Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/foto

Jakarta, Jum’at, 23 Januari 2026 – teropongrakyat.co | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kondisi cuaca ekstrem berlangsung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Baca Juga:  Tugas Baru Selepas Menjadi Ajudan Menhan, Mayor Teddy Pindah ke Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta serta informasi prakiraan cuaca ekstrem yang disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026 - Teropong Rakyat

Selain penerapan PJJ, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan para kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, sekolah diminta menyediakan alternatif pembelajaran dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Seorang Pemulung Tergeletak tak Bernyawa Dipinggir Tanggul Kali Ciliwung Jalan Juanda Jakarta Pusat

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah terkait mekanisme dan proses PJJ yang diterapkan selama periode cuaca ekstrem.

“Edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, BPBD DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi
BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM
Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan
Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai
Dari Warkop Pinggir Jalan ke Ekspansi Lintas Kota: Strategi ‘Sunyi’ UMKM Menang di Pasar Daerah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Kamis, 23 April 2026 - 21:57 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 April 2026 - 09:09 WIB

Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Rabu, 22 April 2026 - 20:33 WIB

Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi

Rabu, 22 April 2026 - 20:12 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM

Berita Terbaru

Breaking News

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:57 WIB