Jakarta, TeropongRakyat.co – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2024.
IPAK, yang mengukur tingkat perilaku anti korupsi masyarakat dengan skala 0-5, mencerminkan semakin tinggi budaya anti korupsi jika nilainya mendekati 5, dan semakin permisif terhadap perilaku korupsi jika mendekati 0.
IPAK terdiri dari dua dimensi, yaitu indeks persepsi dan indeks pengalaman. Berdasarkan indeks persepsi, nilai IPAK adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun 2022: 3.80
Tahun 2023: 3.82
Tahun 2024: 3.76
Sementara itu, berdasarkan indeks pengalaman, nilai IPAK adalah:
Tahun 2022: 3.99
Tahun 2023: 3.96
Tahun 2024: 3.89
Pada tahun 2024, IPAK secara keseluruhan mengalami penurunan 0.07 poin dibandingkan tahun 2023, menjadi 3.85 Penurunan ini menunjukkan perlunya upaya lebih keras untuk memerangi korupsi di masyarakat.
“Mari kita bersama-sama menghentikan penyuapan, nepotisme, dan pemerasan. Jangan cuek terhadap perilaku korupsi di sekitar kita,”tulis BPS dalam rilisnya.
Data ini mengingatkan pentingnya peran semua lapisan masyarakat dalam membangun budaya anti korupsi yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia. / (Akbar)