Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, TeropongRakyat.co – Sidang lanjutan kasus perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) kembali digelar.

Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi A De Charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/8/2025).

Dalam sidang lanjutannya tersebut, Terdakwa Rudi Kurniawan (RK) menghadirkan tiga orang saksi A De Charge yakni RU, PA, dan AD yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga sekitar 16.15 WIB dengan suasana sidang tertutup.

Saksi pertama RU merupakan seorang sopir freelance dari terdakwa Rudy Kurniawan yang mengantarkan terdakwa beraktvitas sehari penuh pada 12 Juli 2024.

Baca Juga:  Terkait Mobil Wartawan Tempo yang Dirusak, Aktivis 98: TKP Tidak Jauh Dari Mabes Polri, Ini Adalah Pesan ?

Kuasa Hukum terdakwa, Zaenudin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari saksi RU yang dituduhkan pada Berita Acara Perkara (BAP) dari delapan kejadian. Dia mengaku, dirinya tidak pernah menyaksikan kejadian tindak asusila kepada korban di SPBU Cimanggis, Depok.

“Setelah seharian RU mengantarkan aktivitas terdakwa mulai dari kegiatan rapat paripurna, advokasi calon siswa sekolah hingga pengajian. Pak RK ada di rumah, jadi pukul 19.40 WIB, Pak RK sudah ada di rumah bersama RU padahal berdasarkan BAP maupun surat dakwaan pukul 19.30 WIB terdakwa melakukan asusila kepada korban di SPBU Cimanggis, ini artinya tak nyambung jadi kita punya alibi yang sangat kuat,“ ujar Zaenudin Kuasa Hukum terdakwa saat memberikan keterangan resminya kepada wartawan, Senin (11/8/025).

Baca Juga:  Terungkap Puluhan Selebgram Promosikan Judi Online, Ini Modusnya!

Zaenudin menjelaskan, saksi A De Charge kedua, PA yang merupakan kakak kandung korban dirinya mengaku tak mengetahui banyak terkait kasus tersebut. Namun ia menyatakan dihadapan majelis hakim bahwa dirinya justru banyak mengetahui tentang komunikasi antara Ibu korban bersama ketiga orang saksi yang dihadirkan agenda sidang sebelumnya yaitu I, A dan S.

“Jadi PA mengetahuinya ada komunikasi yang intens antara Ibu korban dengan ketiga orang saksi itu I, A dan S yang dihadirkan kemarin. Saksi yang selalu disebut-sebut sebagai perekayasa kasus ini,“ kata Zaenudin.

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru

POTRET - skandal pengelolaan aset Pemda DKI mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam lantaran tak setorkan PAD maupun retribusi pasar. (Foto: Teropongrakyat.co).

Pemerintahan

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:43 WIB