Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/foto

Jakarta, Jum’at, 23 Januari 2026 – teropongrakyat.co | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kondisi cuaca ekstrem berlangsung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Baca Juga:  Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG Berdiri di Semper Timur, Cilincing: Pihak Proyek Akui Tak Kantongi Perizinan

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta serta informasi prakiraan cuaca ekstrem yang disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026 - Teropong Rakyat

Selain penerapan PJJ, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan para kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, sekolah diminta menyediakan alternatif pembelajaran dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  “Perang dengan Daftar G”, Antara Komitmen dan Kenyataan di Lapangan

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah terkait mekanisme dan proses PJJ yang diterapkan selama periode cuaca ekstrem.

“Edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, BPBD DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja
Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang
Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah
Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:56 WIB

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:17 WIB

Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:50 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah

Berita Terbaru