Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta, Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kajen Kabupaten Pekalongan

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PekalonganTeropong Rakyat. co – Selasa 10 Juni 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menahan Kepala Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan berinisial JI.

JI ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp 956 juta lebih. Tersangka JI dikirim ke Rutan Pekalongan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan, Selasa sore.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko SH MH, Selasa petang, 10 Juni 2025, mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan tersangka Kepala Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan berinisial JI berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

“Tersangka inisial JI ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dan telah ditemukan dua alat bukti tindak pidana yang merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kesesi berinisial JI,” terang dia.

Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pekalongan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT- 458/M.3.45/Fd.1/06/2025.

Disebutkan, tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga:  Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Menurutnya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp956.466.751 pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

 

Penulis : Ari

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Materai dan Buku Nikah, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah
Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?
Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya
Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?
CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen
Aroma Kolusi? Kasus Pencurian Kabel PLN dan Bebasnya 18 Tersangka Lewat RJ
Ketua RW XI Tegal Gundil Datangi RS Nuraida Bogor, Desak Klarifikasi atas Kematian Pasien Jantung
Kebijakan Misterius Rumah Sakit Diduga Sebabkan Kematian AR

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Materai dan Buku Nikah, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Senin, 16 Juni 2025 - 12:43 WIB

Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?

Senin, 16 Juni 2025 - 12:18 WIB

Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:42 WIB

Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:42 WIB

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen

Berita Terbaru