Gegara Nenggak Tramadol Bocah Jadi Pada Rusak. Polisi Pada kemana??

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co | Lokasinya yang tidak jauh dari markas Polisi Sektor Bantar Gebang, Kota Bekasi. Terletak di Jalan Raya Mustikasari RT.002/RW.003, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Ada toko jual obat keras terbatas. Warga Tanya “Pak polisi-nye pade kemane. Kok bisa diam aja ada aktifitas meresahkan,” jelas sumber yang juga warga sekitar kepada Teropongrakyat.co

“Pantesan bocah banyak pade tawuran, itu pasti gegara nenggakin pil koplo. Ane berharap bapak polisi ambil tindakan dah,” sambung sumber disekitar lokasi kepada awak media (6/24).

Baca Juga:  Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. “Aye sendiri baru tahu kalau ditoko tersebut jual obat keras. Padahal ada kantor polisi ya, kok berani ya jual obat obatan,” terang warga sekitar kepada Teropongrakyat.co rabu (6/24)

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada awak media melalui sambungan telepon rabu (6/24).

Baca Juga:  Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris.

(Yordani)

Gegara Nenggak Tramadol Bocah Jadi Pada Rusak. Polisi Pada kemana?? - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu

Rabu, 23 September 2026 - 20:03 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Resmikan KRI SRIWIJAYA-100, Perkuat Pertahanan Maritim

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:09 WIB