LKBPH PWI Pusat Apresiasi Polres Labuhanbatu Ungkap Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat HMU Kurniadi mengapresiasi Polres Labuhanbatu, Medan Sumatra Utara.

Menurut Kurniadi, kinerja Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung diacungkan jempol setinggi-tingginya.

“LKBPH PWI Pusat puas dengan kerja Polres Labuhanbatu. Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama bagi wartawan,” ujar Untung, Selasa (8/10/2024)

Untung menambahkan, dengan diungkapkan kasus ini ada titik terang keadilan dapat ditegakan.

“Semoga proses hukum selanjutnya bisa dilalui dengan mengacu pada hukum yang berlaku, dan terduga pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya,” tutur Untung.

Baca Juga:  BRI Kanca Tangerang Merdeka Lakukan Kunjungan Rutin ke Agen BRILink “Toko Ubed”

Sebelumnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, S.I.K., M.H dalam pers rilis mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja polisi sejak Mei 2024.

“Kasus ini diduga melibatkan jaringan narkoba yang diotaki KA alias DK. Ada beberapa tersangka lainnya yang terlibat diantaranya, MD alias Duan, A, alias Jan dan RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka yang lainnya. Barang bukti yang disita dari jaringan ini seberat 156.46 gram Sabu,” terang Kapolres Bernhard

Dari penangkapan ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Didapati diduga ada benang merah dengan kasus pembakaran rumah Junaidi Marpaung.

Baca Juga:  Produk Cungko Bombardir Pasar Otomotif Tanah Air

“Polisi mengamankan DK yang sebelumnya jadi DPO Polda Jambi. DK adalah otak terduga pelaku pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan yang lalu,” imbuhnya.

Kasus pembakaran diduga berawal dari berita yang diposting oleh Junaidi Marpaung. Disebutkan dalam berita tersebut diduga ada peredaran narkoba di Kampung Lalang, Kelurahan Uring Kompas.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. DK dikenakan pasal kasus pembakaran rumah dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bernhard. (*)

Berita Terkait

Insiden MBG di Wonosobo: 24 Siswa dan 2 Guru SDN 3 Karangrejo Alami Gejala Keracunan
HPN 2026 Banten Sukses, EO PT Senja Bahagia Mandiri dan Panitia Tuai Apresiasi
Hari Pers Nasional ke-80, Kapolsek Kelapa Gading Beri Sambutan dan Nasi Tumpeng kepada Awak Media
Gubernur Andra Soni: HPN 2026 Jadi Momentum Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Banten
Polres Lumajang Gelar Aksi Bersih – bersih Wujudkan Pantai Watu Pecak Asri
Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar
Polsek Kelapa Gading Gelar Police Goes To School di SMK Jakarta Raya, Tekankan Pencegahan Kekerasan dan Disiplin Pelajar
Iringan Ambulans “Kepung” Balai Kota, Warga Depok Protes BPJS Dinonaktifkan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:44 WIB

Insiden MBG di Wonosobo: 24 Siswa dan 2 Guru SDN 3 Karangrejo Alami Gejala Keracunan

Senin, 9 Februari 2026 - 18:33 WIB

HPN 2026 Banten Sukses, EO PT Senja Bahagia Mandiri dan Panitia Tuai Apresiasi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:13 WIB

Hari Pers Nasional ke-80, Kapolsek Kelapa Gading Beri Sambutan dan Nasi Tumpeng kepada Awak Media

Senin, 9 Februari 2026 - 16:55 WIB

Polres Lumajang Gelar Aksi Bersih – bersih Wujudkan Pantai Watu Pecak Asri

Senin, 9 Februari 2026 - 16:50 WIB

Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar

Berita Terbaru