Kepala Desa Bungursari Bekukan KTH Bungur Raya, Kelompok Tani Layangkan Protes ke BPD Desa Bungursari

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta – Teropongrakyat.co || Pembekuan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bungur Raya oleh Kepala Desa
Bungursari menuai protes dari para anggota kelompok Kebijakan yang dinilai sepihak
ini dianggap tidak melalui koordinasi atau musyawarah terlebih dahulu dengan pihak
KTH Bungur Raya.

Dalam surat aspirasi yang dilayangkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bungursari, KTH Bungur Raya menyayangkan keputusan Kepala Desa yang dinilai
mendadak dan tanpa dasar prosedural yang jelas. Mereka mempertanyakan legalitas
dan dasar hukum terbitnya Surat Keputusan Nomor: 149.2/Kep.31-Ds.SK/2025 yang
secara resmi membekukan kepengurusan KTH Bungur Raya terhitung sejak 22 Juli
2025.

Baca Juga:  22 Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi, RS Polri Pastikan Semua Keluarga Dapat Kepastian

Surat keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Desa Bungursari Nomor 1 Tahun
2020 Pasal 74. Namun, pihak kelompok tani mengaku belum pernah menerima
sosialisasi atau penjelasan mengenai isi peraturan tersebut. Mereka juga menilai
keputusan itu tidak melalui mekanisme yang lazim, seperti verifikasi kondisi kelompok
atau pembuktian atas dugaan pelanggaran.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses apapun. Tidak ada surat pemberitahuan,
tidak ada musyawarah, tiba-tiba kami menerima SK pembekuan,” ungkap perwakilan
KTH Bungur Raya.

Kelompok juga menegaskan bahwa hingga kini mereka masih aktif dalam kegiatan
pemanfaatan lahan hutan, khususnya dalam program ketahanan pangan yang sejalan
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga:  Menjelang Masa Jabatan, Panglima Kostrad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Markas Divif 2 Kostrad 

Melalui surat tersebut, KTH Bungur Raya meminta klarifikasi dari BPD atas beberapa
poin, di antaranya:
1. Penjelasan tentang Perdes yang menjadi dasar hukum pembekuan,
2. Prosedur dan tahapan dalam penerbitan SK Kepala Desa,
3. Alasan konkret di balik pembekuan kelompok.

Dengan adanya polemik ini, KTH Bungur Raya berharap BPD dapat menjalankan fungsi
pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat desa.

Sumber Berita: Kelompok Tani Hutan (KTH) Bungur Raya

Berita Terkait

Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik
Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir
LINSEK Sananrejo Padukan Langkah, Kawal Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
PPTN Tawarkan Solusi Berbasis Data dan Pancasila Atasi Masalah Keagamaan Nasional
Tanggapi Pernyataan Syaiful Mujani, Yohanes Oci: Demokrasi Harus Dijaga dan Perlu Pahami Batasannya
BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan
Gratis 3 Bulan! Pemkab Bogor Uji Coba “KaBogor Bus Listrik”, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan
Viral! Destinasi Wisata Mikutopia Dibanjiri Ribuan Wisatawan, Perekonomian UMKM Warga Sekitar Terdongkrak Naik 

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:15 WIB

Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik

Rabu, 8 April 2026 - 16:16 WIB

Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Rabu, 8 April 2026 - 15:46 WIB

LINSEK Sananrejo Padukan Langkah, Kawal Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Rabu, 8 April 2026 - 15:31 WIB

PPTN Tawarkan Solusi Berbasis Data dan Pancasila Atasi Masalah Keagamaan Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan

Berita Terbaru

Breaking News

Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Rabu, 8 Apr 2026 - 16:16 WIB