Diduga Cemari Lingkungan, Warga : KLKH Harus Mengkaji Ulang Izin Pengeboran Milik KSO Indisi Hasta DHJ

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Aktifitas pengeboran tapak tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Priok – Muara Tawar oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) diduga mencemari area lingkungan hutan kota di Jl. Yos Sudarso RT.10/RW.6, kolong tol Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penelusuran Teropongrakyat.co, pada Minggu (26/01/2025) siang menjelang sore, tanah mendadak berubah warna yang gelap, yaitu abu-abu dalam sehari.

Perubahan warna zat tanah itu diduga akibat terpapar limbah lumpur dari aktifitas pengeboran tapak SUTET 500kv milik KSO Indisi Hasta DHJ.

Baca Juga:  Laksanakan Program Ramadhan, PWI Jakarta Utara Bagikan Takjil

Diduga Cemari Lingkungan, Warga : KLKH Harus Mengkaji Ulang Izin Pengeboran Milik KSO Indisi Hasta DHJ - Teropong Rakyat

Menurut sumber, perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, sehingga lumpur itu menggenangi tanaman hutan kota hingga menimbulkan bau tak sedap.

Selain itu, sumber mewanti-wanti tanaman di sekeliling kolong tol Sungai Bambu tidak dirusak.

“Saya khawatir kerusakan hutan kota di sekitar kolong tol Sungai Bambu yang bisa mengancam polusi udara, dan merusak estetika kota,” ujar sumber kepada teropongrakyat.co, Senin (27/01/2025).

“Pohon-pohon ini perlu kita jaga dengan baik, jangan dirusak dengan buang limbah lumpur bekas pengeboran. Pemerintah sudah capek-capek menanam pohon-pohon ini eh ini malah dicemari buangan limbah lumpur, gimana mau makin hijau wilayah sini kalau kelakuan perusahaan saja begitu,” tambahnya.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Forum Wartawan Hitam Putih Gelar Acara Halalbihalal

Bahkan, sumber pun berharap agar KLHK mengkaji ulang perizinan pengeboran milik KSO Indisi Hasta DHJ lantaran buang limbah lumpur bor sembarangan.

Kendati demikian, seorang pengawas tapak tower SUTET 500kv Priok – Muara Tawar, Deni mengakui bahwa Pembuangan (dumping) limbah lumpur pengeboran ke kolong tol Sungai Bambu.

“Membuangnya itu di kolong tol Sungai Bambu RW.06, sudah izin sama RW Mail,” singkatnya.

Sampai berita ini ditayangkan, teropongrakyat.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait.

Berita Terkait

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Berita Terbaru