Kadus Diduga Gunakan Jabatannya untuk Paksakan Ibu Kandungnya Jadi Penerima BLT-Dana Desa 2024

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, Teropongrakyat.co – Program BLT-Dana Desa yang seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat miskin justru diduga dimanfaatkan oleh seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat.

Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Tinggi, Siliwanus Gulo, mengungkapkan bahwa Kadus Dusun 4 Hiliwaele berinisial DG telah menyalahgunakan jabatannya dengan memasukkan nama ibu kandungnya, SW, sebagai penerima BLT-Dana Desa dari Juli hingga Desember 2024.

“Kepala Dusun 4 Hiliwaele inisial DG paksakan agar nama ibu kandungnya sendiri menjadi penerima BLT-Dana Desa dari bulan Juli sampai Desember 2024 tanpa mempedomani kriteria penerima yang seharusnya,” ujar Siliwanus kepada wartawan, Senin (10/02/2025).

Menurutnya, tindakan ini sangat disayangkan karena masih banyak warga lain yang lebih layak menerima bantuan tersebut. Padahal, dalam Kartu Keluarga (KK) SW, tercatat ada anggota keluarga yang bekerja sebagai guru dan telah menerima Dana Afirmasi Daerah Tertinggal (Dacil) serta dana sertifikasi. Selain itu, SW juga mendapat bantuan sosial lain dari pemerintah.

“BLT-Dana Desa sebesar Rp1.800.000 untuk periode Juli-Desember 2024 sudah diberikan kepada SW. Saya berharap Kepala Desa, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Jika tidak, saya akan melaporkannya ke pihak berwenang yang lebih tinggi,” tegasnya.

Baca Juga:  Wakapolsek Koja Pimpin Kegiatan Patroli KRYD dan 3C

Sebagai informasi, penerima BLT-Dana Desa harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain.
  • Bukan PNS, Polri, TNI, atau karyawan BUMD/BUMN.
  • Termasuk keluarga miskin.

Selain itu, ada kriteria khusus seperti lansia miskin, penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis, keluarga tanpa bantuan sosial lain, dan warga yang kehilangan pekerjaan serta tidak memiliki tabungan mencukupi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran BLT-Dana Desa agar benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Berita Terkait

Galih Kartasasmita Bantah Usul Buka Kasino, Hanya Contohkan Kreativitas PNBP
Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Kemayoran Amankan Belasan Orang
Unras Terkait Proyek Dinas PU Kota Kendari Tahun 2024, DPRD: Senin Kita Rapat Bersama dengan Pihak-pihak Terkait
Komarudin Hidayat Resmi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028.
Evakuasi KM. Barok yang Alami Kerusakan di Perairan Pulau Tikus
Warga Marunda Baru Tuntut Ganti Rugi Usai Rumahnya Rusak Diserempet Beko Milik SDA
Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko Akui Setor ke Oknum Seragam Aktif
Penyuluhan Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Polsek Kepulauan Seribu Utara Cegah Aksi Premanisme

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:18 WIB

Galih Kartasasmita Bantah Usul Buka Kasino, Hanya Contohkan Kreativitas PNBP

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:07 WIB

Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Kemayoran Amankan Belasan Orang

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:05 WIB

Unras Terkait Proyek Dinas PU Kota Kendari Tahun 2024, DPRD: Senin Kita Rapat Bersama dengan Pihak-pihak Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:16 WIB

Komarudin Hidayat Resmi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028.

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:23 WIB

Evakuasi KM. Barok yang Alami Kerusakan di Perairan Pulau Tikus

Berita Terbaru

Breaking News

Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Kemayoran Amankan Belasan Orang

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:07 WIB