Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, teropongrakyat.co – Dugaan praktik penggunaan bahan berbahaya pada pengolahan usus ayam kembali mencuat setelah awak media menemukan sebuah gudang pengolahan di Desa Karang moncol , Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (15/4/2026). Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pangan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Penelusuran yang dilakukan tim media mengungkap adanya aktivitas pengolahan usus ayam yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Purbalingga dan Solo, untuk diolah lebih lanjut menjadi produk usus krispi dan dipasarkan ke masyarakat.

Berdasarkan informasi dari narasumber, bahan baku tersebut diduga mengandung zat berbahaya seperti formalin dan boraks yang digunakan untuk mengawetkan dan menjaga tekstur agar tidak mudah rusak.

Pengelola gudang, Imron, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas membersihkan dan merebus usus sebelum dikirim ke pihak lain di Solo. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan usaha maupun proses lanjutan pengolahan bahan tersebut.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Lahan Berlanjut, Ahli Waris Serahkan Bukti, Pihak Summarecon Ditunggu 4 Mei

“Di sini saya hanya bertanggung jawab untuk pembersihan dan perebusan, nanti dikirim ke bos di Solo,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai legalitas usaha dan dokumen pendukung, Imron menyebut hal tersebut merupakan kewenangan atasannya yang bernama Rohman. Ia juga tidak dapat memberikan penjelasan terkait sistem pengelolaan limbah produksi.

Dari hasil pantauan di lokasi, limbah hasil pencucian usus diduga langsung dialirkan ke sungai yang berada di depan gudang. Praktik ini dinilai melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup karena berpotensi mencemari aliran air dan membahayakan masyarakat sekitar.

Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai - Teropong Rakyat

Secara umum, praktik penggunaan formalin dalam bahan pangan kerap ditemukan dalam berbagai operasi pengawasan di Indonesia. Zat tersebut biasanya digunakan oleh oknum produsen untuk mengawetkan makanan agar lebih tahan lama dan menghilangkan bau amis. Selain formalin, bahan lain seperti boraks dan tawas juga kerap disalahgunakan untuk meningkatkan tekstur dan tampilan produk makanan.

Baca Juga:  Zulkarnaen Apriliantony, Mantan Komisaris BUMN, Diduga Terlibat Kasus 1.000 Situs Judi Online

Jika dugaan penggunaan bahan berbahaya ini terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, pembuangan limbah ke sungai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan daerah setempat.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas temuan ini guna melindungi konsumen serta menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun perusahaan penerima bahan usus di wilayah Solo.

Berita Terkait

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi
BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM
Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Kamis, 23 April 2026 - 21:57 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 April 2026 - 09:09 WIB

Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB