Kabupaten Bekasi, TeropongRakyat.co – Maraknya peredaran obat keras terbatas dan obat keras golongan G tidak hanya menyasar ke Kota-Kota besar.
Seperti sebuah kios berukuran 4×4 meter yang terletak di Jl. Kav. Tandang Mandiri, Jl. Raya Setu, Kabupaten Bekasi.
Kios tersebut terlihat nampaknya kios pada umumnya, namun siapa sangka jika kios tersebut digunakan sebagai tempat peredaran obat keras secara bebas oleh para kartel ini.
Redaksi mencoba menelisik lebih dalam terkait transaksi yang cukup masif ini, dimana para pemuda pemudi hilir mudik tidak sampai 5 menit di kios ini.
Lebih mencengangkan ternyata kios tersebut menjual obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenydil secara bebas dan terang-terangan.

Ketika redaksi mencoba bertanya kepada penjaga toko yang tidak ingin disebutkan nama nya mengaku jika baru bekerja selama 2 bulan dan memang menjual barang haram tersebut.
Lebih jauh, penjaga toko juga menjelaskan jika toko tersebut dimiiki oleh pria asal Aceh bernama Adam dan Agus.
Sementara untuk koordinator yang mengurus serta pengendai group bernama “GAG” dan yang menyetorkan sejumlah uang bulanan ke pihak berwajib sebagai uang koordinasi setiap bulan ke pihak kepolisian diketahui bernama “Reza” merupakan seorang oknum Brimob aktif yang bertugas di Kesatuan Polsek Cikarang.
Dalam hal ini sang Oknum dinilai sudah sangat mencoreng Institusi Polri, dalam waktu dekat redaksi akan melaporkan tindakan tidak terpuji ini ke Paminal (Pengamanan Internal) di Kabupaten Bekasi adalah bagian dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Warga sekitar yang sempat kami mintai keterangan “I” menjelaskan “Tindakan ini sangat memamalukan, bagaimana bisa seorang Polisi yang notabene sebagai pengayom masyarakat justru menejerumuskan anak bangsa. Mungkin oknum tersebut menjadi Polisi hasil jual sawah ya mas.” Ungkap “I”
Ia pun menambahkan jika ia dan warga sudah sangat resah, dan berencana menghancurkan kios tersebut jika APH masih tutup mata, dan menuntut Paminal memproses tegas Oknum Brimob Aktif tersebut untuk di copot secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Indonesia.
Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. Hal ini yang disinyalir memicu oknum anggota Brimob timbul menjadi pengurus salah satu toko obat keras.
Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto justru oknum ini menjaga peredaran obat-obatan terlarang terus berjalan di wilayah Kabupaten Bekasi dan bahkan melibatkan oknum polisi.
Untuk itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit, perlu mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum yang tidak menajalankan amanat institusi Kepolisian Republik Indonesia terlebih lagi yang diduga terlibat secara langsung terhadap peredaran obat keras.
Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Warga juga menambahkan jika dalam waktu dekat toko tersebut tetap beroperasi dilingkukan tersebut, mereka mengutuk dan berjanji akan menhancurkan toko obat tersebut karena dinilai merusak para anak dan pemuda di kampung mereka.
Kurang dari dua hari kedepan aliansi warga bersama Lawyer dan di dampingi pihak penegak hukum akan serius mengungkap tindak kejahatan ini.