Angka Perilaku Anti Korupsi Menurun di Tahun 2022 Hingga 2024

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2024.

IPAK, yang mengukur tingkat perilaku anti korupsi masyarakat dengan skala 0-5, mencerminkan semakin tinggi budaya anti korupsi jika nilainya mendekati 5, dan semakin permisif terhadap perilaku korupsi jika mendekati 0.

IPAK terdiri dari dua dimensi, yaitu indeks persepsi dan indeks pengalaman. Berdasarkan indeks persepsi, nilai IPAK adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Pelayanan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok Berjalan Normal Usai Penyesuaian Sistem Gate Pass

Tahun 2022: 3.80

Tahun 2023: 3.82

Tahun 2024: 3.76

Sementara itu, berdasarkan indeks pengalaman, nilai IPAK adalah:

Tahun 2022: 3.99

Tahun 2023: 3.96

Tahun 2024: 3.89

Pada tahun 2024, IPAK secara keseluruhan mengalami penurunan 0.07 poin dibandingkan tahun 2023, menjadi 3.85 Penurunan ini menunjukkan perlunya upaya lebih keras untuk memerangi korupsi di masyarakat.

Baca Juga:  Pelabuhan Tanjung Priok Sukses Melayani Arus Mudik Penumpang Kapal Laut 2026

“Mari kita bersama-sama menghentikan penyuapan, nepotisme, dan pemerasan. Jangan cuek terhadap perilaku korupsi di sekitar kita,”tulis BPS dalam rilisnya.

Data ini mengingatkan pentingnya peran semua lapisan masyarakat dalam membangun budaya anti korupsi yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia. / (Akbar)

Berita Terkait

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau
Pemkot Jakbar Beri Santunan untuk Keluarga Bocah Tenggelam di Cengkareng Drain
Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
Badan Aset Diduga Lindungi Penyerobot Lahan Pemda di Kembangan, Kajari Jakbar Diminta Usut Tuntas
UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Amburadul Pengelolaan Aset Pemda, Pasar Jabon Diduga Dipakai Tanpa Kontribusi
Tekan Angka Stunting, Pemdes Beji Gelar Posyandu ILP Anggarkan dari APBDes Fokus Kesehatan Ibu Hamil

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:43 WIB

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Kamis, 9 April 2026 - 20:31 WIB

Pemkot Jakbar Beri Santunan untuk Keluarga Bocah Tenggelam di Cengkareng Drain

Kamis, 9 April 2026 - 12:28 WIB

Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 17:04 WIB

Badan Aset Diduga Lindungi Penyerobot Lahan Pemda di Kembangan, Kajari Jakbar Diminta Usut Tuntas

Selasa, 7 April 2026 - 11:14 WIB

UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi

Berita Terbaru