Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN INDRAMAYU, Teropongrakyat.co – PT. Bayang Anis menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/12/2024).

Tak tanggung-tanggung, aksi penjualan solar bersubsidi ilegal tersebut diduga telah berkoordinasi ke Polres Indramayu bernilai puluhan juta.

Sehingga, mereka dapat menjual solar dalam jumlah besar dengan menggunakan truk tangki berkapasitas 5 ton atau 5 ribu liter per transakai serta tanpa dilengkapi dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap harinya, mereka dapat menjual hingga 20 ribu liter solar atau tiga truk tangki ke pihak-pihak yang membutuhkan bahan bakar murah seperti pelaku industri dan ke perbatasan, serta ke nelayan.

Baca Juga:  Kecelakaan Pesawat Jenis Capung Jatuh di Samping Lapangan Sunburst BSD

Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong - Teropongrakyat.co

“Iya pak saya hanya membawa saja, adapun selaku penanggung jawab bang Usman, silahkan bang orangnya ada di warung,” ucap sang sopir PT. Bayang Anis saat dikonfirmasi teropongrakyat.co di lokasi.

“Transportirnya sewa, pengambilan solarnya di Plumpang, Jakarta Utara, tapi menjual solar dibawah harga industri. Jika abang mau komunikasi silahkan ke pak Rusman sebagai pengurusnya,” sambungnya.

Kendati demikian, penanggung jawab atau pengurus solar milik PT Bayang Anis, Rusman mengatakan bahwa dirinya hanya menjual solar harga dibawah industri.

Baca Juga:  Kafe Bmart Dikeluhkan Warga, Camat Kemayoran Gelar Rapat Bersama Pemangku Kepentingan

“Saya pengurus, kami jual dibawah harga industri, jika abang mau komunikasi dengan bang Urip aja, dia terkenal di Indramayu,” ujar Rusman.

Sebagai informasi, bagi pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berita Terkait

Dewan Kota Jakarta Utara Sampaikan Apresiasi kepada Polri Atas Dedikasi Jaga Kamtibmas
Polres Kepulauan Seribu Salurkan 250 Paket Bansos dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Cilincing Gelar Bhakti Sosial Bersih-Bersih Masjid Jami Al Alam dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Soroti Survey Etos, PASTI Indonesia: Masyarakat Puas Atas Kinerja Dominggus Mandacan
SDN Rawabadak Utara 15:  P5 Sukses Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Lewat Kreativitas Siswa
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar
Pembunuhan Berdarah di Muara Angke: Tersangka Residivis Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Ditanya Soal CSR, Manajamen BMart Ngaku Tidak Tahu

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:13 WIB

Dewan Kota Jakarta Utara Sampaikan Apresiasi kepada Polri Atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:33 WIB

Polres Kepulauan Seribu Salurkan 250 Paket Bansos dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:29 WIB

Soroti Survey Etos, PASTI Indonesia: Masyarakat Puas Atas Kinerja Dominggus Mandacan

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:17 WIB

SDN Rawabadak Utara 15:  P5 Sukses Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Lewat Kreativitas Siswa

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar

Berita Terbaru

Pendidikan

Polres Kepulauan Seribu Gelar Pembinaan Rohani dan Mental

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:30 WIB