Kadus Diduga Gunakan Jabatannya untuk Paksakan Ibu Kandungnya Jadi Penerima BLT-Dana Desa 2024

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, Teropongrakyat.co – Program BLT-Dana Desa yang seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat miskin justru diduga dimanfaatkan oleh seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat.

Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Tinggi, Siliwanus Gulo, mengungkapkan bahwa Kadus Dusun 4 Hiliwaele berinisial DG telah menyalahgunakan jabatannya dengan memasukkan nama ibu kandungnya, SW, sebagai penerima BLT-Dana Desa dari Juli hingga Desember 2024.

“Kepala Dusun 4 Hiliwaele inisial DG paksakan agar nama ibu kandungnya sendiri menjadi penerima BLT-Dana Desa dari bulan Juli sampai Desember 2024 tanpa mempedomani kriteria penerima yang seharusnya,” ujar Siliwanus kepada wartawan, Senin (10/02/2025).

Baca Juga:  Kemacetan Tanjung Priok: Ancaman bagi Ekonomi dan Kesejahteraan Warga Jakarta

Menurutnya, tindakan ini sangat disayangkan karena masih banyak warga lain yang lebih layak menerima bantuan tersebut. Padahal, dalam Kartu Keluarga (KK) SW, tercatat ada anggota keluarga yang bekerja sebagai guru dan telah menerima Dana Afirmasi Daerah Tertinggal (Dacil) serta dana sertifikasi. Selain itu, SW juga mendapat bantuan sosial lain dari pemerintah.

“BLT-Dana Desa sebesar Rp1.800.000 untuk periode Juli-Desember 2024 sudah diberikan kepada SW. Saya berharap Kepala Desa, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Jika tidak, saya akan melaporkannya ke pihak berwenang yang lebih tinggi,” tegasnya.

Baca Juga:  AS Batal Bantu Indonesia, Vietnam, dan Afrika Selatan Tinggalkan Batu Bara Beralih ke Energi Bersih

Sebagai informasi, penerima BLT-Dana Desa harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain.
  • Bukan PNS, Polri, TNI, atau karyawan BUMD/BUMN.
  • Termasuk keluarga miskin.

Selain itu, ada kriteria khusus seperti lansia miskin, penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis, keluarga tanpa bantuan sosial lain, dan warga yang kehilangan pekerjaan serta tidak memiliki tabungan mencukupi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran BLT-Dana Desa agar benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah
Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik
Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:25 WIB

Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:39 WIB

Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:32 WIB

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:01 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:07 WIB

Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif

Berita Terbaru