Dari Laptop Jadi Perkara: James Gunawan Divonis 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Istimewa – James Gunawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelum akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penggelapan 

BANDUNG, teropongrakyat.co – Perjalanan perkara hingga sampai pada tuntutan vonis 18 bulan James Gunawan bermula dari penangkapan dirinya di sebuah kafe di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (25/12/2025) siang.

Kala itu, suasana kafe yang berjalan seperti biasanya tiba-tiba menjadi berubah setelah hadirnya beberapa anggota dari Polsek Dayeuhkolot yang terlihat menghampiri seorang pria (James Gunawan).

Saat para petugas mengamankan James Gunawan pun tidak ada sedikit pun kegaduhan yang terjadi. Penagkapan tersebut menjadi babak baru dari perkara yang sekian lama bergulir. Di mana sehari kemudian penyidik menggelar perkara. Hasilnya tegas: James Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kronologis Perkara James Gunawan

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari laporan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB), di mana perusahaan ini tempat James Gunawan pernah bekerja. James diduga melakukan penggelapan aset perusahaan sebuah laptop yang menurut isi laporan tidak pernah dikemnalikan meski diminta berulang kali.

Dari Barang Bukti ke Dugaan Tekanan

Beralih pada persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Barang bukti laptop tersebut menjadi pusat perhatian dalam persidangan. Di mana salah satu saksi mengungkapkan isi perangkat tersebut diduga pernah digunakan untuk menekan perusahaan.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan dan Bekingi Peredaran Obat Keras di KS Tubun

Menurut keterangan di persidangan, data dalam laptop itu disebut-sebut dimanfaatkan untuk pemerasan dan pengancaman terhadap PT MCAB. Bahkan, data tersebut diduga sempat ditransaksikan kepada pihak lain.
Temuan di persidangan juga mengarah pada dugaan bahwa data internal perusahaan itu dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Meski begitu, seperti lazimnya proses peradilan, semua keterangan itu tetap diuji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Upaya Hukum yang Berliku

Perjalanan perkara ini tidak berjalan lurus. Praperadilan sempat diajukan, bahkan lebih dari sekali. Namun pada Februari 2026, permohonan praperadilan kedua ditolak.

Hakim menilai prosedur penyidikan telah sah, membuka jalan bagi sidang pokok perkara untuk berlanjut.

Jaksa Menuntut, Pembela Bertahan

Pada 10 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan: dua tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa. Barang yang dikuasai berada di tangan terdakwa karena hubungan kerja—sebuah unsur yang memperberat.

Namun, pada 16 Maret 2026, penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi. Mereka meminta hakim melihat perkara ini sebagai penggelapan ringan, cukup diselesaikan dengan denda atau kerja sosial.

Pledoi itu singkat, namun menjadi penanda perbedaan tajam antara jaksa dan pembela.

Jaksa Bertahan pada Tuntutan

Dalam sidang 30 Maret 2026, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut. Mereka menekankan bahwa permintaan pengembalian barang telah dilakukan berulang kali. Namun tidak dipenuhi oleh terdakwa. Di titik ini, jaksa melihat adanya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan.

Baca Juga:  Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Perjalanan panjang itu akhirnya bermuara pada putusan.

Pada 14 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai penguasaan barang semata, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.

Laptop yang menjadi barang bukti utama disebut berisi data internal perusahaan, yang dalam persidangan terungkap diduga sempat dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap perusahaan dan bahkan ditawarkan kepada pihak lain.

Dari Sebuah Laptop ke Putusan Pengadilan

Perkara ini memperlihatkan bagaimana sebuah objek sederhana sebuah laptop dapat berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks.
Di satu sisi, jaksa melihat adanya pengkhianatan terhadap kepercayaan dalam hubungan kerja.
Di sisi lain, pembela mencoba menempatkannya sebagai pelanggaran ringan.

Majelis hakim akhirnya mengambil posisi di tengah: menyatakan terdakwa bersalah, namun menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Dengan vonis tersebut, berakhirlah rangkaian panjang proses hukum yang dimulai dari penangkapan di sebuah kafe dan berujung pada putusan 18 bulan penjara.

 

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Keluarga Tersangka Kasus Pasal 262 KUHP Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota
Ci Mehong Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Korban, Mahanaim Law Firm Soroti Jejak Digital dan Asal-Usul Video
14 Hari Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Selamatkan 1 JutaJiwa Manusia Akibat Narkoba
TERCIDUK! Oknum Satpol PP Kota Tangerang Ngaku Dugaan Pungli di Neglasari, Seret 2 Rekannya
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Keluarga Tersangka Kasus Pasal 262 KUHP Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Ci Mehong Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Korban, Mahanaim Law Firm Soroti Jejak Digital dan Asal-Usul Video

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:19 WIB

14 Hari Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Selamatkan 1 JutaJiwa Manusia Akibat Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:50 WIB

TERCIDUK! Oknum Satpol PP Kota Tangerang Ngaku Dugaan Pungli di Neglasari, Seret 2 Rekannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Berita Terbaru

TNI – Polri

Upacara HUT TNI ke-81 di Yahukimo Berjalan Khidmat di Lapangan Abyu

Senin, 5 Okt 2026 - 15:04 WIB

TNI – Polri

*Upacara HUT ke-81 TNI di Timika Berlangsung Khidmat*

Senin, 5 Okt 2026 - 15:00 WIB

Breaking News

20 Kali Pengiriman PT PMM, Hanya Sekali Tertangkap di Batam

Senin, 5 Okt 2026 - 12:52 WIB