Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, TeropongRakyat.co – Sidang lanjutan kasus perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) kembali digelar.

Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi A De Charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/8/2025).

Dalam sidang lanjutannya tersebut, Terdakwa Rudi Kurniawan (RK) menghadirkan tiga orang saksi A De Charge yakni RU, PA, dan AD yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga sekitar 16.15 WIB dengan suasana sidang tertutup.

ADVERTISEMENT

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi pertama RU merupakan seorang sopir freelance dari terdakwa Rudy Kurniawan yang mengantarkan terdakwa beraktvitas sehari penuh pada 12 Juli 2024.

Baca Juga:  Jalur Penghubung Bekasi - Bogor Jadi Titik Sasaran Peredaran Obat Keras Terbatas, Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Bogor Diminta Ambil Tindakan Tegas

Kuasa Hukum terdakwa, Zaenudin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari saksi RU yang dituduhkan pada Berita Acara Perkara (BAP) dari delapan kejadian. Dia mengaku, dirinya tidak pernah menyaksikan kejadian tindak asusila kepada korban di SPBU Cimanggis, Depok.

“Setelah seharian RU mengantarkan aktivitas terdakwa mulai dari kegiatan rapat paripurna, advokasi calon siswa sekolah hingga pengajian. Pak RK ada di rumah, jadi pukul 19.40 WIB, Pak RK sudah ada di rumah bersama RU padahal berdasarkan BAP maupun surat dakwaan pukul 19.30 WIB terdakwa melakukan asusila kepada korban di SPBU Cimanggis, ini artinya tak nyambung jadi kita punya alibi yang sangat kuat,“ ujar Zaenudin Kuasa Hukum terdakwa saat memberikan keterangan resminya kepada wartawan, Senin (11/8/025).

Baca Juga:  Diduga Pembuangan Sampah Ilegal Dari Tanggerang Bekerja Sama Dengan Kades Gerowong

Zaenudin menjelaskan, saksi A De Charge kedua, PA yang merupakan kakak kandung korban dirinya mengaku tak mengetahui banyak terkait kasus tersebut. Namun ia menyatakan dihadapan majelis hakim bahwa dirinya justru banyak mengetahui tentang komunikasi antara Ibu korban bersama ketiga orang saksi yang dihadirkan agenda sidang sebelumnya yaitu I, A dan S.

“Jadi PA mengetahuinya ada komunikasi yang intens antara Ibu korban dengan ketiga orang saksi itu I, A dan S yang dihadirkan kemarin. Saksi yang selalu disebut-sebut sebagai perekayasa kasus ini,“ kata Zaenudin.

Berita Terkait

Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam
Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi
Diduga Tak Transparan, Nama Proyek PUPR di Babakan Madang Tak Sesuai dengan Pelaksanaan
Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi
Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul
Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat?
Pinggiran Jakarta Selatan Jadi Sarang Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik
Pemalang Darurat Obat Terlarang, Warga Minta Polisi Bongkar Jaringan Aceh

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:09 WIB

Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Diduga Tak Transparan, Nama Proyek PUPR di Babakan Madang Tak Sesuai dengan Pelaksanaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul

Berita Terbaru