Didampingi Kuasa Hukum Tri Septa Bayu Anggara, S.H., Khodirin Adukan Dugaan Kekerasan Fisik dan Perlakuan yang Merendahkan Martabat (foto:istimewa)
TAPIN, teropongrakyat.co — Dugaan kekerasan fisik dalam proses penanganan perkara di wilayah hukum Polres Tapin mendapat perhatian serius. Khodirin, melalui kuasa hukumnya Tri Septa Bayu Anggara, S.H., mengajukan pengaduan terhadap AKP Galih Putra Wiratama, NRP 92081008, yang dalam pengaduan disebut sebagai eks Satreskrim Polres Tapin.
Dalam pengaduan tersebut, pihak Khodirin menyampaikan dugaan adanya tindakan kekerasan fisik, perlakuan kejam, serta tindakan yang dinilai merendahkan harkat dan martabat manusia.
Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Pihak pengadu menyatakan, dugaan tindakan tersebut terjadi sebelum Khodirin dibawa ke Polres Tapin.
Diduga Mengalami Kekerasan di Dalam Toilet
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Khodirin diduga dimasukkan ke sebuah toilet dalam kondisi kedua tangannya diborgol di belakang tubuh.
Dalam kondisi tersebut, Khodirin mengaku mengalami dugaan kekerasan yang kemudian disebut berlanjut dengan tindakan penyiraman menggunakan air.
Pihak pengadu menyatakan, dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh dengan mengedepankan bukti, keterangan saksi, keterangan korban, serta pemeriksaan medis.

Diduga Mengalami Penyiraman Paksa hingga Sesak Napas
Dalam pengaduan disebutkan, Khodirin diduga dipaksa berada dalam posisi terlentang. Bagian mulut dan hidungnya kemudian diduga disiram atau diguyur menggunakan air secara terus-menerus.
Menurut keterangan pihak pengadu, tindakan tersebut menyebabkan Khodirin mengalami sesak napas.
Untuk memastikan kondisi tersebut, kuasa hukum meminta agar dilakukan pemeriksaan medis dan dokumentasi terhadap kondisi fisik Khodirin sebagai bagian dari proses pembuktian.
Diduga Dipukul Menggunakan Stik Baseball
Selain dugaan penyiraman paksa, pengaduan juga memuat keterangan mengenai dugaan penganiayaan menggunakan benda yang disebut sebagai stik baseball.
Khodirin menyatakan bahwa dirinya diduga dipukul menggunakan benda tersebut.
Pihak kuasa hukum meminta agar dugaan penggunaan benda tersebut turut diklarifikasi melalui pemeriksaan saksi, bukti fisik, maupun alat bukti lain yang relevan.
Mata Diduga Ditutup Menggunakan Lakban
Dalam kronologi pengaduan, Khodirin juga menyebut bahwa matanya diduga ditutup menggunakan lakban.
Pihak pengadu menyatakan tindakan tersebut diduga menyebabkan luka dan keluhan fisik yang dialami Khodirin.
Kuasa hukum menilai pemeriksaan medis penting dilakukan untuk mengetahui kondisi serta dampak yang dialami kliennya secara objektif.
Tangan Diduga Diinjak
Pihak pengadu juga menyampaikan dugaan bahwa tangan Khodirin diinjak dengan keras.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, tindakan tersebut diduga menimbulkan dampak fisik maupun trauma psikologis.
Seluruh dugaan tersebut, kata kuasa hukum, perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang profesional dan berdasarkan alat bukti.
Kuasa Hukum: Minta Pengaduan Diperiksa Secara Objektif
Kuasa hukum Khodirin, Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menyatakan pihaknya menyerahkan proses pengungkapan fakta kepada lembaga yang berwenang.
“Kami meminta agar pengaduan ini diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Setiap dugaan tindakan kekerasan dalam proses penegakan hukum harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.”
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu berfokus pada keterangan korban, tetapi juga terhadap saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, dokumen pemeriksaan, barang atau benda yang diduga digunakan, serta hasil pemeriksaan medis.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Yang kami minta adalah seluruh fakta diungkap secara terang dan setiap pihak yang terkait diberikan ruang untuk memberikan keterangan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, disiplin, atau kode etik, tentu kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tri Septa Bayu Anggara.
Minta Bukti dan Saksi Diamankan
Pihak kuasa hukum juga meminta agar bukti-bukti yang berpotensi menerangkan kejadian segera diamankan.
Bukti tersebut antara lain rekaman CCTV apabila tersedia, keterangan saksi, dokumen pemeriksaan, barang atau benda yang diduga digunakan dalam kejadian, serta hasil pemeriksaan medis terhadap Khodirin.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan kekerasan sebagaimana tercantum dalam pengaduan benar terjadi serta mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menunggu Proses Pemeriksaan
Pihak Khodirin berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun dugaan tindak pidana, pihak pengadu meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, seluruh uraian mengenai dugaan kekerasan dan penyiksaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pengadu dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang dilaporkan.
Pihak Khodirin melalui kuasa hukumnya berharap pengaduan tersebut menjadi pintu untuk mengungkap fakta secara terang sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dengan menjunjung profesionalitas, akuntabilitas, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.
Penulis: Bung Afril
Redaksi: TeropongRakyat.co



























































