Bantah Pernyataan Aktivis 98, KPK Pastikan Tak Ada Penyidik Hambat Kasus Terkait Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada pihak di internalnya yang mengganggu jalannya penanganan perkara. Setiap adanya temuan akan ditindaklanjuti serta dipublikasikan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi pernyataan aktivis 98 Lumpen dilansir TeropongRakyat.co beberapa waktu lalu, dengan mengatakan Pejabat  Struktural KPK (Alexander Marwata-red) tidak serius dalam menangani kasus korupsi.

“Kami rasa itu bisa ditanyakan langsung ke beliau (Lumpen-red)),” cetus Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, (2/07).

Lebih lanjut Tessa memastikan penanganan perkara di lembaganya sudah berjalan sesuai aturan. “Jadi kalau ada alat bukti maka akan dinaikkan (ke tingkat selanjutnya, red), Kalau tidak ada maka tidak bisa dipaksakan,” jelas juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Baca Juga:  Baksos Pasis Polri Sesko AD Dikreg LXIV Tahun 2024

Terpisah, Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan hal serupa, menuding ada pejabat di Kedeputian Penindakan KPK kerap menghambat perkara penanganan korupsi. Meski tak memerinci identitasnya tapi sosok ini disebut pernah ingin dikembalikan ke instansinya tapi tidak jadi akhirnya.

“Terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,”  kata Diky dalam keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Rabu (3/07).

“Padahal pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” sambung Diky.

Baca Juga:  Profil lengkap Budiman Sudjatmiko, Ketua Badan Pengentasan Kemiskinan

Sehingga, Diky menyebut keluhan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait loyalitas penyelidik, penyidik maupun penuntut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI bukan hal baru. “Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor baik internal maupun eksternal,” tegas Diky. Tapi, masalah ini sebenarnya bisa dicegah dengan merekrut penyidik sendiri atau independen seperti yang diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.

“Jadi dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi tergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain,” pungkas Diky.

(Ruhan)

Berita Terkait

Fenomena Mbediding Selimuti Kota Batu, BMKG Prediksi Suhu Makin Dingin Hingga Agustus
Pemkot Batu Luncurkan Program SEBAYA, Ajak Ayah Aktif Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah
Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman
Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”
Enam Kendaraan Barang Ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara
Wabup Malang Ajak Masyarakat Jadikan Budaya Bersih sebagai Gaya Hidup Lewat Gerakan Indonesia ASRI
Bupati Malang Resmi Buka Kejurcab IV Pagar Nusa, Cetak Pendekar Berprestasi dan Berakhlak Mulia

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:51 WIB

Fenomena Mbediding Selimuti Kota Batu, BMKG Prediksi Suhu Makin Dingin Hingga Agustus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:40 WIB

Pemkot Batu Luncurkan Program SEBAYA, Ajak Ayah Aktif Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:16 WIB

Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:25 WIB

Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Berita Terbaru