BPKN: Vonis Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Cederai Kemanusiaan

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Agustus 2024 | teropongrakyat.co – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) sebagai keputusan yang mencederai kemanusiaan. Kasus yang terjadi pada tahun 2022 ini menelan korban jiwa lebih dari 200 anak, dengan vonis yang dianggap tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarga korban.

Ketua BPKN RI, Muh Mufti Mubarok, menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat tragedi ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. “Kehilangan nyawa, baik disengaja atau tidak, adalah pelanggaran berat. Keputusan ini jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai asas kemanusiaan,” tegas Mufti dalam keterangan persnya di Jakarta.

Baca Juga:  BRI KC Balaraja Gelar Jalan Sehat untuk Tingkatkan Work Life Balance Pekerja

Mufti menjelaskan bahwa sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, setiap produk yang diproduksi dan dijual kepada masyarakat harus menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya. Dalam kasus ini, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dianggap lalai sehingga menyebabkan tragedi kemanusiaan. “Pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan produk yang aman agar konsumen terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Selain itu, BPKN juga menyoroti bahwa ganti rugi yang diberikan hanya mencakup aspek material dan belum menyentuh ganti rugi immaterial, seperti penderitaan keluarga yang kehilangan anak-anak mereka. “Ganti rugi material saja belum cukup, apalagi jika kita bandingkan dengan kasus-kasus lain seperti kecelakaan transportasi. Semua aspek harus diperhitungkan, termasuk kehilangan penghasilan orang tua yang masih merawat anaknya,” jelas Mufti.

Baca Juga:  BRI BO Rangkasbitung Wujudkan Layanan BRILiaN Berlandaskan Integrity dan Customer Focus

Mufti mendorong keluarga korban untuk mengajukan banding atas putusan ini, karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan jauh dari apa yang seharusnya diberikan kepada keluarga yang mengalami tragedi sebesar ini. “Kami akan terus mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh keluarga korban, karena hak-hak mereka harus dipenuhi secara adil,” pungkasnya.

Tragedi GGAPA yang terjadi pada 2022 lalu menjadi salah satu bencana kesehatan terbesar yang menimpa anak-anak di Indonesia, dan vonis ini diharapkan menjadi pemicu bagi sistem hukum untuk lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam memutuskan kasus serupa.

(Shansan)

Berita Terkait

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Berita Terbaru