Bekasi, TeropongRakyat.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali jadi sorotan serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menempatkan Pemkab Bekasi dalam zona merah pengawasan berdasarkan hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Jumat, (19/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa capaian MCSP seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, dapat diakses publik secara terbuka melalui laman jaga.id. Transparansi ini sekaligus membuka fakta pahit soal buruknya tata kelola pemerintahan di daerah penyangga ibu kota tersebut.
Lebih dari sekadar angka, KPK bahkan memberi atensi khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta jajarannya. Penyebabnya jelas: lemahnya sistem pemantauan, pengendalian, dan pengawasan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam laporan MCSP terbaru, Kabupaten Bekasi hanya meraih 44,4 poin, menempatkannya di posisi 25 dari 28 pemerintah daerah yang dinilai. Hasil ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan skor terendah keempat di Jawa Barat.
KPK menilai skor rendah tersebut sebagai sinyal bahaya. MCSP sendiri merupakan instrumen utama untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah melalui delapan area krusial, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset, optimalisasi pendapatan daerah, hingga peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Ironisnya, KPK menemukan Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang paling banyak tidak mengunggah bukti dukung (evidence) pada delapan area tersebut. Padahal, MCSP adalah penyempurnaan dari program sebelumnya, MCP, yang seharusnya sudah dipahami dan dijalankan secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Budi menegaskan, salah satu titik rawan praktik korupsi adalah manajemen ASN, khususnya dalam proses pengisian jabatan. KPK menekankan seleksi jabatan harus dilakukan secara transparan, bebas konflik kepentingan, dan berintegritas.
Peringatan KPK ini muncul di tengah berlangsungnya proses seleksi terbuka Sekretaris Daerah serta delapan jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Bekasi. Momentum tersebut dinilai seharusnya menjadi ajang pembuktian komitmen kepala daerah dalam membenahi birokrasi.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan indikasi sebaliknya. Proses seleksi dinilai belum berjalan optimal, disinyalir minim transparansi, bahkan mencuat dugaan praktik kolusi dan nepotisme.
Pengamat kebijakan publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamludin, menyebut rapor merah dari KPK ini sebagai alarm keras bagi Pemkab Bekasi. Menurutnya, skor rendah tersebut mencerminkan persoalan serius, baik dari sisi administrasi maupun implementasi kebijakan antikorupsi.
“Ini peringatan tegas. Kepala daerah dan jajarannya harus benar-benar menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional. Praktik transaksional harus dihentikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penilaian buruk dari KPK yang disampaikan secara terbuka bukan hal sepele dan harus dijadikan momentum evaluasi total. Terutama dalam proses seleksi Sekda dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Jangan sampai ada tukar-menukar jabatan dengan imbalan tertentu. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik akan semakin runtuh. Pastikan tidak ada nepotisme, kolusi, maupun permainan kotor dalam rotasi, mutasi, dan promosi pejabat,” tutupnya.























































