Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTMenaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026Komentar: 0

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

Teropong Rakyat, 25 Februari 2026, 21:48 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta – Teropongrakyat.co –  Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker sebagai pengingat kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Menurutnya, kewajiban pembayaran THR sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
“THR sudah ada regulasinya. Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja, tentu ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Menaker dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Polsek Tambora Ungkap Kasus Curanmor Dengan 3 Tersangka Dan Barang Bukti 37 Unit Sepeda Motor

Ia menambahkan, secara ketentuan pembayaran THR wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idulfitri. Hal ini dimaksudkan agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan layak dan tenang.

Baca Juga:  Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Distrik Mimika Barat Jauh

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima hak THR sesuai ketentuan agar segera melaporkan kepada instansi terkait. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan perusahaan dapat mematuhi kewajibannya, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

T donie

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain