Jakarta, TeropongRakyat.co – Persoalan pelebaran jalan di Marunda Pulo, RT 001 dan RT 002 RW 07, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Dewan Kota Jakarta Utara, Epriyanto.
Pada Jumat (11/7/2026), Epriyanto bersama tokoh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jakarta Utara Menggugat (AJUM), Haji Dali Mahdali, perwakilan Kecamatan Cilincing, Lurah Marunda Victor, perangkat kelurahan, serta warga setempat mendatangi lokasi untuk berdialog dan mencari solusi atas persoalan pelebaran jalan yang telah diperjuangkan warga selama kurang lebih 15 tahun.
Diketahui, lahan empang yang berada di sisi jalan yang direncanakan untuk pelebaran merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan.
Dalam kesempatan tersebut, Epriyanto menyampaikan langsung berbagai keluhan warga di hadapan pihak kelurahan. Salah satunya terkait sulitnya akses kendaraan darurat ketika terjadi kebakaran di kawasan tersebut.
Menurut warga, kondisi jalan yang sempit menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat karena kendaraan pemadam kebakaran maupun ambulans kerap mengalami kesulitan untuk menjangkau lokasi.
“Saya menyampaikan langsung keluhan warga terkait pelebaran jalan ini, termasuk pengalaman saat terjadi kebakaran yang membuat kendaraan pemadam kesulitan masuk ke lokasi,” ujar Epriyanto dalam dialog tersebut.
Sementara itu, Lurah Marunda, Victor, menjelaskan bahwa dirinya mendukung aspirasi warga. Namun menurutnya, terdapat hambatan administratif karena lahan yang akan digunakan merupakan aset Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta.
“Saya senang warga antusias terhadap pelebaran jalan ini. Tapi memang ada beberapa hambatan karena aset ini milik Dinas Perumahan dan harus mendapat persetujuan dari pemilik aset. Kamijuga sudah pernah berdialog dengan warga di kantor terkait persoalan ini,” kata Victor.
Namun pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari salah seorang warga yang hadir dalam dialog. Warga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah mendatangi Dinas Perumahan berdasarkan arahan dari pihak kelurahan.
Menurut warga, saat itu mereka meminta dukungan berupa tanda tangan pada surat permohonan pelebaran jalan sebagai bentuk rekomendasi dari pemangku wilayah. Namun permohonan tersebut tidak ditandatangani.
“Kami langsung ke dinas karena arahan dari Pak Lurah saat itu ketika kami bertemu di kantor. Kami meminta izin tanda tangan permohonan pelebaran jalan dan arahan sebagai pemangku wilayah, tetapi Pak Lurah dan Pak RW tidak menandatangani surat tersebut dengan alasan itu tanah aset dinas,” ungkap warga dalam forum.
Pernyataan tersebut memunculkan diskusi yang cukup alot dalam pertemuan. Terlebih, menurut pengakuan warga, pihak Dinas Perumahan justru menerima mereka dengan baik dan mempertanyakan mengapa surat permohonan tersebut tidak didukung atau ditandatangani oleh pemangku wilayah setempat.
Menanggapi hal itu, Victor menegaskan bahwa dirinya bukan menolak permohonan warga, melainkan berupaya menghindari kesalahpahaman administrasi.
“Alasan saya tidak menandatangani surat permohonan itu agar pihak dinas tidak bingung dan tidak ada keraguan kepada penerima surat. Lebih baik warga bersama perangkat RT dan RW yang mengajukan langsung permohonan tersebut,” jelas Victor.
Meski demikian, perhatian warga justru tertuju pada sikap Ketua RW yang disebut tidak pernah hadir dalam sejumlah pertemuan terkait pelebaran jalan tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, sedikitnya telah empat kali dilakukan pertemuan yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, media, dan terakhir dengan dewan kota jakarta utara, pihak kelurahan, hingga perwakilan kecamatan. Namun Ketua RW disebut tidak pernah hadir dalam forum-forum tersebut.
Bahkan, sejumlah warga menyatakan Ketua RW merupakan salah satu pihak yang menolak menandatangani surat permohonan pelebaran jalan yang diajukan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah warga. Sebab di saat masyarakat terus memperjuangkan akses jalan yang lebih layak dan aman, justru muncul perbedaan sikap di tingkat wilayah yang dinilai memperlambat proses penyelesaian persoalan.
Menanggapi berbagai fakta yang terungkap dalam dialog tersebut, Epriyanto menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga hingga ke tingkat kota.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berlarut-larut mengingat menyangkut kebutuhan dasar masyarakat serta aspek keselamatan warga.
Dalam waktu dekat, Dewan Kota Jakarta Utara berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dan menjadwalkan kunjungan lapangan bersama anggota DPRD DKI Jakarta pada Selasa mendatang guna melihat langsung kondisi di lokasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka jalan keluar atas persoalan yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik terang.
Meski lahan yang direncanakan untuk pelebaran merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, banyaknya perbedaan pandangan, persoalan administrasi, hingga minimnya kesepahaman antar pihak membuat realisasi pelebaran jalan yang diharapkan warga masih menghadapi berbagai hambatan.
Kini publik menunggu, apakah kunjungan DPRD dan dorongan dari Dewan Kota mampu memecahkan kebuntuan yang telah berlangsung selama belasan tahun, atau justru menambah panjang daftar aspirasi warga yang belum mendapatkan kepastian.



























































