Diduga Cemari Lingkungan, Warga : KLKH Harus Mengkaji Ulang Izin Pengeboran Milik KSO Indisi Hasta DHJ

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Aktifitas pengeboran tapak tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Priok – Muara Tawar oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) diduga mencemari area lingkungan hutan kota di Jl. Yos Sudarso RT.10/RW.6, kolong tol Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penelusuran Teropongrakyat.co, pada Minggu (26/01/2025) siang menjelang sore, tanah mendadak berubah warna yang gelap, yaitu abu-abu dalam sehari.

Perubahan warna zat tanah itu diduga akibat terpapar limbah lumpur dari aktifitas pengeboran tapak SUTET 500kv milik KSO Indisi Hasta DHJ.

Baca Juga:  Klarifikasi Polrestabes Surabaya Terkait Viral Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan

Diduga Cemari Lingkungan, Warga : KLKH Harus Mengkaji Ulang Izin Pengeboran Milik KSO Indisi Hasta DHJ - Teropong Rakyat

Menurut sumber, perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, sehingga lumpur itu menggenangi tanaman hutan kota hingga menimbulkan bau tak sedap.

Selain itu, sumber mewanti-wanti tanaman di sekeliling kolong tol Sungai Bambu tidak dirusak.

“Saya khawatir kerusakan hutan kota di sekitar kolong tol Sungai Bambu yang bisa mengancam polusi udara, dan merusak estetika kota,” ujar sumber kepada teropongrakyat.co, Senin (27/01/2025).

“Pohon-pohon ini perlu kita jaga dengan baik, jangan dirusak dengan buang limbah lumpur bekas pengeboran. Pemerintah sudah capek-capek menanam pohon-pohon ini eh ini malah dicemari buangan limbah lumpur, gimana mau makin hijau wilayah sini kalau kelakuan perusahaan saja begitu,” tambahnya.

Baca Juga:  BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening Meta Court Padel

Bahkan, sumber pun berharap agar KLHK mengkaji ulang perizinan pengeboran milik KSO Indisi Hasta DHJ lantaran buang limbah lumpur bor sembarangan.

Kendati demikian, seorang pengawas tapak tower SUTET 500kv Priok – Muara Tawar, Deni mengakui bahwa Pembuangan (dumping) limbah lumpur pengeboran ke kolong tol Sungai Bambu.

“Membuangnya itu di kolong tol Sungai Bambu RW.06, sudah izin sama RW Mail,” singkatnya.

Sampai berita ini ditayangkan, teropongrakyat.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait.

Berita Terkait

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai
Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:22 WIB

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Berita Terbaru