Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN INDRAMAYU, Teropongrakyat.co – PT. Bayang Anis menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/12/2024).

Tak tanggung-tanggung, aksi penjualan solar bersubsidi ilegal tersebut diduga telah berkoordinasi ke Polres Indramayu bernilai puluhan juta.

Sehingga, mereka dapat menjual solar dalam jumlah besar dengan menggunakan truk tangki berkapasitas 5 ton atau 5 ribu liter per transakai serta tanpa dilengkapi dokumen.

ADVERTISEMENT

Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap harinya, mereka dapat menjual hingga 20 ribu liter solar atau tiga truk tangki ke pihak-pihak yang membutuhkan bahan bakar murah seperti pelaku industri dan ke perbatasan, serta ke nelayan.

Baca Juga:  Ibu-Ibu Geruduk Kantor P4OP Jakarta Timur, KJP Plus Tak Kunjung Cair

Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong - Teropong Rakyat

“Iya pak saya hanya membawa saja, adapun selaku penanggung jawab bang Usman, silahkan bang orangnya ada di warung,” ucap sang sopir PT. Bayang Anis saat dikonfirmasi teropongrakyat.co di lokasi.

“Transportirnya sewa, pengambilan solarnya di Plumpang, Jakarta Utara, tapi menjual solar dibawah harga industri. Jika abang mau komunikasi silahkan ke pak Rusman sebagai pengurusnya,” sambungnya.

Kendati demikian, penanggung jawab atau pengurus solar milik PT Bayang Anis, Rusman mengatakan bahwa dirinya hanya menjual solar harga dibawah industri.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Tetap Berpeluang Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024 Usai Kalah dari Vietnam

“Saya pengurus, kami jual dibawah harga industri, jika abang mau komunikasi dengan bang Urip aja, dia terkenal di Indramayu,” ujar Rusman.

Sebagai informasi, bagi pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berita Terkait

Tito Karnavian: Organisasi Butuh Perpaduan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik
Gudang di Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Pemilik dan Karyawan Terancam Hukuman Berat
AION V Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Tunjukkan Standar Keamanan Global
Warga RW 18 Sunter Agung Desak Pemkot Kembalikan Loksem Jadi Ruang Terbuka Hijau
PT Pelindo Solusi Logistik Jadi Sorotan Ukir Prestasi Gemilang di OSH Asia’s Summit 2025: Borong 3 Penghargaan K3
Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius
Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien
Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 18:27 WIB

Tito Karnavian: Organisasi Butuh Perpaduan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik

Selasa, 16 September 2025 - 23:46 WIB

Gudang di Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Pemilik dan Karyawan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 16 September 2025 - 21:20 WIB

AION V Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Tunjukkan Standar Keamanan Global

Selasa, 16 September 2025 - 17:51 WIB

Warga RW 18 Sunter Agung Desak Pemkot Kembalikan Loksem Jadi Ruang Terbuka Hijau

Senin, 15 September 2025 - 13:03 WIB

PT Pelindo Solusi Logistik Jadi Sorotan Ukir Prestasi Gemilang di OSH Asia’s Summit 2025: Borong 3 Penghargaan K3

Berita Terbaru