Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , Teropongrakyat. Co– – Isu kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan. Sejumlah Dosen, Guru Besar, dan Pengajar Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), melalui Kuasa Hukumnya resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis, 26 Februari 2026.

Langkah ini diambil guna mendukung penuh Permohonan Pengujian Materiil dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut menguji ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang mengatur tentang *“gaji pokok”* dosen. Para pemohon berpendapat aturan tersebut tidak menetapkan standar minimum yang jelas terkait besaran gaji pokok yang harus diterima oleh dosen. Akibatnya, muncul ketidakpastian mengenai besaran penghasilan yang layak bagi dosen.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bekasi Ungkapkan Kualitas Udara Kota Bekasi Masih Dalam Kriteria Sedang

Para Pemohon juga menilai ketentuan Pasal yang demikian, bertentangan dengan jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kepastian hukum yang adil, serta hak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Para tokoh hukum yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait adalah Susi Dwi Harijanti, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan Yance Arizona.

Kelimanya merupakan akademisi hukum tata negara yang memiliki keterkaitan langsung dengan norma yang sedang diuji sekaligus konsisten menyuarakan perlindungan konstitusional bagi profesi dosen.

Mereka berpandangan bahwa persoalan gaji dosen bukan sekadar isu administratif atau teknis penganggaran semata, melainkan persoalan konstitusional yang menyangkut tanggung jawab negara terhadap pendidikan tinggi. Ketiadaan batas minimum “gaji pokok” bagi dosen, dinilai membuka ruang disparitas yang lebar, memicu ketidakadilan struktural, serta berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara nasional.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa

Melalui keterlibatan ini, Para tokoh hukum CALS menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan adanya standar penghasilan yang layak, terukur, dan berkepastian hukum bagi tenaga pendidik (dosen) di perguruan tinggi. Tanpa jaminan tersebut, sulit mengharapkan terbangunnya sistem pendidikan tinggi yang kuat dan bermartabat.

Pengajuan sebagai Pihak Terkait ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik dan konstitusional untuk ikut mengawal arah kebijakan publik. Harapannya, hukum tidak berhenti sebagai teks normatif semata, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi para dosen sebagai pendidik generasi bangsa.**

Berita Terkait

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej
Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi
Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong
Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Warga Desak Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Tindak Penjual Obat Keras Golongan G
Dugaan Gudang Oli di Kosambi Disorot, Aparat Belum Beri Keterangan Resmi
Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:27 WIB

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:14 WIB

Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:51 WIB

Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:47 WIB

Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru