Dinkes Jaksel Mimpi Di Siang Bolong. Toko Kosmetik “Doa Restu” Jual Pil Koplo. Polisi Wajib Uji Lab

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum. Atau mungkin peredaran pil koplo di jadikan lahan basah bagi oknum nakal.

Seperti di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan. Peredaran pil koplo cukup memperihatinkan. Seperti toko obat kosmetik “Doa Restu” yang terletak di Jalan Raya Casablanca No. 17 RT. 17/RW 5, Menteng Dalam, Tebet. Jelas toko tersebut menyalahi aturan. Yang dengan  sengaja menjual obat keras tanpa legalitas ke semua kalangan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas SDM di Sektor Transportasi Laut, KSOP Cirebon Kerjasama Dengan 2 SMK

Dinkes Jaksel Mimpi Di Siang Bolong. Toko Kosmetik “Doa Restu” Jual Pil Koplo. Polisi Wajib Uji Lab - Teropong Rakyat

Masyarakat keluhkan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) atas maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas yang marak beredar bebas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Sosialisasi Mitigasi Fraud dan Gratifikasi untuk Pekerja

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si, kepada teropongrakyat.co (19/9).

(Rocky)

Berita Terkait

Kejadian Seseorang Tenggelam di Danau Sunter Barat Jembatan Item, Ditemukan Botol Minuman Keras di TKP
Satpol PP dan Dishub Cilincing Sudah Bertindak, Pemberitaan Soal Pembiaran Pemotongan Mobil di RTH Dinilai Tidak Berimbang
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Pemilik Usaha Scrap “Menantang”, Muncul Dugaan Permainan Gelap Oknum Instansi
Jelang Ramadhan, Warga Telaga Murni Dua Sunter Jaya Gelar Munggahan
Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin
MKI Gelar Munas X di Kantor Pusat PLN, Suroso Isnandar Terpilih sebagai Ketua Umum 2026–2029
Ketua Satganas DPP HMTN-MP Mengawal Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Terintegtrasi dan Berkolaboratif

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:26 WIB

Kejadian Seseorang Tenggelam di Danau Sunter Barat Jembatan Item, Ditemukan Botol Minuman Keras di TKP

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:57 WIB

Satpol PP dan Dishub Cilincing Sudah Bertindak, Pemberitaan Soal Pembiaran Pemotongan Mobil di RTH Dinilai Tidak Berimbang

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:51 WIB

Jelang Ramadhan, Warga Telaga Murni Dua Sunter Jaya Gelar Munggahan

Senin, 16 Februari 2026 - 20:34 WIB

Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin

Berita Terbaru