Kepala Desa Bungursari Bekukan KTH Bungur Raya, Kelompok Tani Layangkan Protes ke BPD Desa Bungursari

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta – Teropongrakyat.co || Pembekuan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bungur Raya oleh Kepala Desa
Bungursari menuai protes dari para anggota kelompok Kebijakan yang dinilai sepihak
ini dianggap tidak melalui koordinasi atau musyawarah terlebih dahulu dengan pihak
KTH Bungur Raya.

Dalam surat aspirasi yang dilayangkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bungursari, KTH Bungur Raya menyayangkan keputusan Kepala Desa yang dinilai
mendadak dan tanpa dasar prosedural yang jelas. Mereka mempertanyakan legalitas
dan dasar hukum terbitnya Surat Keputusan Nomor: 149.2/Kep.31-Ds.SK/2025 yang
secara resmi membekukan kepengurusan KTH Bungur Raya terhitung sejak 22 Juli
2025.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Kota Berantas dan Sita Ribuan Obat - Obat Daftar G

Surat keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Desa Bungursari Nomor 1 Tahun
2020 Pasal 74. Namun, pihak kelompok tani mengaku belum pernah menerima
sosialisasi atau penjelasan mengenai isi peraturan tersebut. Mereka juga menilai
keputusan itu tidak melalui mekanisme yang lazim, seperti verifikasi kondisi kelompok
atau pembuktian atas dugaan pelanggaran.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses apapun. Tidak ada surat pemberitahuan,
tidak ada musyawarah, tiba-tiba kami menerima SK pembekuan,” ungkap perwakilan
KTH Bungur Raya.

Kelompok juga menegaskan bahwa hingga kini mereka masih aktif dalam kegiatan
pemanfaatan lahan hutan, khususnya dalam program ketahanan pangan yang sejalan
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Penjual Pecel Lele, Gegara Bobol Rumsong

Melalui surat tersebut, KTH Bungur Raya meminta klarifikasi dari BPD atas beberapa
poin, di antaranya:
1. Penjelasan tentang Perdes yang menjadi dasar hukum pembekuan,
2. Prosedur dan tahapan dalam penerbitan SK Kepala Desa,
3. Alasan konkret di balik pembekuan kelompok.

Dengan adanya polemik ini, KTH Bungur Raya berharap BPD dapat menjalankan fungsi
pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat desa.

Sumber Berita: Kelompok Tani Hutan (KTH) Bungur Raya

Berita Terkait

Bareskrim Polri dan Polda Lampung Bongkar Perampokan Rp800 Juta di Tulang Bawang
Ketum Baru MKI Gaspol Energi Hijau, Ajak Stakeholder Kompak Kawal Transisi
Fandi Ramadhan Dituntut Mati, Hotman Paris Siap Bela
Lembaga Asli Anak Belawan (AAB) Bersama Keluarga Fandi Ramadhan “Fandi Tidak Bersalah, Kami Pertanggung jawabkan Duni Dan Akhirat”
Kebakaran Bangunan Liar di Sukapura, Dugaan Pembiaran Pemda Kembali Disorot
SPPG Malang Turen Kemulan Gelar Istighosah Sambut Ramadhan, Doakan Kelancaran Distribusi Makan Bergizi Gratis
Berbagi di Bulan Suci, Wujud Kepedulian Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kreseke
Warga Utan Panjang Apresiasi Respons Cepat Polsek Kemayoran Atas Laporan OTK 

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:59 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Lampung Bongkar Perampokan Rp800 Juta di Tulang Bawang

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:44 WIB

Fandi Ramadhan Dituntut Mati, Hotman Paris Siap Bela

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:27 WIB

Lembaga Asli Anak Belawan (AAB) Bersama Keluarga Fandi Ramadhan “Fandi Tidak Bersalah, Kami Pertanggung jawabkan Duni Dan Akhirat”

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:30 WIB

Kebakaran Bangunan Liar di Sukapura, Dugaan Pembiaran Pemda Kembali Disorot

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:16 WIB

SPPG Malang Turen Kemulan Gelar Istighosah Sambut Ramadhan, Doakan Kelancaran Distribusi Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru