasan tersebut. Ratusan tabung gas bersubsidi ditutup rapat dengan terpal, berpindah tangan secara ilegal tanpa pengawasan yang memadai.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi aktivitas mencurigakan tersebut kepada salah satu sopir mobil dengan nomor polisi B 9826 SA, sang sopir justru langsung menghubungi seseorang yang diduga bagian dari jaringan pengurus penyuntikan.
Tak berselang lama, beberapa orang datang dan mencoba membungkam awak media dengan tawaran uang.
“Kirim aja foto KTA-nya, Bang. Nanti kita kondisikan untuk bulanannya,” ujar salah satu pria kepada wartawan, terang-terangan menyebut adanya sistem ‘pengkondisian’, Rabu (6/8/25).
Modus operandi para mafia gas ini terbilang rapi dan terang-terangan. Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram disuntikkan ke dalam tabung non-subsidi, kemudian dijual kembali dengan harga pasar tabung nonsubsidi.
Dengan memanfaatkan celah ini, mereka meraup keuntungan besar dari manipulasi terhadap bantuan negara yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Aktivis Desak Penindakan Tegas
Aktivis Jawa Barat, Rohendi dan Riandi Hartono, dengan tegas meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan untuk tidak tinggal diam.
“Negara dirugikan, rakyat kecil jadi korban. Mafia ini harus diberantas. Tidak boleh ada toleransi untuk para pelaku, apalagi jika benar ada oknum aparat yang terlibat. Harus disikat sampai ke akarnya,” tegas Rohendi.
Pandangan Pakar Energi: Ini Sudah Masuk Kejahatan Terorganisir
Bima Laksono, pakar energi dan kebijakan publik, menyebut praktik penyuntikan gas subsidi ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang sangat merusak sistem distribusi energi nasional.
“Penyalahgunaan elpiji subsidi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak sistem subsidi itu sendiri yang ditujukan bagi masyarakat miskin. Jika benar ada oknum aparat membekingi, maka ini sudah masuk ranah kejahatan terstruktur dan sistemik,” ujar Bima.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir menjadi faktor utama mengapa praktik seperti ini bisa terus berlangsung.
“Negara perlu membentuk satuan tugas khusus lintas sektor, termasuk melibatkan Kementerian ESDM dan BPH Migas, untuk menindak tegas pelaku dan mengaudit distribusi elpiji bersubsidi di wilayah rawan penyimpangan,” tambahnya.
Potret Buram Penegakan Hukum
Praktik ilegal di Rumpin ini menjadi potret buram lemahnya pengawasan dan keberanian penegakan hukum. Jika dibiarkan, bukan hanya uang negara yang terus menguap, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terkikis.
Sudah saatnya Rumpin tidak lagi menjadi surga bagi mafia gas bersubsidi. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu menjadi kunci agar praktik ilegal ini benar-benar bisa dihentikan.
Reporter : Gibrandi