Tanjung Jabung -( teropongrakyat.co) Mendengar adanya berita tentang Penembakan yang terjadi di Perairan Tenggara Tanjung Jabung yang dilakukan oleh TNI AL terhadap Nelayan pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, Ketua umum HNSI Laksamana TNI (Purn) Sumadjono angkat bicara.
Saya langsung berkoordinasi dengan Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP. untuk memastikan fakta kejadian yang sebenarnya di lapangan, ujar Sumardjono.
Setelah mendapat penjelasan dari Panglima Koarmada RI, saya menjadi sangat perihatin adanya kegiatan Ilegal berupa Prompakan yang mengatas namakan Nelayan, tambah Sumardjono.
Nelayan adalah salah satu Kekuatan Potensi Maritim yang merupakan binaan TNI AL, tidak masuk akal jika TNI AL melakukan penembakan kalau tidak dengan alasan yang jelas dan dengan tata cara prosedur yang ada, kata Sumardjono.
Laksamana TNI (Purn) Sumardjono mantan KASAL tahun 2007 hingga 2008 menjelaskan hasil koordinasi dia dengan Panglima Koarmada RI.
Kejadian bermula Pada hari Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 12.45 WIB dimana KRI. Sutedi Senoputra (SSA)-378 Melaksanakan Patroli di Perairan Tenggara Tanjung Jabung, dalam kegiatan patroli tersebut terlihat adanya kontak dengan kapal Tugboat TB. Karya Pacific 2229 yang saat itu sedang berlayar dengan kecepatan 3,5 knots, pada baringan 210 dan jarak 6 NM yang sedang menarik tongkang bermuatan batubara.
Pada saat KRI. SSA-378 melaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap kapal TB. Karya Pacific 2219 terlihat adanya kapal nelayan kecil yang sedang menambatkan talinya di buritan Tongkang TB Karya Pacific 2229 (Terindikasi melaksanakan tindakan pencurian muatan TB Karya Pacific).
Melihat KRI. SSA-378 mendekat 2 Kapal Nelayan kecil tersebut berusaha melarikan diri menuju daratan sehingga KRI. SSA-378 melaksanakan prosedur Pengejaran Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang kemudian diketahui kapal tersebut bernama KM. Aqsha dan KM. Aqsha 2. Kedua kapal tersebut melakukan manuver berbahaya berusaha menabrak haluan KRI. SSA-378 sehingga KRI memberikan tembakan peringatan ke haluan 2 kapal tersebut.
Pengejaran dilanjutkan dengan Sekoci oleh Tim VBSS (Visit, Board, Search and Recue) dari KRI. Pada jarak 200 meter terlihat ABK KM Aqsha 2 menunjukkan senjata api (terindikasi senjata api rakitan) ke arah TIM VBSS. Selanjutnya Tim VBSS melepaskan tembakan peluru karet ke arah KM Aqsa 2 dan mengenai lengan pada salah satu ABK. Namun KM Aqsha 2 tetap menaikkan kecepatan kapal ke arah daratan.
KRI. SSA-378 meluncurkan Tim VBSS ke dua dengan Sekoci 2 untuk memberikan bantuan dikarenakan eskalasi situasi sudah meningkat. Selanjutnya, setelah dilaksanakan pengejaran dengan 2 Tim VBSS dan melepaskan beberapa tembakan peluru karet, KM Aqsha berhasil dilumpuhkan.
Akhirnya KM Aqsha berhasil dikuasai dan dirapatkan ke sisi lambung kanan KRI, selanjutnya diperiksa dan ditemukan ABK 4 orang (1 orang tertembak pada kaki, 1 orang tertembak pada pinggang dan 1 orang tertembak pada bagian punggung dengan menggunakan peluru karet). Selanjutnya dilaksanakan interogasi dan investigasi serta pengobatan terhadap ABK yang terluka.
Selanjutnya KM Aqsha dikawal oleh KRI dengan cara ditowing untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut dan dikawal menuju Lanal Bangka Belitung.
Dari hasil Interogasi didapat bahwa : Abk pernah menggunakan obat-obatan terlarang (psikotropika) dalam beberapa minggu terakhir ini dibuktikan juga dari hasil urine test BNN dari 4 orang Abk positif Psitropika dan ditemukan adanya Indikasi bekas kemasan obat-obatan terlarang serta pengakuan dari ABK bahwa transaksi pembelian obat-obatan terlarang di daerah Sungsang.
Selain itu dari hasil pemeriksaan Kapal Nelayan (KM Aqsha) tanpa dilengkapi dokumen yang sah
Selanjunya tindakan yang telah diambil oleh Lanal Palembang yaitu :
1. Komandan Lanal telah mendatangi 4 ABK KM Aksa 2, dan 1 orang yang terluka di leher akibat tertembak peluru karet.
2. Abk diantar oleh Dan Lanal Pelembang menuju Rumah Sakit Umum.
3. Telah dilaksanakan pengobatan dan operasi pengangkatan proyektil karet pada luka di leher
4. Kondisi korban sudah membaik dan sudah diijinkan kembali ke rumah
5. Situasi di Palembang kondusif dan tidak ada tuntutan dari pihak keluarga keempat ABK KM Aksa 2.
Jadi dari uraian kejadian yang telah dijelaskan oleh Panglima Koarmada RI jelas bahwa kejadian tersebut merupakan bagian dari pelanggaran di laut, ujar Sumardjono.
Tambah Sumardjono, kedian tersebut harus menjadi pelajaran buat seluruh para nelayan di Indonesia bahwa kita harus selalu patuh mengikuti aturan dari pemerintah selama melaksanakan kegiatan dan aktifitas di laut.
Untuk itu lengkapi diri saat melaut dengan : alat keselamatan, logistik yang cukup, kondisi badan yang sehat dan tidak melakukan pelanggaran di luar profesi nelayan, pungkas Sumardjono.