Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co –  Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker sebagai pengingat kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Menurutnya, kewajiban pembayaran THR sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
“THR sudah ada regulasinya. Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja, tentu ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Menaker dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Kejaksaan Agung RI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

Ia menambahkan, secara ketentuan pembayaran THR wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idulfitri. Hal ini dimaksudkan agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan layak dan tenang.

Baca Juga:  Perjanjian Kerjasama KSOP Cirebon dan Cirebon Electric Power: Membangun Kemajuan Dunia Maritim

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima hak THR sesuai ketentuan agar segera melaporkan kepada instansi terkait. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan perusahaan dapat mematuhi kewajibannya, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

T donie

Berita Terkait

Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas
PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL
Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel
Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan
PT ANTAM Unit Geomin Gelar Workshop Aklimatisasi Anggrek, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pakenjeng
Kenz’s Hill Cafe & Resto Destinasi Wisata Kuliner di Batu Flower Garden, Tawarkan Panorama 360 Derajat, Pengunjung bisa Nikmati Sunrise dan Citylight Point
Polsek Tanah Abang Sita Ratusan Butir Tramadol dari Toko Kelontong di Petamburan
Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:57 WIB

Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL

Senin, 25 Mei 2026 - 19:36 WIB

Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:50 WIB

Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:14 WIB

PT ANTAM Unit Geomin Gelar Workshop Aklimatisasi Anggrek, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pakenjeng

Berita Terbaru