Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTGegara Nenggak Tramadol Bocah Jadi Pada Rusak. Polisi Pada kemana??Komentar: 0

Gegara Nenggak Tramadol Bocah Jadi Pada Rusak. Polisi Pada kemana??

Teropong Rakyat, 6 Maret 2024, 21:50 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

TeropongRakyat.co | Lokasinya yang tidak jauh dari markas Polisi Sektor Bantar Gebang, Kota Bekasi. Terletak di Jalan Raya Mustikasari RT.002/RW.003, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Ada toko jual obat keras terbatas. Warga Tanya “Pak polisi-nye pade kemane. Kok bisa diam aja ada aktifitas meresahkan,” jelas sumber yang juga warga sekitar kepada Teropongrakyat.co

“Pantesan bocah banyak pade tawuran, itu pasti gegara nenggakin pil koplo. Ane berharap bapak polisi ambil tindakan dah,” sambung sumber disekitar lokasi kepada awak media (6/24).

Baca Juga:  DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. “Aye sendiri baru tahu kalau ditoko tersebut jual obat keras. Padahal ada kantor polisi ya, kok berani ya jual obat obatan,” terang warga sekitar kepada Teropongrakyat.co rabu (6/24)

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada awak media melalui sambungan telepon rabu (6/24).

Baca Juga:  Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris.

(Yordani)

Gegara Nenggak Tramadol Bocah Jadi Pada Rusak. Polisi Pada kemana?? - Teropong Rakyat

Lihat Hukum Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain