Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN INDRAMAYU, Teropongrakyat.co – PT. Bayang Anis menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/12/2024).

Tak tanggung-tanggung, aksi penjualan solar bersubsidi ilegal tersebut diduga telah berkoordinasi ke Polres Indramayu bernilai puluhan juta.

Sehingga, mereka dapat menjual solar dalam jumlah besar dengan menggunakan truk tangki berkapasitas 5 ton atau 5 ribu liter per transakai serta tanpa dilengkapi dokumen.

Setiap harinya, mereka dapat menjual hingga 20 ribu liter solar atau tiga truk tangki ke pihak-pihak yang membutuhkan bahan bakar murah seperti pelaku industri dan ke perbatasan, serta ke nelayan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kronoligis Lengkap Kasus Pencabulan Anak Di Panti Asuhan Tangerang

Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong - Teropong Rakyat

“Iya pak saya hanya membawa saja, adapun selaku penanggung jawab bang Usman, silahkan bang orangnya ada di warung,” ucap sang sopir PT. Bayang Anis saat dikonfirmasi teropongrakyat.co di lokasi.

“Transportirnya sewa, pengambilan solarnya di Plumpang, Jakarta Utara, tapi menjual solar dibawah harga industri. Jika abang mau komunikasi silahkan ke pak Rusman sebagai pengurusnya,” sambungnya.

Kendati demikian, penanggung jawab atau pengurus solar milik PT Bayang Anis, Rusman mengatakan bahwa dirinya hanya menjual solar harga dibawah industri.

Baca Juga:  Rohana Laporkan Masalah Dapodik Anak Ke Subdin Pendidikan 1 Jakarta Pusat, Sekolah Lama Diduga Manahan Data

“Saya pengurus, kami jual dibawah harga industri, jika abang mau komunikasi dengan bang Urip aja, dia terkenal di Indramayu,” ujar Rusman.

Sebagai informasi, bagi pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia
DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!
Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme
BNN Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus DI Bandara Dan Clandestine Laboratory DI Bali
Sampah Menumpuk di Pasar Induk Cibitung, Warga Bekasi Soroti Kinerja Pemda
LDII PAC Gadingrejo Gelar I’tikaf dan Sahur Bersama di 10 Hari Terakhir Ramadan 1447 H
Melalui Gebyar Literasi Ramadhan 1447 H, Apical Dorong Minat Literasi Siswa di Marunda Sejak Dini
Eropa Kompak Tolak Permintaan Donald Trump Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:06 WIB

DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:49 WIB

BNN Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus DI Bandara Dan Clandestine Laboratory DI Bali

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:42 WIB

Sampah Menumpuk di Pasar Induk Cibitung, Warga Bekasi Soroti Kinerja Pemda

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

LDII PAC Gadingrejo Gelar I’tikaf dan Sahur Bersama di 10 Hari Terakhir Ramadan 1447 H

Berita Terbaru