Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN INDRAMAYU, Teropongrakyat.co – PT. Bayang Anis menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/12/2024).

Tak tanggung-tanggung, aksi penjualan solar bersubsidi ilegal tersebut diduga telah berkoordinasi ke Polres Indramayu bernilai puluhan juta.

Sehingga, mereka dapat menjual solar dalam jumlah besar dengan menggunakan truk tangki berkapasitas 5 ton atau 5 ribu liter per transakai serta tanpa dilengkapi dokumen.

Setiap harinya, mereka dapat menjual hingga 20 ribu liter solar atau tiga truk tangki ke pihak-pihak yang membutuhkan bahan bakar murah seperti pelaku industri dan ke perbatasan, serta ke nelayan.

Baca Juga:  Hadirkan Motor SUV Premium Wahana Honda Luncurkan New ADV160 di Segmen Skutik

Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong - Teropong Rakyat

“Iya pak saya hanya membawa saja, adapun selaku penanggung jawab bang Usman, silahkan bang orangnya ada di warung,” ucap sang sopir PT. Bayang Anis saat dikonfirmasi teropongrakyat.co di lokasi.

“Transportirnya sewa, pengambilan solarnya di Plumpang, Jakarta Utara, tapi menjual solar dibawah harga industri. Jika abang mau komunikasi silahkan ke pak Rusman sebagai pengurusnya,” sambungnya.

Kendati demikian, penanggung jawab atau pengurus solar milik PT Bayang Anis, Rusman mengatakan bahwa dirinya hanya menjual solar harga dibawah industri.

Baca Juga:  Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kerja Dankoharmatau

“Saya pengurus, kami jual dibawah harga industri, jika abang mau komunikasi dengan bang Urip aja, dia terkenal di Indramayu,” ujar Rusman.

Sebagai informasi, bagi pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berita Terkait

Kokohkan Kerja Sama Antarinstansi, BRI KC Bandara Soetta Jalin Sinergi dengan Citilink Bandara Soekarno-Hatta
BRI Luncurkan Logo Rebranding di Kantor Kas Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
BRI KC Bandara Soetta Serahkan Manfaat Asuransi Jiwa BRILife kepada Nasabah Pinjaman
Parkir Liar Truk Kontainer Kuasai Akses Marunda, Dishub dan Polisi Lalu Lintas Dipertanyakan
HUT BRI ke-130 Semakin Meriah, Penyerahan Piala dan Hadiah Juara Tenis Meja BRI Jakarta Daan Mogot Warnai Semangat Sportivitas
BRI Jakarta Daan Mogot Meriahkan Rangkaian HUT BRI ke-130 Lewat Lomba Badminton Ganda Campuran dan Ganda Putra
Antusias dan Kompak, BRI Cabang Jakarta Daan Mogot Rayakan HUT BRI ke-130 dengan Penuh Semangat Kekeluargaan
Rayakan HUT BRI ke-130 dengan Antusias, BRI Cabang Jakarta Daan Mogot Gelar Potong Tumpeng sebagai Simbol Kebersamaan

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kokohkan Kerja Sama Antarinstansi, BRI KC Bandara Soetta Jalin Sinergi dengan Citilink Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:30 WIB

BRI Luncurkan Logo Rebranding di Kantor Kas Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:29 WIB

BRI KC Bandara Soetta Serahkan Manfaat Asuransi Jiwa BRILife kepada Nasabah Pinjaman

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:03 WIB

Parkir Liar Truk Kontainer Kuasai Akses Marunda, Dishub dan Polisi Lalu Lintas Dipertanyakan

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:47 WIB

HUT BRI ke-130 Semakin Meriah, Penyerahan Piala dan Hadiah Juara Tenis Meja BRI Jakarta Daan Mogot Warnai Semangat Sportivitas

Berita Terbaru