Pengawasan Perizinan Dipertanyakan: Dugaan Penyalahgunaan Izin TKA di Apartemen MDC Jadi Sorotan Sistem Tata Kelola Hunian

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Apartemen Mangga Dua Court (MDC) tidak hanya menjadi masalah keamanan dan ketertiban warga semata. Lebih dari itu, peristiwa ini mengangkat isu mendasar mengenai lemahnya sistem pengawasan dan mekanisme perizinan yang seharusnya diterapkan di lingkungan hunian berstrata. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana puluhan unit dapat ditempati oleh warga negara asing tanpa adanya verifikasi dokumen yang ketat, sehingga menimbulkan keresahan dan berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya terdapat 14 unit di area West Tower yang tercatat dihuni oleh TKA asal Tiongkok, dengan rincian nomor unit: W.14-01, W.14-02, W.14-05, W.12-05, W11-02, W11-04, W10-04, W09-01, W08-04, W07-04, W06-02, W04-02, W03-01, dan W03-05. Bahkan, informasi yang beredar di kalangan penghuni menyebutkan jumlahnya jauh lebih besar, yakni sekitar 29 unit yang saat ini ditempati oleh warga negara asing. Keberadaan mereka dalam jumlah yang cukup masif ini justru menimbulkan pertanyaan: apakah sistem penyewaan dan pengawasan yang dijalankan manajemen benar-benar berjalan sesuai prosedur yang berlaku?

Baca Juga:  Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara

Keresahan bermula dari insiden yang terjadi pada perayaan Tahun Baru, 1 Januari 2026. Sekelompok TKA yang menempati unit 8-04 Barat diketahui menggelar pesta minuman keras dan menggunakan rokok elektrik (vaping) hingga dalam keadaan mabuk di area koridor publik. Perilaku yang tidak terkendali ini jelas melanggar peraturan tata tertib hunian, namun yang lebih mengkhawatirkan adalah indikasi bahwa mereka tidak memiliki kesadaran untuk mematuhi norma dan peraturan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal bersama.

Situasi semakin memprihatinkan ketika sejumlah saksi mata melaporkan adanya peristiwa yang tidak pantas. Oknum TKA tersebut terlihat membawa perempuan dan bahkan menyeret-nyeret perempuan di depan area lift, di mana para perempuan tersebut terlihat menangis dan berteriak-teriak meminta tolong. Ketika ditegur oleh penghuni bernama S dari unit 8-05, mereka justru bersikap arogan, melakukan intimidasi, menantang berkelahi, hingga berani mencatut nama tokoh publik seolah-olah memiliki perlindungan khusus.

Pengawasan Perizinan Dipertanyakan: Dugaan Penyalahgunaan Izin TKA di Apartemen MDC Jadi Sorotan Sistem Tata Kelola Hunian - Teropong Rakyat

“Puluhan TKA asal Tiongkok berpesta miras dan vaping dalam keadaan mabuk. Kami melihat mereka menyeret-nyeret perempuan di depan lift, sedangkan perempuan itu menangis dan meminta tolong. Saat kami tegur, mereka malah mengintimidasi, mengajak berantem, dan menyebut-nyebut nama Ahok seolah punya backing,” ungkap saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Baca Juga:  Bangun Infrastruktur Ugal-ugalan, Rocky Gerung: Program Makan Siang Prabowo Terancam

Masalah ini semakin kompleks ketika muncul laporan bahwa oknum TKA tersebut juga merusak struktur bangunan apartemen. Mereka diketahui melakukan pembongkaran lantai hingga menimbulkan lubang yang tembus ke lantai bawah, yang jelas melanggar peraturan bangunan dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penghuni gedung. Tindakan ini semakin mempertegas bahwa keberadaan mereka tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga mengancam aspek keselamatan bangunan yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.

Isu yang paling mendasar dan menjadi sorotan utama adalah dugaan bahwa keberadaan para TKA tersebut tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Beredar informasi bahwa dokumen yang mereka miliki tidak mencantumkan alamat tempat tinggal yang sesuai, atau bahkan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Red/JS

 

Berita Terkait

Rahmad Sukendar Minta Klarifikasi Istana soal Isu Hoaks Libatkan Seskab dan Pangkopassus
Terungkap! Dua Gudang Oli di Cipondoh Kembali Beroperasi Usai Tutup Sementara
Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Timur dan Rawalumbu Meningkat, Polisi Waspadai Modus Baru
Ketua Ombudsman Ditangkap, Yohanes Oci: Ini Bentuk Abuse of Power di Tubuh Pengawas Negara
Dari Laptop Jadi Perkara: James Gunawan Divonis 18 Bulan Penjara
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan
Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:43 WIB

Rahmad Sukendar Minta Klarifikasi Istana soal Isu Hoaks Libatkan Seskab dan Pangkopassus

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Terungkap! Dua Gudang Oli di Cipondoh Kembali Beroperasi Usai Tutup Sementara

Selasa, 21 April 2026 - 17:01 WIB

Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Timur dan Rawalumbu Meningkat, Polisi Waspadai Modus Baru

Jumat, 17 April 2026 - 10:18 WIB

Ketua Ombudsman Ditangkap, Yohanes Oci: Ini Bentuk Abuse of Power di Tubuh Pengawas Negara

Rabu, 15 April 2026 - 20:17 WIB

Dari Laptop Jadi Perkara: James Gunawan Divonis 18 Bulan Penjara

Berita Terbaru