Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN INDRAMAYU, Teropongrakyat.co – PT. Bayang Anis menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/12/2024).

Tak tanggung-tanggung, aksi penjualan solar bersubsidi ilegal tersebut diduga telah berkoordinasi ke Polres Indramayu bernilai puluhan juta.

Sehingga, mereka dapat menjual solar dalam jumlah besar dengan menggunakan truk tangki berkapasitas 5 ton atau 5 ribu liter per transakai serta tanpa dilengkapi dokumen.

ADVERTISEMENT

Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap harinya, mereka dapat menjual hingga 20 ribu liter solar atau tiga truk tangki ke pihak-pihak yang membutuhkan bahan bakar murah seperti pelaku industri dan ke perbatasan, serta ke nelayan.

Baca Juga:  Kapolda Riau Bungkam, Judi di Gelper Seperti Kebal Hukum.

Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong - Teropong Rakyat

“Iya pak saya hanya membawa saja, adapun selaku penanggung jawab bang Usman, silahkan bang orangnya ada di warung,” ucap sang sopir PT. Bayang Anis saat dikonfirmasi teropongrakyat.co di lokasi.

“Transportirnya sewa, pengambilan solarnya di Plumpang, Jakarta Utara, tapi menjual solar dibawah harga industri. Jika abang mau komunikasi silahkan ke pak Rusman sebagai pengurusnya,” sambungnya.

Kendati demikian, penanggung jawab atau pengurus solar milik PT Bayang Anis, Rusman mengatakan bahwa dirinya hanya menjual solar harga dibawah industri.

Baca Juga:  Usai Dikuntit Densus 88, Jampidsus, Dipidanakan KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset Rampasan Negara

“Saya pengurus, kami jual dibawah harga industri, jika abang mau komunikasi dengan bang Urip aja, dia terkenal di Indramayu,” ujar Rusman.

Sebagai informasi, bagi pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berita Terkait

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB