Kepala Desa Bungursari Bekukan KTH Bungur Raya, Kelompok Tani Layangkan Protes ke BPD Desa Bungursari

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta – Teropongrakyat.co || Pembekuan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bungur Raya oleh Kepala Desa
Bungursari menuai protes dari para anggota kelompok Kebijakan yang dinilai sepihak
ini dianggap tidak melalui koordinasi atau musyawarah terlebih dahulu dengan pihak
KTH Bungur Raya.

Dalam surat aspirasi yang dilayangkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bungursari, KTH Bungur Raya menyayangkan keputusan Kepala Desa yang dinilai
mendadak dan tanpa dasar prosedural yang jelas. Mereka mempertanyakan legalitas
dan dasar hukum terbitnya Surat Keputusan Nomor: 149.2/Kep.31-Ds.SK/2025 yang
secara resmi membekukan kepengurusan KTH Bungur Raya terhitung sejak 22 Juli
2025.

Baca Juga:  Divif 1 Kostrad Peringati Isra’ Mi’raj 1446H, Dengan Tema Membangun Mentalitas Tangguh Menghadapi Percepatan Zaman

Surat keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Desa Bungursari Nomor 1 Tahun
2020 Pasal 74. Namun, pihak kelompok tani mengaku belum pernah menerima
sosialisasi atau penjelasan mengenai isi peraturan tersebut. Mereka juga menilai
keputusan itu tidak melalui mekanisme yang lazim, seperti verifikasi kondisi kelompok
atau pembuktian atas dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Kepala Desa Bungursari Bekukan KTH Bungur Raya, Kelompok Tani Layangkan Protes ke BPD Desa Bungursari - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses apapun. Tidak ada surat pemberitahuan,
tidak ada musyawarah, tiba-tiba kami menerima SK pembekuan,” ungkap perwakilan
KTH Bungur Raya.

Kelompok juga menegaskan bahwa hingga kini mereka masih aktif dalam kegiatan
pemanfaatan lahan hutan, khususnya dalam program ketahanan pangan yang sejalan
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Sambangi Tokoh Masyarakat,  Sinergi Keamanan Wilayah

Melalui surat tersebut, KTH Bungur Raya meminta klarifikasi dari BPD atas beberapa
poin, di antaranya:
1. Penjelasan tentang Perdes yang menjadi dasar hukum pembekuan,
2. Prosedur dan tahapan dalam penerbitan SK Kepala Desa,
3. Alasan konkret di balik pembekuan kelompok.

Dengan adanya polemik ini, KTH Bungur Raya berharap BPD dapat menjalankan fungsi
pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat desa.

Sumber Berita: Kelompok Tani Hutan (KTH) Bungur Raya

Berita Terkait

Daihatsu Rocky Hybrid Sukses Bukukan 580 SPK Pada GIIAS 2025
Dr.Fri Hartono Jaksa Ahli Utama Berikan Pembekalan Kepada Peserta PKP
Dewan Pers Akan Ambil Langkah Tegas terhadap Media yang Menyalahgunakan Nama Lembaga Negara
Polres Jakarta Utara Bantah Tuduhan Pengabaian Keselamatan Proyek Masjid DI Polres Jakarta Utara
AION UT Terpilih sebagai Most Driven EV di GIIAS 2025: Kombinasi Performa, Kemewahan, dan Pengendalian Terbaik di Kelasnya
Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang
Refleksi 80 Tahun Indonesia Merdeka, Ketimpangan Ekonomi Semakin Buruk
Milad ke-24 FBR Hadir di Kota Tangerang, 10 Ribu Peserta Meriahkan Panggung Budaya Betawi

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Daihatsu Rocky Hybrid Sukses Bukukan 580 SPK Pada GIIAS 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Dr.Fri Hartono Jaksa Ahli Utama Berikan Pembekalan Kepada Peserta PKP

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:26 WIB

Dewan Pers Akan Ambil Langkah Tegas terhadap Media yang Menyalahgunakan Nama Lembaga Negara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Polres Jakarta Utara Bantah Tuduhan Pengabaian Keselamatan Proyek Masjid DI Polres Jakarta Utara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:00 WIB

AION UT Terpilih sebagai Most Driven EV di GIIAS 2025: Kombinasi Performa, Kemewahan, dan Pengendalian Terbaik di Kelasnya

Berita Terbaru

Breaking News

Daihatsu Rocky Hybrid Sukses Bukukan 580 SPK Pada GIIAS 2025

Kamis, 7 Agu 2025 - 11:29 WIB