Ketika Kode Etik Jurnalistik Mulai Ditinggalkan

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: Ilustrasi (dok-teropongrakyat.co)

Jakarta, teropongrakyat.co – Di tengah derasnya arus informasi dan persaingan media digital, jurnalisme menghadapi tantangan yang semakin berat. Kecepatan sering kali lebih diutamakan daripada ketepatan. Akibatnya, Kode Etik Jurnalistik yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam bekerja mulai diabaikan oleh sebagian oknum jurnalis.

Padahal, jurnalis bukanlah hakim, jaksa, maupun penyidik. Tugas utama jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses konfirmasi kepada semua pihak yang berkepentingan agar memenuhi prinsip cover both sides dan tidak menimbulkan penghakiman sepihak.

Sayangnya, fenomena yang berkembang saat ini justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Tidak sedikit pemberitaan yang dibangun berdasarkan opini pribadi, emosi, atau tekanan untuk mengejar perhatian publik. Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sering kali dilakukan sekadar formalitas, bahkan ada yang sama sekali diabaikan. Akibatnya, berita kehilangan nilai verifikasi dan berubah menjadi alat untuk membentuk opini, bukan menyampaikan fakta.

Baca Juga:  Polri Terjebak Pusaran Opini: Supremasi Hukum Jadi Tumbal Tekanan Massa?

Peran jurnalis sesungguhnya sangat strategis, bahkan dapat diibaratkan sebagai sebuah lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, setiap karya jurnalistik memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat, dunia usaha, maupun institusi negara. Kesalahan dalam pemberitaan bukan hanya merugikan narasumber, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan.

Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar aturan tertulis, melainkan fondasi moral profesi. Prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Jurnalis tidak boleh membiarkan emosi, kepentingan pribadi, tekanan pihak tertentu, atau keinginan mengejar sensasi mengalahkan kewajiban untuk menyajikan informasi yang telah terverifikasi.

Baca Juga:  Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap

Pers juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi. Kebebasan pers yang dijamin undang-undang bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai tanggung jawab. Semakin besar kebebasan yang dimiliki media, semakin besar pula kewajiban untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

Sudah saatnya insan pers kembali menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai kompas dalam setiap proses peliputan. Konfirmasi bukanlah hambatan untuk menerbitkan berita, melainkan langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun dari berita yang paling cepat terbit, tetapi dari berita yang paling akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, marwah profesi jurnalis tidak ditentukan oleh seberapa keras kritik yang disampaikan, melainkan oleh kemampuan menyajikan fakta secara utuh, berimbang, dan terverifikasi. Itulah hakikat jurnalisme yang sesungguhnya.

Penulis : Rocky Abdul Karim

Berita Terkait

Ujian Kepastian Hukum dan Reforma Agraria
Ucapan Selamat dari LBH No Viral No Justice DKI Jakarta atas Pelantikan Pengurus DPW IPJI Provinsi Kepulauan Riau Periode 2026–2030
Zoon Politicon di Tengah Panggung Informasi: Menyalurkan Aspirasi Hak Politik Jurnalis Tanpa Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Antara Harapan dan Kekecewaan terhadap Kebijakan Pemerintah
Permasalahan Tanah di Indonesia, Konflik yang Tak Kunjung Usai
Dosen Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Kebun Jeruk Batu Malang
Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri
Sukseskan Mudik 2026, Pt Api Dukung Penuh Program Mudik Aman Berbagi Harapan Bersama Pelindo Group

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:56 WIB

Ketika Kode Etik Jurnalistik Mulai Ditinggalkan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ujian Kepastian Hukum dan Reforma Agraria

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:07 WIB

Ucapan Selamat dari LBH No Viral No Justice DKI Jakarta atas Pelantikan Pengurus DPW IPJI Provinsi Kepulauan Riau Periode 2026–2030

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:50 WIB

Zoon Politicon di Tengah Panggung Informasi: Menyalurkan Aspirasi Hak Politik Jurnalis Tanpa Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:26 WIB

Antara Harapan dan Kekecewaan terhadap Kebijakan Pemerintah

Berita Terbaru

Opini

Ketika Kode Etik Jurnalistik Mulai Ditinggalkan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:56 WIB